GemaJustisia.com-Langgam TV mengadakan Diskusi Publik dengan Tema “Mencari Pimpinan KPK: Kok Lai Ado”. Diskusi Publik ini diselenggarakan melalui Live Youtube Langgam TV pada Selasa (09/07/2024). Diskusi ini dibuka oleh Hendra Makmur (Langgam TV) dan dihadiri dua orang narasumber, yaitu Sahel Muzammil (Transparency International Indonesia) dan Nanang Farid Syam (Eks Pegawai KPK). Sahel Muzammil, mengatakan tentang perbedaan syarat dalam memilih pimpinan KPK antara undang-undang yang lama dengan undang-undang yang baru. “Terdapat perbedaan signifikan pada undang-undang yang lama dan undang-undang yang baru adalah batas syarat umur untuk menjadi pemimpin KPK serta bertambah struktural KPK, yaitu Dewan Pengawas (Dewas) dan bagaimana tambahan tugas Panitia Seleksi KPK (Pansel) dalam memilih pemimpin KPK,” ujarnya. “KPK juga sempat mengalami kemunduran yaitu ketika terdapat kasus korupsi di Mandalika yang menangani kasus tersebut adalah kejaksaan bukan KPK,” tambahnya. Nanang Farid Syam, mengatakan bahwa KPK mempunyai kontrol sosial dimana itu dibentuk dari wadah pegawai. “Wadah pegawai dapat diberikan suara dengan menilai dari nilai pemimpin tersebut untuk memilih pemimpin KPK dikarenakan adanya dialektika, baik antara pemimpin dan wadah pegawai,” ujarnya. Sahel, mengatakan agar panitia seleksi (pansel) tidak disalahkan dalam pemilihan pemimpin KPK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: Mengetahui permasalahan KPK sekarang; Mengetahui KPK tergantung pada eksistensi kepercayaan publik; Mencari pemimpin dengan tiga kriteria, yaitu integritas, berani, dan kapasitas. Sahel, mengatakan agar pansel tidak menghalangi atau membatasi persyaratan calon pemimpin KPK dengan detail-detail teknis yang membuat orang baik susah masuk, dimana solusi yang diberikan adalah Transparency International Indonesia (TII) akan mengadvokasi pansel mengenai permasalahan ini. “Salah satu kriteria penting adalah headhunting atau mencari bukan menunggu dan mencari latar belakang pendidikan bukan hanya dari gelar hukum atau ekonomi ataupun bisa dikatakan tidak dibatasi kriteria calon pemimpin KPK ke siapapun,” tambah Nanang. Sahel, mengatakan jika KPK semakin merosot maka bisa saja kasus korupsi ditangani dalam pengadilan jalanan, bahkan perilaku koruptif yang dipupuk sedikit demi sedikit seperti dinasti politik yang dirajut, pengadilan yang dimanipulasi sehingga membuat masyarakat kecewa dan mengakibatkan terulangnya peristiwa 1998. Sebagai penutup, Nanang, mengatakan kriteria calon pemimpin KPK tersebut adalah optimisme. “Walaupun adanya revisi dari UU yang lama seperti wadah pegawai yang diganti menjadi Dewan Pengawas (Dewas) meskipun secara track record, wadah pegawai memiliki kriteria yang bagus akan tetapi berbeda dengan struktural sekarang, namun adanya revisi UU yang lama mengubah perubahan dalam KPK dan menurut Nanang masa KPK yang paling berjaya adalah di periode satu,” tutupnya. Reporter : Indri Haryani dan Nayla Shaidina

.png)



.png)
_20240502_105104_0001_(1).png)














0 Comments