Gemajustisia.com - Ramadhan tahun ini sudah akan memasuki minggu-minggu akhir menjelang lebaran idul fitri 2021. Kasus penyebaran virus corona belum juga mereda walau program vaksinasi nasional telah dijalankan secara masif oleh pemerintah. Bahkan dibeberapa daerah khususnya di jawa terjadi peningkatan kasus aktif ditengah pembatasan kegiatan masyarakat tengah berlaku. Peningkatan ini pun memicu adanya regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai tradisi menjelang lebaran yaitu mudik lebaran. Pemerintah mengambil tindakan larangan mudik sebagai langkah untuk mencegah penyebaran covid-19 dari para perantau yang akan pulang ke kampung halaman; dan dikhawatirkan menciptakan klaster baru di daerah yang semula hanya zona kuning. Pelarangan mudik inipun menuai respon baik pro maupun kontra di tengah masyarakat. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik.
Adapun, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Berlaku mulai dari Kamis, 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Tetapi, terdapat beberapa kriteria yang dikecualikan dalam larangan mudik tersebut,yaitu sebagai berikut :
Dengan adanya aturan larangan mudik tersebut, disatu sisi banyak yang mendukung, dan disisi lain banyak juga masyarakat yang menolak aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut. Hal ini dikarenakan ada sebagian masyarakat beranggapan bahwa kasus covid-19 di tahun ini sudah mulai menurun dibanding tahun sebelumnya, terlebih sebagian masyarakat sudah mendapatkan suntik vaksin dari pemerintah.
Hal ini lah yang mendasari pemikiran masyarakat bahwa mudik bukanlah hal yang sangat mempengaruhi penyebaran covid-19 ini. Disamping hal tersebut, kebijakan ini cukup kontradiktif ketika disejajarkan dengan keputusan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat untuk sholat tarawih di masjid. Apalagi pemerintah juga sudah membuka pariwisata di berbagai daerah.
Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengaku dirinya sudah direstui untuk bisa membuka destinasi wisata saat hari raya idul fitri mendatang oleh Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Hal tersebut yang membuat ini sangat bertolak belakang dengan keputusan pemerintah memberikan larangan mudik. Terlebih, tahun lalu masyarakat juga sudah menahan diri dengan aturan lock down dan larangan mudik. Sedangkan pemerintah membuka secara resmi objek-objek wisata yang ada.
Penulis: Rahmalia Adha




.jpg)






.jpg)









0 Comments