Mahasiswa Desak Rektor Unand: Tuntaskan Kasus Pelecehan!

Liputan dan Berita
Mahasiswa Desak Rektor Unand: Tuntaskan Kasus Pelecehan!

GemaJustisia.com- Aksi Solidaritas #KAMIBERSAMAKORBAN telah dilaksanakan dan diikuti oleh Aliansi Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) di depan Gedung Rektorat sebagai titik aksi, pada Senin (26/12/2022). Aksi ini merupakan bentuk dukungan sekaligus tuntutan Mahasiswa Unand kepada pihak kampus dalam penanganan dan penuntasannya terhadap kasus pelecehan seksual.

Massa aksi awalnya berkumpul di depan Gedung Dekanat Fakultas Ilmu Budaya (FIB), kemudian bergerak menuju Rektorat Unand melalui gedung F dan lapangan upacara rektorat. Sepanjang perjalanan menuju titik aksi, massa aksi ini melakukan Long March dan menyerukan kalimat “Hidup Mahasiswa Indonesia! Hidup Rakyat Indonesia! Hidup Perempuan Indonesia!”.

Setibanya dititik aksi, perwakilan dari aliansi mahasiswa tersebut melakukan orasi terkait kasus pelecehan yang menjerat salah seorang oknum dosen FIB tersebut. Aksi ini juga disertai dengan kegiatan melempar Jas Almamater Unand sebagai bentuk perlawanan ke pihak Unand dan penghormatan kepada para korban.

Presiden Mahasiswa BEM KM Unand, Yodra Muspierdi, sebagai salah seorang perwakilan aksi yang melakukan orasi, membacakan enam tuntutan yang diinginkan oleh Aliansi Mahasiswa Unand. Yakninya:

1. Mendesak Universitas Andalas untuk mempercepat proses prosedur penanganan kejahatan seksual di universitas andalas sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.

2. Menuntut rektor Universitas Andalas untuk memecat pelaku kejahatan seksual secara permanen dan menjamin pelaku itu tidak terlibat di dunia pendidikan.

3.Memberikan perlindungan hukum bagi saksi dan korban sesuai uu dan peraturan yang berlaku

4.Meminta rektor Universitas Andalas untuk melindungi petugas Satgas PPKS dari intervensi dan intimidasi dari pihak manapun

5. Mendesak rektor Universitas Andalas untuk memproses pencabutan gelar akademik terhadap pelaku

6. Mendesak rektor Universitas Andalas untuk mengimplementasikan secara serius amanat Permendikbudristek No 30 tahun 2021.

 

Ketua Satgas PPKS, dr.Rika Susanti, turut hadir saat aksi massa berlangsung menyebutkan, bahwa ia mengapresiasi semua mahasiswa yang berkomitmen membebaskan Unand dari kekerasan seksual. Ia juga menuturkan bahwa Satgas PPKS akan melakukan penanganan untuk pelaku, namun juga mengingatkan untuk menjaga dan melindungi para korban.

“Jadi jangan sampai dengan aktifitas ini korban-korban atau teman-teman kita yang perempuan tersebut traumanya menjadi tambah mendalam karena ketakutan terhadap berbagai pihak yang mendatangi mereka,” ujar dokter Ahli Forensik dari FK Unand tersebut.

dr.Rika juga menyampaikan bahwa surat rekomendasi dari tim Satgas PPKS Unand sudah diserahkan kepada Rektor Unand dan sedang dalam perjalanan menghadap kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI di Jakarta. Surat rekomendasi tersebut menggolongkan kasus kekerasan seksual oleh oknum berinisial KC tersebut pada kasus berat.

Mutiara Sani, Presma BEM NM FIB, menuturkan bahwa tujuan mereka datang ke Unand adalah untuk menuntut pendidikan dan membawa cita-cita orang tua. “Tapi nyatanya  dalam berproses menuntut pendidikan, kita dicederai. Salah satu kawan kita mendapat perlakuan tidak menyenangkan, perlakuan moril yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pendidik,” ucap Mutia dalam orasinya.

Turut hadir Annisa’un Rasyiqah yang menyampaikan orasinya bahwa dosen adalah pengajar yang seharusnya memberikan rasa aman dan membangun moril mahasiswa. Wapres BEM NM FHUA itu juga mempertanyakan penyebutan oknum tersebut sebagai dosen. Karena oknum dosen tersebut menggunakan kekuatan serta kekuasaan mereka untuk melakukan hal-hal yang tidak seharusnya.

“Untuk apa butuh nilai? Bukan itu yang orang tua harapkan ketika kita dititipkan di Universitas Andalas. Bukan perlakuan tidak menyenangkan dari dosen bapak ibuk sekalian. Bukan untuk memenuhi nilai kami harus memenuhi nafsu-nafsu bejat yang disampaikan oleh dosen-dosen tersebut,” ucap perempuan yang akrab disapa Gadis tersebut dalam orasinya.

Muhammad Hafiz Fajri, Gubernur KM FMIPA mengatakan bahwa ada atau tidaknya aksi demo selanjutnya itu bersifat kondisional. Tergantung dari apakah tuntutan dari aliansi ada yang tidak dipenuhi atau lamanya proses pihak Unand.

Menurut penuturan Hafiz, sebelum melakukan aksi solidaritas hari ini, pihak terkait sudah melaksanakan beberapa prosedur terlebih dahulu. Seperti mengadakan konsolidasi akbar di PKM dengan mengundang seluruh UKM Unand dan mengkaji apa saja isi tuntutan, serta menguak dulu fakta-fakta di lapangan terkait kejahatan seksual baik dari pihak korban ataupun pelaku.

Mahasiswa Angkatan 2020 itu menyampaikan harapannya kepada Satgas PPKS dan pihak Unand untuk dapat serius dalam penanganan kasus ini. “Harapan kami terhadap korban bisa kembali traumanya dihapuskan dan bisa beraktifitas seperti biasa tanpa ada ingatan ingatan yang seperti kemarin gitu,” ujar Hafiz saat diwawancarai wartawan Gema Justisia.



Reporter: Susan Ellis & Ismi Azizah



0 Comments

Leave a Reply