GemaJustisia.com- Universitas
Andalas (Unand) dalam konferensi persnya, pada Jum’at (24/12/2022)
di Ruang Sidang Lantai IV Rektorat Universitas Andalas, memastikan akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang
bulu kepada dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap
mahasiswanya. "Kami tidak
pandang bulu, meskipun ia dosen, kita akan tindak tegas," kata Wakil
Rektor I, Mansyurdin. Jumpa pers yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu
dihadiri oleh beberapa pihak berwenang terkait permasalahan yang terjadi, yaitu
Prof. Dr.Mansyurdin, M.S selaku Wakil Rektor 1, Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Prof.
Dr. Herwandi, M.Hum. dan Ketua Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan
Seksual (Satgas PPKS) dr. Rika Susanti. Rasa penasaran publik dan kesimpang siuran informasi
terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi ditengah lingkungan kampus Unand
ini terjawab melalui jumpa Pers pada Jum’at tersebut. Diduga kasus ini
dilakukan oleh pria berinisial K yang merupakan salah satu dosen di FIB. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) investigasi korban
bersama Tim Satgas PPKS, diketahui bahwa kejadian pelecehan seksual ini sudah terjadi
sejak 2020, 2021 bahkan awal tahun 2022. Pelecehan yang terjadi ada secara
verbal maupun nonverbal. Terdapat dua golongan korban, pertama korban yang
mendapat tindakan kekerasan ringan dan korban yang mendapat kekerasan yang
cukup berat. Pada korban yang mendapat kekerasan yang cukup berat
pihak satgas TPKS terkendala dalam meminta keterangan korban. Seperti kesulitan
untuk menghubungi korban oleh sebab itulah perlu berhati-hati. “Korban sangat
tertutup sehingga sulit dihubungi, bahkan kedatangan pihak SLM membuat ia
waspada hal ini terjadi kerena rasa
takut korban bertemu dengan orang baru,” ujar dr. Rika. Tindakan yang
dilakukan oleh oknum dosen tersebut merupakan tindakan pelanggaran berat. Hal
ini dilihat terhadap dampaknya kepada korban yang trauma untuk bertemu dan
melanjutkan perkuliahan sehingga ia memutuskan untuk tidak kuliah selama 2
semester. “Terkait tindakan
yang dilakukan si pelaku bisa dikenakan sanksi administrasi berat berupa
pemberhentian tetap dari jabatan sebagai pendidik sesuai ketentuan Persekjen No
17 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 30 tahun 2021
terhadap PPKS di Perguruan Tinggi,” kata ketua Satgas PPKS. Berikut isi Ketentuan Persekjen
Nomor 17 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 30
tahun 2021 terhadap PPKS (Pengenaan Sanski Administratif dalam Poin 3 Huruf b)
: (…..) b.Sanksi administratif berat yang dapat dikenakan bagi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai
Pendidik atauTenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuanperaturan
perundang-undangan. Prinsip pengenaan
sanksi administratif sebagai berikut: 1) Secara
proporsional dan berkeadilan Sanksi kepada
pelaku harus dikenakan berdasarkan dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi
Korban,lembaga pendidikan, dan negara, bukan besar peluang pelaku untuk
berjanji tidak akan mengulangi lagi. 2) Sesuai
rekomendasi Satuan Tugas Rekomendasi
Satuan Tugas atas sanksi yang harusdikenakan pada pelaku dibuat berdasarkan
kesimpulan atas laporan yang telah disusun oleh Satuan Tugas berdasarkanhasil
pemeriksaan yang didukung oleh bukti-bukti yang memadai. Pemimpin
Perguruan Tinggi memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif yang
lebih berat daripada sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Satuan
Tugas dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Korban
merupakan penyandang disabilitas fisik, intelektual,mental, dan/atau sensorik; 2) dampak
psikologis dan/atau fisik dari Kekerasan Seksual yang dialami Korban akibat perbuatan Terlapor atau pelaku 3) Terlapor atau
pelaku merupakan anggota Satuan Tugas,kepala/ketua program studi, ketua
jurusan, atau pemegangkekuasaan dan jabatan strategis lain di Perguruan Tinggi; 4) jumlah Korban
dari Terlapor lebih dari 1 (satu) orang; 5) bentuk
Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Terlaporlebih dari 1 (satu) bentuk;
dan/atau 6) mempertimbangkan relasi kuasa pelaku dengan Korban. Apabila Terlapor
atau pelaku merupakan pemegang kekuasaandan jabatan strategis lain sehingga
Pemimpin Perguruan Tinggi tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif
padanya, maka Pemimpin Perguruan Tinggi harus meneruskan rekomendasi sanksi administratif
dari Satuan Tugas kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologimelalui
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau Direktur
Jenderal Pendidikan Vokasi sesuai dengan kewenangannya. Terkait pengenaan
Sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pelaku menurut Permendikbudristek
PPKS tidak menihilkan ataupun menghapuskan sanksi administratif lainnya serta
sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau
sebaliknya. Modusnya yang
dilakukan oleh terduga pelaku (K), modus dosen dan mahasiswa itu berupa relasi
kuasa, terkait nilai dan matakuliah. Layaknya dosen dan mahasiswa adanya relasi
kuasa hal inilah yang membuat korban
merasa terancam dalam dunia perkuliahan sehingga dengan terpaksa mengiyakan
kehendak terhadap perintah pelaku atau atas tawaran yang diberikan. Sebernarnya, kasus ini sudah segera ditangani sejak lama,
namun tidak diketahui oleh publik. Tindakan penanganan yang dilakukan secara
tersembunyi ini dilakukan agar pihak fakultas lebih gampang mencari kebenaran
terhadap kasus yang terjadi agar pelaku dengan tidak mudah melarikan dirinya. “Di Fakultas sebenarnya sudah ada Komisi Disiplin dan Komisi Etika. Khusus untuk menanggani kasus
kekerasan keksual ini kami membentuk tim Ad Hoc yang terdiri dari 14 orang.
Yang surat tugasnya telah dikeluarkan pada tanggal 12 September,” ujar Dekan
FIB. Dalam konferensi yang berlangsung Herwandi akan mengambil
sikap tegas bahwasanya ia akan memberikan kenyaman dan rasa aman kepada korban,
sehingga bisa kembali berkuliah dengan nyaman dan tenang tanpa rasa takut. WR 1 yang mewakili pihak universitas
menyampaikan juga bahwa, tindakan yang dilakukan korban harus dilakukan dengan
penjatuhan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual dilakukan secara
proporsional dan berkeadilan. Yang dihitung bukan peluang pelaku memperbaiki
dirinya, tetapi penderitaan yang dialami korban dan perguruan tinggi menjadi
pertimbangan. “Kami pihak kampus akan mengambil langkah
yang tegas dan memberikan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual ini,” ujar mantan
dekan FMIPA tersebut.
Berbagai penanganan yang dilakukan sebagai bentuk bukti
nyata perlindungan dan kepedulian pihak kampus terhadap permasalah yang sedang
terjadi. Ada berbagai hal yang harus dilakukan Unand dalam mencegah
terjadinya kasus kekerasan seksual salah satunya, peningkatan dalam memberikan
sosialisasi untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual yang serupa. Reporter: Redaksi










.jpg)
.jpg)









0 Comments