Gemajustisia.com
- Publik saat ini sedang dihebohkan dengan gonjang-ganjing rencana pengesahan
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Berbagai penolakan pun
terjadi di seluruh Indonesia. Di
Jakarta, Badan Eksekutif dan ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi
telah melakukan demonstrasi pada akhir Juni lalu. Begitu pun di Jawa Barat, BEM
Universitas Padjadjaran beserta BEM-BEM lainnya di Bandung ikut menolak
pengesahan RKHUP. Bagaimana
dengan Sumatra Barat? Sampai saat ini, belum tampak adanya aksi mahasiswa
menolak atau pun melayangkan tuntutan terhadap pengesahan kitab hukum pidana
ini. Termasuk
BEM Negara Mahasiswa Fakultas Hukum. BEM FH yang menjadi representasi dari
mahasiswa Hukum Unand ini, tidak terlihat ikut sibuk dalam penolakan yang
terjadi di seluruh Indonesia. Terakhir
kali, hanya ada postingan Otentik (obrolan tentang politik) di kanal medsos BEM
FH (17/06). Pada postingan tersebut BEM NM FHUA menuntut pemerintah segera
membuka draft RKUHP. Sekarang
draft tersebut telah resmi diserahkan pemerintah ke DPR, Rabu (06/07) minggu
lalu. Namun, publik masih menilai pasal-pasal kontroversial yang 2019 lalu
telah ditolak, masih ada dalam draft final terbaru ini. Seperti pasal 218
tentang penghinaan presiden. Melihat
carut-kemarut permasalahan di atas, kemanakah BEM NM FHUA? Tidakkah mahasiswa
punya tanggung jawab moral dan peran dalam mengawal isu tersebut? Presiden
Mahasiswa BEM NM FHUA, Sultan Arya, menjawab pihaknya saat ini sedang melakukan
konsolidasi perilhal pengesahan RKUHP. Sultan
berkata, BEM FH dalam hal ini tidak sendirian dalam bergerak. Mereka tergabung
dalam aliansi Gerakan Suara Rakyat (GSR) Sumatra Barat. "Nantinya
kita akan bergerak dengan aliansi suara rakyat ini. Hal ini rencananya akan
dilakukan dalam waktu dekat," ucap Sultan. Ia
melanjutkan bahwa mahasiswa harus pandai-pandai dalam menyikapi isu RKUHP ini.
Tidak dipungkiri keberadaan RKUHP sudah menjadi polemik panjang di Indonesia.
Pihaknya sendiri menolak jika RKUHP sekarang masih berisikan pasal-pasal
kontroversial. Mahasiswa
Fakultas Hukum ini memberi contoh pasal penghinaan presiden. "Hal ini bisa
ditafsirkan bahwasanya pemerintah anti kritik", tutur Sultan. Sebelumnya
ia juga menyikapi tentang sulitnya akses terhadap draft tersebut. "Ketika
susah diakses kemarin, seperti pemerintah menutup-nutupi dari mahasiswa atau pun
masyarakat." Sultan
mengatakan pemerintah harus membuka telinga dan menampung aspirasi serta kritik
dari masyarakat. Bagaimanapun, Hak rakyat ikut dirugikan dari proses yang tidak
transparan. Selain
itu, Sultan juga merespon kenapa lembaganya dalam hal ini hanya menjalin
hubungan keluar. Padahal, ada banyak Lembaga Otonom (LO) yang ada di Fakultas
Hukum. Presma
itu menjawab, pihaknya sudah ada rencana untuk melakukan konsolidasi bersama
LO/UKMF/HIMA se hukum. Kedepannya BEM akan bersinergi melibatkan semua unsur di
Fakultas Hukum dalam melakukan kegiatan, tutup Sultan.
Reporter:
Dharma Harisa








_(1).png)












0 Comments