GemaJustisia.com- Menyoal ulang terkait polemik beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) milik Indonesia yang baru saja disahkan, terkhusus pada Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Tidak hanya mengenai penghinaan atas kepala negara saja, hal ini juga bersamaan dengan polemik pasal penghinaan terhadap lembaga negara.












.png)
_(1)_(1)_(1).png)
.jpg)
.jpg)














.jpg)



_20231124_194632_0017_(1).png)



