Gemajustisia.com-Asian
Law Students Association Local Chapter Universitas Andalas (ALSA LC UNAND) mengadakan
Care & Legal Coaching Clinic (CLCC) bertajuk talk show dengan mengusung
tema “Peningkatan Peran Partisipasi Masyarakat Terhadap Daur Ulang Sampah untuk
Kota yang Berkelanjutan” yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Fakultas
Hukum Unand, pada Jumat (15/12/2023). Acara
ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi
Sumatera Barat, Asben Hendri, S.E,. MM dan juga mendatangkan tiga orang narasumber
yaitu Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D (Pembina Mikro Kamal Centre), Fuad Syukri,
S.Si, MT., Eng (Kepala Bidang Pengembangan Program Kemitraan dan Komunikasi
Lingkungan), dan Dr. Syofiarti, S.H., M,H Dosen Hukum Lingkungan Universitas
Andalas. Dalam
penyampaian materi, miko kamal mengatakan bahwa pada saat sekarang ini masih
kurangnya partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan hidup, terlihat
dari banyaknya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, masih
kurangnya kesadaran tentang kebersihan. Beliau
menambahkan yang paling penting adalah bagaimana membangun partisipasi
masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Hal itu dapat
dilakukan dengan cara: Pertama, dengan memberikan edukasi mulai dari pendidikan
dasar yang harus berorientasi kearah yang lebih baik, kedua kebersihan juga
dimulai dari lingkungan keluarga dan yang ketiga ikut bergabung dengan
komunitas-komunitas yang peduli pada lingkungan, seperti komunitas Bank Sampah. Fuad
Syukri menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah
tangga merupakan keterlibatan individu dalam pengelolaan sampah rumah tangga,
baik secara langsung maupun tidak langsung. Peran aktif masyarakat atau
individu secara langsung dapat dimulai dengan melaksanakan perilaku positif
dalam mengelola sampah seperti pengumpulan, pewadahan, pemilahan, dan
menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagai prinsip utama dalam
pengelolaan sampah rumah tangga. Partisipasi secara tidak langsung dapat
dilakukan dengan memberikan ide, gagasan, materi, serta dengan mengikuti
sosialisasi dan pelatihan mengenai sampah rumah tangga. Beliau
menambahkan bahwa pemerintah kota Padang sudah pernah melakukan program
“insentif 100 ribu bagi yang melaporkan orang yang buang sampah sembarangan”
hal ini bertujuan untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
kebersihan lingkungan, dengan harapan semua orang ikut berpartisipasi mengawasi
tentang kebersihan kota Padang, namun program itu tidak berhasil dijalankan. Syofiarti
menjelaskan regulasi terkait pengelolaan sampah terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Konstitusi juga sudah mengamanatkan di dalam pasal 28H UUD 1945. Biacara
soal partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan sampah sangat kurang sekali,
ada bertambah namun hanya sedikit itupun soal partisipasi dalam pembuangan
sampah saja belum masuk kategori pengelolaan. Salah
satu masalah dalam pengelolaan sampah ini adalah kurangnya tempat pembuangan
akhir sampah karena sudah menumpuknya sampah akibat prilaku masyarakat yang
tidak membuang sampah pada tempatnya. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat
tersebut tidak hanya sebatas membuang sampah saja namun juga bagaimana agar
sampah itu dapat diolah dan menghasilkan uang. Sanksi bagi yang melanggar dalam
pengelolaan sampah diantaranya kurungan dan denda, serta penyelesaian mengenai
sengketa tentang pengelolaan sampah dijelaskan dalam Undang-Undang 32 Tahun
2009, bahwa penyelesaian sengketa terkait sampah bisa di selesaikan di luar
pengadilan (mediasi ataupun arbitrase). Reporter: Ummu Arifah dan
Saripah Rahmaini

_20231215_221843_00251.png)
_(1).png)


















0 Comments