Pihak Unand Sebut Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Pelaku Pelecehan

Liputan dan Berita
Pihak Unand Sebut Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Pelaku Pelecehan

GemaJustisia.com- Universitas Andalas (Unand) dalam konferensi persnya, pada Jum’at (24/12/2022) di Ruang Sidang Lantai IV Rektorat Universitas Andalas, memastikan akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu kepada dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. "Kami tidak pandang bulu, meskipun ia dosen, kita akan tindak tegas," kata Wakil Rektor I, Mansyurdin.

Jumpa pers yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu dihadiri oleh beberapa pihak berwenang terkait permasalahan yang terjadi, yaitu Prof. Dr.Mansyurdin, M.S selaku Wakil Rektor 1, Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Prof. Dr. Herwandi, M.Hum. dan Ketua Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dr. Rika Susanti.

Rasa penasaran publik dan kesimpang siuran informasi terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi ditengah lingkungan kampus Unand ini terjawab melalui jumpa Pers pada Jum’at tersebut. Diduga kasus ini dilakukan oleh pria berinisial K yang merupakan salah satu dosen di FIB.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) investigasi korban bersama Tim Satgas PPKS, diketahui bahwa kejadian pelecehan seksual ini sudah terjadi sejak 2020, 2021 bahkan awal tahun 2022. Pelecehan yang terjadi ada secara verbal maupun nonverbal. Terdapat dua golongan korban, pertama korban yang mendapat tindakan kekerasan ringan dan korban yang mendapat kekerasan yang cukup berat.

Pada korban yang mendapat kekerasan yang cukup berat pihak satgas TPKS terkendala dalam meminta keterangan korban. Seperti kesulitan untuk menghubungi korban oleh sebab itulah perlu berhati-hati. “Korban sangat tertutup sehingga sulit dihubungi, bahkan kedatangan pihak SLM membuat ia waspada  hal ini terjadi kerena rasa takut korban bertemu dengan orang baru,” ujar dr. Rika.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut merupakan tindakan pelanggaran berat. Hal ini dilihat terhadap dampaknya kepada korban yang trauma untuk bertemu dan melanjutkan perkuliahan sehingga ia memutuskan untuk tidak kuliah selama 2 semester.

“Terkait tindakan yang dilakukan si pelaku bisa dikenakan sanksi administrasi berat berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai pendidik sesuai ketentuan Persekjen No 17 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 30 tahun 2021 terhadap PPKS di Perguruan Tinggi,” kata ketua Satgas PPKS.

Berikut isi Ketentuan Persekjen Nomor 17 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 terhadap PPKS (Pengenaan Sanski Administratif dalam Poin 3 Huruf b) :

(…..)

b.Sanksi administratif berat yang dapat dikenakan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik atauTenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Prinsip pengenaan sanksi administratif sebagai berikut:

1) Secara proporsional dan berkeadilan

Sanksi kepada pelaku harus dikenakan berdasarkan dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi Korban,lembaga pendidikan, dan negara, bukan besar peluang pelaku untuk berjanji tidak akan mengulangi lagi.

2) Sesuai rekomendasi Satuan Tugas

Rekomendasi Satuan Tugas atas sanksi yang harusdikenakan pada pelaku dibuat berdasarkan kesimpulan atas laporan yang telah disusun oleh Satuan Tugas berdasarkanhasil pemeriksaan yang didukung oleh bukti-bukti yang memadai.

Pemimpin Perguruan Tinggi memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat daripada sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Satuan Tugas dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1) Korban merupakan penyandang disabilitas fisik, intelektual,mental, dan/atau sensorik;

2) dampak psikologis dan/atau fisik dari Kekerasan Seksual yang dialami Korban  akibat perbuatan Terlapor atau pelaku

3) Terlapor atau pelaku merupakan anggota Satuan Tugas,kepala/ketua program studi, ketua jurusan, atau pemegangkekuasaan dan jabatan strategis lain di Perguruan Tinggi;

4) jumlah Korban dari Terlapor lebih dari 1 (satu) orang;

5) bentuk Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Terlaporlebih dari 1 (satu) bentuk; dan/atau

6) mempertimbangkan relasi kuasa pelaku dengan Korban.

Apabila Terlapor atau pelaku merupakan pemegang kekuasaandan jabatan strategis lain sehingga Pemimpin Perguruan Tinggi tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif padanya, maka Pemimpin Perguruan Tinggi harus meneruskan rekomendasi sanksi administratif dari Satuan Tugas kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologimelalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi sesuai dengan kewenangannya.

Terkait pengenaan Sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pelaku menurut Permendikbudristek PPKS tidak menihilkan ataupun menghapuskan sanksi administratif lainnya serta sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau sebaliknya.

Modusnya yang dilakukan oleh terduga pelaku (K), modus dosen dan mahasiswa itu berupa relasi kuasa, terkait nilai dan matakuliah. Layaknya dosen dan mahasiswa adanya relasi kuasa hal inilah yang membuat korban merasa terancam dalam dunia perkuliahan sehingga dengan terpaksa mengiyakan kehendak terhadap perintah pelaku atau atas tawaran yang diberikan.

Sebernarnya, kasus ini sudah segera ditangani sejak lama, namun tidak diketahui oleh publik. Tindakan penanganan yang dilakukan secara tersembunyi ini dilakukan agar pihak fakultas lebih gampang mencari kebenaran terhadap kasus yang terjadi agar pelaku dengan tidak mudah melarikan dirinya.

“Di Fakultas sebenarnya sudah ada Komisi Disiplin dan Komisi Etika. Khusus untuk menanggani kasus kekerasan keksual ini kami membentuk tim Ad Hoc yang terdiri dari 14 orang. Yang surat tugasnya telah dikeluarkan pada tanggal 12 September,” ujar Dekan FIB.

Dalam konferensi yang berlangsung Herwandi akan mengambil sikap tegas bahwasanya ia akan memberikan kenyaman dan rasa aman kepada korban, sehingga bisa kembali berkuliah dengan nyaman dan tenang tanpa rasa takut.

WR 1 yang mewakili pihak universitas menyampaikan juga bahwa, tindakan yang dilakukan korban harus dilakukan dengan penjatuhan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual dilakukan secara proporsional dan berkeadilan. Yang dihitung bukan peluang pelaku memperbaiki dirinya, tetapi penderitaan yang dialami korban dan perguruan tinggi menjadi pertimbangan.

“Kami pihak kampus akan mengambil langkah yang tegas dan memberikan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual ini,” ujar mantan dekan FMIPA tersebut.

Berbagai penanganan yang dilakukan sebagai bentuk bukti nyata perlindungan dan kepedulian pihak kampus terhadap permasalah yang sedang terjadi. Ada berbagai hal yang harus dilakukan Unand dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual salah satunya, peningkatan dalam memberikan sosialisasi untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual yang serupa. 



Reporter: Redaksi




0 Comments

Leave a Reply