GemaJustisia.com-Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas
(BEM FHUA) periode kepengurusan 2024-2025 telah dilantik hari Sabtu, 7
September 2024. Pelantikan tersebut disambut dengan semangat oleh sembilan
puluh sembilan anggota kabinet. Acara yang berlangsung di Gedung Serba Guna
(GSG) Fakultas Hukum tersebut dihadiri langsung oleh Dekan, Wakil Dekan II, dan
Manajer Kemahasiswaan, Publikasi, dan Jurnal. Pelantikan kepengurusan tahun ini menjadi momen tersendiri
dalam perjalanan dunia politik kemahasiswaan Fakultas Hukum. Beberapa perubahan
terjadi sebagai implikasi dari Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 26
Tahun 2022 Tentang Kemahasiswaan. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur
penamaan BEM NM FHUA menjadi BEM FHUA. Hasilnya, penyebutan pimpinan BEM FHUA
yang sebelumnya adalah presiden berganti menjadi ketua. Hal ini berlandaskan
pada Pasal 68. Penyebutan ‘ketua’ juga merupakan hasil kesepakatan bersama
presiden BEM NM FHUA sebelumnya dengan pimpinan fakultas beserta UKMF, HIMA,
dan lembaga mahasiswa fakultas lainnya. Basthotan Milka Gumilang sebagai ketua
BEM FHUA, menegaskan perubahan yang terjadi hanyalah perubahan nomenklatur
belaka yang tidak perlu dipermasalahkan karena yang terpenting adalah proses
pencapaian kemanfaatan dari kegiatan dan keberadaan BEM itu sendiri. “...penyebutan ketua saya maknai sebagai win-win solution, jalan tengah yang
tidak merugikan dan tidak pula menguntungkan kita,” sambungnya. Pimpinan dari kabinet Revitalisasi Makna tersebut juga
menyampaikan bahwa kepemimpinannya akan inklusif dan terbuka atas kritikan,
saran, diskusi, maupun kerjasama. Namun, dengan nomenklatur ‘ketua’, bukan
berarti BEM FHUA bisa diintervensi oleh BEM Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas
Andalas. “...karena kalau secara hirarki ketatanegaraan gubernur itu
bertanggungjawab pada presiden, sementara kita tidak, kita tidak di bawah
presiden, tetap independen namun inklusif,” tegasnya. Sikap inklusif diharapkan
akan membawa kemajuan dalam BEM FHUA. Selain perubahan nomenklatur diatas, ada penambahan yang
diuraikan, seperti: 1.
Adanya
inspektorat jenderal, yang bertugas untuk melakukan fungsi pengawasan internal
BEM FHUA demi peningkatan kinerja dan kualitas internal; 2.
Perubahan
nomenklatur ‘kementerian’ menjadi ‘departemen’; 3.
Penambahan
Departemen Pemberdayaan Wanita, sebagai pengawal isu-isu wanita dan menyediakan
wadah untuk mahasiswi dapat berkarya; 4.
Penambahan
bidang lingkungan hidup di bawah Departemen Sosial Masyarakat; 5.
Penambahan
bidang kebudayaan di bawah Departemen Seni, Olahraga, dan Budaya; 6.
Pembentukan
Koordinator Departemen yang akan mengkoordinir departemen-departemen di
bawahnya dan membantu kinerja Ketua. Lebih lanjut, Basthotan mengatakan akan ada program-program
yang lebih menarik tentunya. Namun rancangan tersebut belum bisa disampaikan
secara eksplisit karena belum melaksanakan rapat pengesahan program kerja.
Program BEM bukan hanya dari internal namun juga akan mendukung kegiatan
fakultas juga merangkul dan berkolaborasi dengan UKMF, HIMA, dan lembaga
mahasiswa lainnya. Program Sehari Bersama Dekan (Sadekan) menjadi salah satu
program yang akan dihidupkan kembali. Perubahan yang terjadi menjadi harapan untuk mengadakan
perbaikan BEM FHUA ke depannya. Pimpinan BEM FHUA dari angkatan 2021 itu juga
berpesan bahwa BEM FHUA adalah milik bersama, oleh karena itu BEM akan selalu
terbuka atas kritik, saran, maupun usulan. Reporter: Raudhatul Jannah

_20240910_153533_0001.png)



_(1)_(1).png)















0 Comments