Gemajustisia.com - Aliansi BEM Sumatera Barat (SB) menjalankan aksi #Selamatkan
KPK, 1000 Surat untuk Presiden, Rabu (29/09/2021). Massa yang terdiri dari BEM
Universitas Bung Hatta, Universitas Dharma Andalas, Universitas Negeri Padang,
dan Aliansi Mahasiswa Peduli UNAND (AMPU), berjalan dari titik kumpul kampus
Pascasarjana UIN Imam Bonjol menuju Kantor Pos Regional II, Kota Padang. Melalui surat yang dikirimkan lewat Pos Indonesia, massa
aksi menuntut agar Presiden membatalkan pemberhentian 57 orang pegawai KPK yang
dinilai cacat prosedural dan maladministrasi. “Kami mengirimkan langsung tuntutan kami bukan lagi kepada
Gubernur atau DPRD, tetapi kepada Presiden langsung ke istana negara. Dengan
harapan dibatalkannya pemberhentian 57 orang pegawai KPK”, ucap Chalvin salah
seorang juru bicara aksi yang juga Presiden Mahasiswa Universitas Bung Hatta. Chalvin juga menambahkan bahwasannya besok 1000 surat
tuntutan dari rakyat Sumatera Barat ini telah sampai ke tangan Presiden. Sebelumnya diketahui
pasca revisi Undang-Undang KPK, ada peralihan status pegawai KPK menjadi
ASN dengan proses asesmen. Dalam pernyataan sikapnya, senada dengan hasil pemeriksaan
Komnas HAM, massa menilai 57 orang pegawai KPK yang tidak lulus asesmen (TWK)
diduga kuat, merupakan bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu. “Kami menduga bahwa pegawai KPK yang dianggap tidak lolos
TWK dan diberhentikan adalah sebentuk upaya penyingkiran terhadap mereka yang
dikenal amat berintegritas, berdedikasi, dan kompeten dalam pemberantasan
korupsi di Republik ini”, ucap Bayu, salah seorang juru bicara aksi dalam
pernyataan sikapnya. Aliansi BEM SB juga menyampaikan ada pembusukan KPK dari
dalam, setelah sebelumnya terjadi pembusukan dari luar melalui revisi
Undang-Undang KPK dua tahun lalu. Atas nama rakyat Sumatera Barat massa menyampaikan sikap: 1. Presiden RI batalkan pemberhentian 57 pegawai
KPK yang dianggap tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan. 2. Presiden RI segera tindaklanjuti dan
melaksanakan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) serta rekomendasi Komnas HAM berupa tindakan
korektif untuk mengangkat seluruh pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK
tersebut. Massa aksi juga “mencemaskan” integritas KPK dalam
pemberantasan korupsi kedepannya jikalau 57 orang ini di depak dari lembaga
anti-rasua tersebut. “Bicara KPK kedepannya, pertama jika ada upaya penyingkiran
terhadap pegawai-pegawai yang berintegritas, hal tersebut akan mempengaruhi
kebijakan KPK kedepannya. (Oleh sebab itu) harapan dan tuntutan pembatalan
pemberhentian dari aksi ini bisa langsung sampai ke tangan Presiden”,
jelas Bayu ketika diwawancarai mengenai
harapan dari aksi kali ini.
Selesai menyampaikan orasi dan mengirimkan surat tuntutan, massa aksi
melanjutkan konsolidasi ke lapangan Imam Bonjol, Kota Padang. Reporter: Dharma Harisa



.jpg)

















0 Comments