Gemajustisia.com-Bagaikan duri dalam daging yang tak kunjung hilang, kasus asusila di Indonesia tak hanya meresahkan, namun juga meninggalkan luka hingga trauma yang mendalam bagi para korban, keluarga, dan masyarakat. Fakta di lapangan juga menunjukan bahwa kasus ini kian marak, hingga merenggut rasa aman dan mencederai nilai-nilai moral bangsa. Data Komnas Perempuan menunjukan bahwa pada tahun 2022, tedapat 338.496 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk 3.676 kasus permerkosaan dan 10.244 kasus pencabulan. Data ini tak hanya bersifat statistik semata, melainkan representatif dari tragedi yang merenggut hak dan martabat manusia.