Tanggapi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, LBH Padang : seharusnya menjadi alasan kampus untuk berbenah diri

Opini
Tanggapi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, LBH Padang : seharusnya menjadi alasan kampus untuk berbenah diri

Gemajustisia.com-  Dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali terjadi lagi, diduga pelakunya adalah seorang oknum dosen. Hal ini diketahui khalayak ramai ketika si korban yang merupakan mahasiswa menyampaikan kekhawatiran yang ia alami melalui akun instagramnya. Disana korban menyebutkan bahwa dirinya telah mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari salah satu oknum dosen tersebut.

Menanggapi dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus, Indira Suryani, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah menjadi realita sosial. Hal  ini, seharusnya menjadikan alasan kampus untuk berbenah diri dan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Menurut pandangan Indira, tingkat kerentanan teradinya kekerasan seksual sangat tinggi dikarenakan adanya relasi kampus antara pelaku dengan orang-orang di dalamnya.

“Mestinya kampus harus memberikan keadilan terhadap korban, bukan malah menutup kasus dengan niat ingin melindungi nama baik kampus,” ujarnya memberikan tanggapan via whatsapp pada wartawan Gema Justisia, Kamis (15/06/2023).

Sepengetahuan Direktur LBH tersebut , bahwa dulu tindakan kekerasan seksual ini tidak dianggap sebagai kejahatan dan hanya menjadi buah bibir atau gosip di kampus, dikarenakan tidak adanya media pelaporan atau memproses kasus tindakan seksual.

"Kekerasan seksual di kalangan  anak muda seperti meraba atau memegang sesorang tanpa persetujuan hanya dianggap sebagai bentuk kenakalan remaja. Budaya seperti itulah yang menjadikan tindakan kekerasan seksual tidak bisa ditolerir lagi dan butuh regulasi yang mengatur untuk itu," tambah Indira.

Adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual mengatur larangan terhadap tindakan-tindakan seksual akan menjadi regulasi yang akan memberikan perlindungan terhadap korban.

“Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 yang harusnya menjadi perubahan, yang dulunya tindakan itu tidak dikatakan sebagai kejahatan, sekarang dengan regulasi itu bisa dikatakan kejahatan,” jelas wanita  yang bergerak di lembaga bantuan hukum tersebut.

Kurangnya pemahaman tentang kekerasan seksual, menyebabkan penyempitan makna kekerasan seksual itu sendiri. "Kekerasan seksual bukan hanya berupa perkosaan atau menyerang langsung organ seksual seseorang, tetapi pelecehan verbal seperti catcalling, mengeluarkan bahasa sensual, bahkan menggunakan gestur yang melecehkan sudah dikategorikan tindakan kekerasan seksual, hal ini juga sudah ditegaskan dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021," jelas Indira dengan menyebutkan regulasi hukum terkait.

LBH Padang sudah pernah mendampingi kasus-kasus kekerasan seksual  di lingkungan kampus. Indira berharap dengan adanya UU TPKS dan Permendikbud Nomor 30 ini bisa mengubah paradigma tentang kekerasan seksual dan menjadikannya sebagai upaya preventif dalam menangani kasus kekerasan seksual.

“Banyak hal bisa terjadi antara mahasiswa sesama mahasiswa, mahasiswa dengan dosen, mahasiswa dengan tenaga pendidik, atau bahkan dosen dengan dosen,” tambah Direktur LBH tersebut.

Ia berharap  dalam proses penegakkan hukum kasus kekerasan seksual para korban bisa mendapatkan keadilan, bagaimana korban benar-benar didukung dan diproteksi, korban diberikan pemulihan dan pelaku kekerasan seksual dapat dijatuhi hukuman serta direhabilitasi agar tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari.

“Hal itu merupakan yang terbaik untuk menciptakan sebuah perubahan agar tidak ada lagi pelaku-pelaku yang  bermetamorfosis atau lahir dari proses-proses itu. Jadi efektivitas penegakkan hukum yang tegas itu berdampak kepada minimnya predator yang ada di kampus,” ujar Indira diakhir wawancara.

 


Reporter: Winada Andika & Annisa Fitri Zalvia





 

0 Comments

Leave a Reply