GemaJustisia.com- Aksi Solidaritas #KAMIBERSAMAKORBAN telah
dilaksanakan dan diikuti oleh Aliansi Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) di
depan Gedung Rektorat sebagai titik aksi, pada Senin (26/12/2022). Aksi ini merupakan
bentuk dukungan sekaligus tuntutan Mahasiswa Unand kepada pihak kampus dalam
penanganan dan penuntasannya terhadap kasus pelecehan seksual. Massa aksi awalnya berkumpul di depan
Gedung Dekanat Fakultas Ilmu Budaya (FIB), kemudian bergerak menuju Rektorat
Unand melalui gedung F dan lapangan upacara rektorat. Sepanjang perjalanan
menuju titik aksi, massa aksi ini melakukan Long
March dan menyerukan kalimat “Hidup Mahasiswa Indonesia! Hidup Rakyat
Indonesia! Hidup Perempuan Indonesia!”. Setibanya dititik aksi, perwakilan dari
aliansi mahasiswa tersebut melakukan orasi terkait kasus pelecehan yang
menjerat salah seorang oknum dosen FIB tersebut. Aksi ini juga disertai dengan kegiatan
melempar Jas Almamater Unand sebagai bentuk perlawanan ke pihak Unand dan
penghormatan kepada para korban. Presiden Mahasiswa BEM KM Unand, Yodra
Muspierdi, sebagai salah seorang perwakilan aksi yang melakukan orasi,
membacakan enam tuntutan yang diinginkan oleh Aliansi Mahasiswa Unand. Yakninya: 1. Mendesak Universitas Andalas untuk
mempercepat proses prosedur penanganan kejahatan seksual di universitas andalas
sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku. 2. Menuntut rektor Universitas Andalas untuk
memecat pelaku kejahatan seksual secara permanen dan menjamin pelaku itu tidak
terlibat di dunia pendidikan. 3.Memberikan perlindungan hukum bagi
saksi dan korban sesuai uu dan peraturan yang berlaku 4.Meminta rektor Universitas Andalas
untuk melindungi petugas Satgas PPKS dari intervensi dan intimidasi dari pihak
manapun 5. Mendesak rektor Universitas Andalas untuk
memproses pencabutan gelar akademik terhadap pelaku 6. Mendesak rektor Universitas Andalas untuk
mengimplementasikan secara serius amanat Permendikbudristek No 30 tahun 2021. Ketua Satgas PPKS, dr.Rika Susanti,
turut hadir saat aksi massa berlangsung menyebutkan, bahwa ia mengapresiasi
semua mahasiswa yang berkomitmen membebaskan Unand dari kekerasan seksual. Ia juga
menuturkan bahwa Satgas PPKS akan melakukan penanganan untuk pelaku, namun juga
mengingatkan untuk menjaga dan melindungi para korban. “Jadi jangan sampai dengan aktifitas
ini korban-korban atau teman-teman kita yang perempuan tersebut traumanya
menjadi tambah mendalam karena ketakutan terhadap berbagai pihak yang
mendatangi mereka,” ujar dokter Ahli Forensik dari FK Unand tersebut. dr.Rika juga menyampaikan bahwa surat
rekomendasi dari tim Satgas PPKS Unand sudah diserahkan kepada Rektor Unand dan
sedang dalam perjalanan menghadap kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI di Jakarta. Surat rekomendasi
tersebut menggolongkan kasus kekerasan seksual oleh oknum berinisial KC
tersebut pada kasus berat. Mutiara Sani, Presma BEM NM FIB, menuturkan
bahwa tujuan mereka datang ke Unand adalah untuk menuntut pendidikan dan
membawa cita-cita orang tua. “Tapi nyatanya
dalam berproses menuntut pendidikan, kita dicederai. Salah satu kawan
kita mendapat perlakuan tidak menyenangkan, perlakuan moril yang tidak
sepatutnya dilakukan oleh seorang pendidik,” ucap Mutia dalam orasinya. Turut hadir Annisa’un Rasyiqah yang
menyampaikan orasinya bahwa dosen adalah pengajar yang seharusnya memberikan
rasa aman dan membangun moril mahasiswa. Wapres BEM NM FHUA itu juga
mempertanyakan penyebutan oknum tersebut sebagai dosen. Karena oknum dosen
tersebut menggunakan kekuatan serta kekuasaan mereka untuk melakukan hal-hal
yang tidak seharusnya. “Untuk apa butuh nilai? Bukan itu yang
orang tua harapkan ketika kita dititipkan di Universitas Andalas. Bukan
perlakuan tidak menyenangkan dari dosen bapak ibuk sekalian. Bukan untuk
memenuhi nilai kami harus memenuhi nafsu-nafsu bejat yang disampaikan oleh
dosen-dosen tersebut,” ucap perempuan yang akrab disapa Gadis tersebut dalam
orasinya. Muhammad Hafiz Fajri, Gubernur KM FMIPA
mengatakan bahwa ada atau tidaknya aksi demo selanjutnya itu bersifat
kondisional. Tergantung dari apakah tuntutan dari aliansi ada yang tidak
dipenuhi atau lamanya proses pihak Unand. Menurut penuturan Hafiz, sebelum melakukan
aksi solidaritas hari ini, pihak terkait sudah melaksanakan beberapa prosedur terlebih
dahulu. Seperti mengadakan konsolidasi akbar di PKM dengan mengundang seluruh UKM
Unand dan mengkaji apa saja isi tuntutan, serta menguak dulu fakta-fakta di
lapangan terkait kejahatan seksual baik dari pihak korban ataupun pelaku.
Mahasiswa Angkatan 2020 itu
menyampaikan harapannya kepada Satgas PPKS dan pihak Unand untuk dapat serius
dalam penanganan kasus ini. “Harapan kami terhadap korban bisa kembali
traumanya dihapuskan dan bisa beraktifitas seperti biasa tanpa ada ingatan
ingatan yang seperti kemarin gitu,” ujar Hafiz saat diwawancarai wartawan Gema
Justisia. Reporter: Susan
Ellis & Ismi Azizah
0 Comments