Mengkritisi Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Ditinjau dari Prinsip Check and Balances di Indonesia

Opini
Mengkritisi Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Ditinjau dari Prinsip Check and Balances di Indonesia

Gemajustisia.com-Dalam sistem ketatanegaraan modern, Montesquieu dalam teori pemisahan kekuasan (trias politica) dalam bukunya yang berjudul “L’Esprit des Lois” telah membagi kekuasaan menjadi tiga cabang, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep tersebut hadir untuk mencegah adanya kekuasaan negara yang absolute, serta menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem pemerintahan.

Prinsip check and balances hadir sebagai mekanisme kontrol antar-lembaga untuk memastikan setiap cabang pemerintahan tetap menjalankan tugas dan kewenangannya secara proporsional serta tidak menyimpang dari mandat konstitusi. Sehingga kewenangan setiap lembaga negara harus dibatasi dan diawasi agar tidak terjadi abuse of power yang dapat mengancam stabilitas demokrasi.

Indonesia sebagai negara demokrasi yang menganut sistem demokrasi keterwakilan memberikan peran penting kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu pemegang kedaulatan rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu). Dalam hal ini, fungsi DPR tercantum dalam pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.  Selain dari ketiga fungsi tersebut, terdapat fungsi lain yang melekat pada DPR yakni fungsi perwakilan dan fungsi pengisian jabatan publik/ fungsi perekrutan politik. Fungsi tersebut merupakan bentuk keterlibatan DPR dalam pengisian jabatan-jabatan publik baik yang berada pada level pengisian lembaga-lembaga negara seperti proses pengisian anggota Badan Keuangan Negara (BPK), Hakim Agung, maupun pengisian hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR dan  pengisian komisi-komisi negara yang bersifat independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya.

Secara umum, proses pengisian jabatan publik oleh komisi DPR dilakukan dengan seleksi terbuka dengan model uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu yang menduduki jabatan publik telah melalui proses penilaian yang objektif dan tidak hanya berdasarkan pertimbangan politik semata, tetapi juga memperhatikan aspek profesionalisme, kompetensi, serta integritas. Kewenangan DPR tersebut merupakan bagian dari prinsip check and balances terhadap pengisian jabatan publik.  Terdapat beberapa bentuk kewenangan DPR tersebut berdasarkan UUD 1945 yakni Right to Consider, Right to Select, Right to Confirm, Right to Purpose yang merupakan bentuk legitimasi keterwakilan. Namun, hak tersebut kemudian terputus ketika pejabat publik ditetapkan untuk mengisi jabatan tertentu.

Namun, prinsip check and balances tersebut mendapatkan tantangan baru dengan adanya revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 Februari 2025. Ketentuan yang memicu kontroversi itu terdapat di dalam Pasal 228A Revisi Peraturan DPR tentang Tatib, yang berbunyi:

a.   Ayat (1) : “dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR; dan”

b.   Ayat (2) : “hasil evaluasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

Revisi ini memberikan kewenangan baru kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Hasil evaluasi tersebut dapat berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dinilai tidak menunjukkan kinerja optimal. Hal tersebut berlaku untuk pimpinan pejabat lembaga negara yang diajukan, disetujui, atau diberikan pertimbangan oleh DPR. Namun, peraturan DPR sejatinya tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7 Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (UU P3). Selain itu, Tatib tersebut bukanlah merupakan bentuk turunan dari peraturan diatasnya, yang mana belum terdapat aturan dalam Undang-Undang (UU) manapun yang memberikan kewenangan Recall kepada DPR terhadap pejabat publik atau lembaga negara. Oleh karena itu, munculnya regulasi tersebut dapat dipandang sebagai hasrat politik DPR yang ingin memperluas pengaruhnya terhadap lembaga negara lainnya.

Ketentuan tersebut juga menuai kontroversi sebab ditinjau dari prinsip check and balances, apabila DPR dapat mengendalikan lembaga-lembaga negara yang ada semisalnya lembaga yudikatif yang telah jelas dalam pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, maka akan terjadi dominasi kekuasaan oleh DPR dan mengganggu indepedensi lembaga-lembaga negara. Hal tersebut berisiko membuka peluang intervensi politik terhadap lembaga-lembaga yang seharusnya independen. Berkaca pada kasus sebelumnya yakni Hakim MK Aswanto yang merupakan hakim usulan DPR yang dicopot sebab menganulir produk legislasi yang diinisiasi oleh DPR, yang pemberhentiannya disetujui oleh presiden. Jika revisi Tatib ini diterapkan, maka akan membuka ruang tergerusnya indepedensi lembaga negara, terciptanya ketidakpastian hukum, dan membuka ruang bagi tekanan politik yang dapat mengancam profesionalitas pejabat publik.

DPR sebagai lembaga legislatif memang memiliki peran dalam pengisian jabatan publik, tetapi wewenangnya harus tetap berada dalam koridor yang diatur oleh konstitusi dan undang-undang yang lebih tinggi. Merujuk pada prinsip yang digagaskan oleh Lord Acton yakni “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely", revisi peraturan DPR ini merupakan bentuk perluasan kekuasaan yang dapat membawa dampak negatif bagi demokrasi Indonesia. Semakin besar kekuasaan DPR dalam mengontrol pejabat publik, semakin besar pula risiko penyalahgunaan wewenang, intervensi politik, dan pelemahan lembaga negara lainnya. Kemudian, kekuasaan absolut yang ada tersebut DPR dalam mengevaluasi pejabat publik akan  meningkatkan praktik politik transaksional. Pejabat publik yang ingin mempertahankan jabatannya bisa saja melakukan pendekatan politik atau bahkan praktik suap kepada anggota DPR. Jika revisi ini diterapkan, kemungkinan besar posisi pejabat negara akan lebih bergantung pada loyalitas politik daripada kompetensi dan integritasnya.

 

Opini: Indah Fajar Lestari

0 Comments

Leave a Reply