Gemajustisia.com-Dalam
sistem ketatanegaraan modern, Montesquieu dalam teori pemisahan kekuasan (trias
politica) dalam bukunya yang berjudul “L’Esprit
des Lois” telah membagi kekuasaan menjadi tiga cabang, yaitu eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Konsep tersebut hadir untuk mencegah adanya
kekuasaan negara yang absolute, serta menjaga keadilan dan keseimbangan dalam
sistem pemerintahan. Prinsip check and balances hadir sebagai mekanisme kontrol
antar-lembaga untuk memastikan setiap cabang pemerintahan tetap menjalankan
tugas dan kewenangannya secara proporsional serta tidak menyimpang dari mandat
konstitusi. Sehingga kewenangan setiap lembaga negara harus dibatasi dan
diawasi agar tidak terjadi abuse of power
yang dapat mengancam stabilitas demokrasi. Indonesia sebagai negara demokrasi yang
menganut sistem demokrasi keterwakilan memberikan peran penting kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu pemegang kedaulatan rakyat yang
dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu). Dalam hal ini, fungsi DPR
tercantum dalam pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD
NRI) Tahun 1945 yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan. Selain dari ketiga fungsi
tersebut, terdapat fungsi lain yang melekat pada DPR yakni fungsi perwakilan
dan fungsi pengisian jabatan publik/ fungsi perekrutan politik. Fungsi tersebut
merupakan bentuk keterlibatan DPR dalam pengisian jabatan-jabatan publik baik
yang berada pada level pengisian lembaga-lembaga negara seperti proses pengisian
anggota Badan Keuangan Negara (BPK), Hakim Agung, maupun pengisian hakim
konstitusi yang diajukan oleh DPR dan
pengisian komisi-komisi negara yang bersifat independen seperti Komisi
Pemilihan Umum (KPU), komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
lainnya. Secara umum, proses pengisian jabatan
publik oleh komisi DPR dilakukan dengan seleksi terbuka dengan model uji
kelayakan dan kepatutan (fit and proper
test). Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu yang
menduduki jabatan publik telah melalui proses penilaian yang objektif dan tidak
hanya berdasarkan pertimbangan politik semata, tetapi juga memperhatikan aspek
profesionalisme, kompetensi, serta integritas. Kewenangan DPR tersebut
merupakan bagian dari prinsip check and
balances terhadap pengisian jabatan publik.
Terdapat beberapa bentuk kewenangan DPR tersebut berdasarkan UUD 1945
yakni Right to Consider, Right to Select,
Right to Confirm, Right to Purpose yang merupakan bentuk legitimasi
keterwakilan. Namun, hak tersebut kemudian terputus ketika pejabat publik
ditetapkan untuk mengisi jabatan tertentu. Namun, prinsip check and balances tersebut mendapatkan tantangan baru dengan
adanya revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang
telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 Februari 2025. Ketentuan yang
memicu kontroversi itu terdapat di dalam Pasal 228A Revisi Peraturan DPR
tentang Tatib, yang berbunyi: a.
Ayat (1) : “dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR
terhadap hasil pembahasan Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat
2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah
ditetapkan dalam rapat paripurna DPR; dan” b.
Ayat (2) : “hasil evaluasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) bersifat
mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan
DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.” Revisi ini memberikan kewenangan baru
kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang
sebelumnya telah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Hasil evaluasi tersebut dapat berujung
pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dinilai tidak menunjukkan
kinerja optimal. Hal tersebut berlaku untuk pimpinan pejabat lembaga negara
yang diajukan, disetujui, atau diberikan pertimbangan oleh DPR. Namun,
peraturan DPR sejatinya tidak termasuk dalam hierarki peraturan
perundang-undangan dalam Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (UU
P3). Selain itu, Tatib tersebut bukanlah merupakan bentuk turunan dari
peraturan diatasnya, yang mana belum terdapat aturan dalam Undang-Undang (UU)
manapun yang memberikan kewenangan Recall kepada DPR terhadap pejabat publik
atau lembaga negara. Oleh karena itu, munculnya regulasi tersebut dapat
dipandang sebagai hasrat politik DPR yang ingin memperluas pengaruhnya terhadap
lembaga negara lainnya. Ketentuan tersebut juga menuai
kontroversi sebab ditinjau dari prinsip check and balances, apabila DPR dapat
mengendalikan lembaga-lembaga negara yang ada semisalnya lembaga yudikatif yang
telah jelas dalam pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 sebagai kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, maka akan
terjadi dominasi kekuasaan oleh DPR dan mengganggu indepedensi lembaga-lembaga
negara. Hal tersebut berisiko membuka peluang intervensi politik terhadap
lembaga-lembaga yang seharusnya independen. Berkaca pada kasus sebelumnya yakni
Hakim MK Aswanto yang merupakan hakim usulan DPR yang dicopot sebab menganulir
produk legislasi yang diinisiasi oleh DPR, yang pemberhentiannya disetujui oleh
presiden. Jika revisi Tatib ini diterapkan, maka akan membuka ruang tergerusnya
indepedensi lembaga negara, terciptanya ketidakpastian hukum, dan membuka ruang
bagi tekanan politik yang dapat mengancam profesionalitas pejabat publik. DPR sebagai lembaga legislatif memang
memiliki peran dalam pengisian jabatan publik, tetapi wewenangnya harus tetap
berada dalam koridor yang diatur oleh konstitusi dan undang-undang yang lebih
tinggi. Merujuk pada prinsip yang digagaskan oleh Lord Acton yakni “Power tends to corrupt, and absolute power
corrupts absolutely", revisi peraturan DPR ini merupakan bentuk
perluasan kekuasaan yang dapat membawa dampak negatif bagi demokrasi Indonesia.
Semakin besar kekuasaan DPR dalam mengontrol pejabat publik, semakin besar pula
risiko penyalahgunaan wewenang, intervensi politik, dan pelemahan lembaga
negara lainnya. Kemudian, kekuasaan absolut yang ada tersebut DPR dalam
mengevaluasi pejabat publik akan
meningkatkan praktik politik transaksional. Pejabat publik yang ingin
mempertahankan jabatannya bisa saja melakukan pendekatan politik atau bahkan
praktik suap kepada anggota DPR. Jika revisi ini diterapkan, kemungkinan besar
posisi pejabat negara akan lebih bergantung pada loyalitas politik daripada
kompetensi dan integritasnya.
Opini: Indah Fajar
Lestari











1.jpg)









0 Comments