Talk Show ALSA LC Unand: Bahas Peningkatan Peran Masyarakat Dalam Daur Ulang Sampah

Liputan dan Berita Peristiwa
Talk Show ALSA LC Unand: Bahas Peningkatan Peran Masyarakat Dalam Daur Ulang Sampah

Gemajustisia.com-Asian Law Students Association Local Chapter Universitas Andalas (ALSA LC UNAND) mengadakan Care & Legal Coaching Clinic (CLCC) bertajuk talk show dengan mengusung tema “Peningkatan Peran Partisipasi Masyarakat Terhadap Daur Ulang Sampah untuk Kota yang Berkelanjutan” yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Fakultas Hukum Unand, pada Jumat (15/12/2023).

Acara ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Asben Hendri, S.E,. MM dan juga mendatangkan tiga orang narasumber yaitu Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D (Pembina Mikro Kamal Centre), Fuad Syukri, S.Si, MT., Eng (Kepala Bidang Pengembangan Program Kemitraan dan Komunikasi Lingkungan), dan Dr. Syofiarti, S.H., M,H Dosen Hukum Lingkungan Universitas Andalas.

Dalam penyampaian materi, miko kamal mengatakan bahwa pada saat sekarang ini masih kurangnya partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan hidup, terlihat dari banyaknya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, masih kurangnya kesadaran tentang kebersihan.

Beliau menambahkan yang paling penting adalah bagaimana membangun partisipasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Hal itu dapat dilakukan dengan cara: Pertama, dengan memberikan edukasi mulai dari pendidikan dasar yang harus berorientasi kearah yang lebih baik, kedua kebersihan juga dimulai dari lingkungan keluarga dan yang ketiga ikut bergabung dengan komunitas-komunitas yang peduli pada lingkungan, seperti komunitas Bank Sampah.

Fuad Syukri menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga merupakan keterlibatan individu dalam pengelolaan sampah rumah tangga, baik secara langsung maupun tidak langsung. Peran aktif masyarakat atau individu secara langsung dapat dimulai dengan melaksanakan perilaku positif dalam mengelola sampah seperti pengumpulan, pewadahan, pemilahan, dan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagai prinsip utama dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Partisipasi secara tidak langsung dapat dilakukan dengan memberikan ide, gagasan, materi, serta dengan mengikuti sosialisasi dan pelatihan mengenai sampah rumah tangga.

Beliau menambahkan bahwa pemerintah kota Padang sudah pernah melakukan program “insentif 100 ribu bagi yang melaporkan orang yang buang sampah sembarangan” hal ini bertujuan untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, dengan harapan semua orang ikut berpartisipasi mengawasi tentang kebersihan kota Padang, namun program itu tidak berhasil dijalankan.

Syofiarti menjelaskan regulasi terkait pengelolaan sampah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Konstitusi juga sudah mengamanatkan di dalam pasal 28H UUD 1945.

Biacara soal partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan sampah sangat kurang sekali, ada bertambah namun hanya sedikit itupun soal partisipasi dalam pembuangan sampah saja belum masuk kategori pengelolaan.

Salah satu masalah dalam pengelolaan sampah ini adalah kurangnya tempat pembuangan akhir sampah karena sudah menumpuknya sampah akibat prilaku masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempatnya. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat tersebut tidak hanya sebatas membuang sampah saja namun juga bagaimana agar sampah itu dapat diolah dan menghasilkan uang. Sanksi bagi yang melanggar dalam pengelolaan sampah diantaranya kurungan dan denda, serta penyelesaian mengenai sengketa tentang pengelolaan sampah dijelaskan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009, bahwa penyelesaian sengketa terkait sampah bisa di selesaikan di luar pengadilan (mediasi ataupun arbitrase).

Reporter: Ummu Arifah dan Saripah Rahmaini

0 Comments

Leave a Reply