Gemajustisia.com - Mengapa bantuan hukum penting bagi masyarakat?
Apakah dengan adanya bantuan hukum masyarakat Indonesia dapat menuntut haknya
kembali? Hal itulah yang menjadi pembahasan Suka Hukum dalam webinar “Strategi
Lembaga Bantuan Hukum Dalam Menangani Perkara Pidana dan Perdata”, Sabtu (18/12/2021). Suka Hukum merupakan lembaga layanan
hukum digital yang mengadakan webinar nasional hukum mengangkat tema “Bantuan
Hukum Dalam Proses Peradilan di Indonesia” dengan topik pembahasan “Strategi
Lembaga Bantuan Hukum Dalam Menangani Perkara Pidana dan Perdata”. Bantuan
hukum yang merupakan hak orang miskin dapat di peroleh tanpa berbayar. Namun, realitanya
masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya bantuan hukum sehingga
perkara mereka pun tidak sampai ke pengadilan karena tidak mampu untuk mebayar
jasa penasihat hukum dalam mendampingi perkaranya. Strategi
lembaga bantuan hukum dalam menangani perkara pidana yang di sampaikan oleh
Yogi Zul Fadhli, S.H.,M.H membicarakan dari dua segi pembahasan. Yang pertama,
membahas cara melakukan pembelaan dari aspek hukum acara secara formal. Dan
yang kedua, membahas cara menghadapi dan melakukan pembelaan di luar hukum atau
menggunakan upaya-upaya yang bersifat non-dedikasi. Dan
Yogi Zul Fadhli juga menjelaskan praktik dan strategi yang kerap ia lakukan di
LBH Yogyakarta dalam konteks penanganan dalam perkara pidana, yaitu - Menggunakan
instrumen hukum selain KUHAP sebagai bahan pembelaan. Lakukan juga audit
kepatuhan. Seperti Kovenan hak-hak sipil politik, UU 39 tahun 1999 tentang HAM,
UU LPSK, dll. - Libatkan
lembaga negara dan publik untuk mengintervensi perspektif APH terutama hakim. - Libatkan
lembaga-lembaga pengawas internal maupun eksternal. - Pastikan
proses peradilan berlangsung adil, jujur dan sejalan dengan prinsip negara
hukum. - Kuasai
ruang sidang dengan cara kontrol proses hukum untuk menjadikan sarana
mempengaruhi keyakinan hakim. Dalam
proses pembelaan terhadap perkara-perkara pidana, terdapat dua aspek yang tidak
bisa di pisahkan yakni aspek litigasi dan non litigasi, sebagai penutup materi
yang ia sampaikan dalam strategi yang kerap ia lakukan di LBH Yogyakarta dalam
konteks penanganan dalam perkara pidana. Selain
Strategi lembaga bantuan hukum dalam menangani perkara pidana, di webinar ini
juga membahas Strategi lembaga bantuan hukum dalam menangani perkara Perdata,
yang di sampaikan oleh Gery Permana,S.H. yang merupakan direktur LBH Lintas
Nusantara. Pokok
bahasan yang disampaikan oleh Gery Permana merupakan Strategi Advokasi,
Analisis Kasus dan Pendokumentasian Kasus. Menurut Gery Permana “Tujuan
advokasi yang memiliki prinsip Cepat, Sederhana dan Murah dalam prakteknya masih
terbilang jauh dari kata-kata tersebut”. Gery
Permana juga menyampaikan strategi yang sangat penting dilakukan dalam kasus
hukum perdata atau pun sengketa perdata yaitu dengan menyusun teori kasus. Karena
teori kasus merupakan doktrin dalam suatu kasus, dan ketika dalam menyusun
teori kasus tentunya akan memiliki kesiapan yang lebih dalam menangani suatu
kasus agar kita tidak mudah kehilangan akan pembelaan. Pentingnya
teori kasus ini, untuk mengetahui bagaimana seorang pembela menciptakan suatu
argumen menggunakan fakta hukum atau pun mengkontruksikan pembelaannya atau
sanggahan yang bertujuan untuk meyakinkan peradilan atau pun hakim agar dapat
memenangkan kasusnya. Tetapi tujuan hukum yang sebetulnya bukan untuk
memenangkan suatu perkara, tetapi untuk dapat memberikan suatu keadilan. Itulah
strategi-strategi lembaga bantuan hukum dalam menangani perkara Pidana dan
Perdata yang disampaikan oleh direktur LBH Yogyakarta dan LBH Lintas Nusantara.
Penulis: Windy Hamida
Chaniago (A.M)
0 Comments