Gemajustisia.com - Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang
No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disingkat BUMN) adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN terdiri dari dua bentuk, yaitu badan
usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Perusahaan Perseroan,
yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas
yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima
puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara republik indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan. Contoh dari persero adalah PT
Pertamina, PT Kimia Farma Tbk, PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk, PT Jamsostek,
PT Garuda Indonesia,
dll. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut
perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas
saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan. Contoh dari perum adalah Perum Damri,
Perum Bulog, Perum Pegadaian, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
(Peruri), Perum Balai Pustaka dll. Penyertaan modal negara ke
dalam BUMN dan perseroan terbatas berupa kekayaan negara yang
dipisahkan. Hal ini secara tegas dikatakan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang berbunyi “Modal
BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Maksud dari
kata “dipisahkan” dalam Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini adalah pemisahan kekayaan
negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (selanjutnya disingkat APBN). Tan Kamello menegaskan bahwa keuangan BUMN
bukan merupakan keuangan negara, BUMN berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun
2003 adalah Perseroan yang bersifat khusus (lex specialis) dari perseroan terbatas
berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, sehingga harus tunduk pada
ketentuan-ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.[1] Kekayaan negara yang dipisahkan merupakan
bagian dari keuangan negara yang dijadikan modal bagi BUMN untuk memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya, sebagai salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN yang
dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (1) a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2003 Tentang BUMN. Namun bukan berarti dengan adanya
pemisahan kekayaan negara tersebut tidak ada lagi pengawasan negara terhadap
modal BUMN itu sendiri.Oleh karena itu, paradigma pengawasan negara yang
dimaksud harus berubah, yaitu tidak lagi berdasarkan paradigma pengelolaan
kekayaan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan government judgemenet rules, melainkan berdasarkan paradigma usaha business judgemenet rule.[2] Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal
Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas Referensi : [1] Tan kamello, “Kriminalisasi Perjanjian Kredit Bank”, dalam Prosiding Seminar
Publik : Kriminalisasi Perjanjian Kredit Bank, Penyunting Mahmul Siregar, et.al
(Medan : USU Press, 2013), hlm. 65-67 [2] Iqbal,” Analisis Yuridis Pentingnya Pengawasan Otoritas Terhadap
Bumn Go Public”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol 12, Nomor 2 (Juli-Desember
2017), 282 Oleh: Atika Afani
[1] Tan kamello,
“Kriminalisasi Perjanjian Kredit Bank”, dalam Prosiding Seminar Publik :
Kriminalisasi Perjanjian Kredit Bank, Penyunting Mahmul Siregar, et.al (Medan :
USU Press, 2013), hlm. 65-67 [2] Iqbal,” Analisis Yuridis
Pentingnya Pengawasan Otoritas Terhadap Bumn Go Public”, Jurnal Hukum Samudra
Keadilan, Vol 12, Nomor 2 (Juli-Desember 2017), 282





















0 Comments