Heboh Gonjang-ganjing RKUHP, Kemana BEM FH?

Liputan dan Berita
Heboh Gonjang-ganjing RKUHP, Kemana BEM FH?

Gemajustisia.com - Publik saat ini sedang dihebohkan dengan gonjang-ganjing rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Berbagai penolakan pun terjadi di seluruh Indonesia.

Di Jakarta, Badan Eksekutif dan ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi telah melakukan demonstrasi pada akhir Juni lalu. Begitu pun di Jawa Barat, BEM Universitas Padjadjaran beserta BEM-BEM lainnya di Bandung ikut menolak pengesahan RKHUP.

Bagaimana dengan Sumatra Barat? Sampai saat ini, belum tampak adanya aksi mahasiswa menolak atau pun melayangkan tuntutan terhadap pengesahan kitab hukum pidana ini.

Termasuk BEM Negara Mahasiswa Fakultas Hukum. BEM FH yang menjadi representasi dari mahasiswa Hukum Unand ini, tidak terlihat ikut sibuk dalam penolakan yang terjadi di seluruh Indonesia.

Terakhir kali, hanya ada postingan Otentik (obrolan tentang politik) di kanal medsos BEM FH (17/06). Pada postingan tersebut BEM NM FHUA menuntut pemerintah segera membuka draft RKUHP.

Sekarang draft tersebut telah resmi diserahkan pemerintah ke DPR, Rabu (06/07) minggu lalu. Namun, publik masih menilai pasal-pasal kontroversial yang 2019 lalu telah ditolak, masih ada dalam draft final terbaru ini. Seperti pasal 218 tentang penghinaan presiden.

Melihat carut-kemarut permasalahan di atas, kemanakah BEM NM FHUA? Tidakkah mahasiswa punya tanggung jawab moral dan peran dalam mengawal isu tersebut?

Presiden Mahasiswa BEM NM FHUA, Sultan Arya, menjawab pihaknya saat ini sedang melakukan konsolidasi perilhal pengesahan RKUHP.

Sultan berkata, BEM FH dalam hal ini tidak sendirian dalam bergerak. Mereka tergabung dalam aliansi Gerakan Suara Rakyat (GSR) Sumatra Barat.

"Nantinya kita akan bergerak dengan aliansi suara rakyat ini. Hal ini rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat," ucap Sultan.

Ia melanjutkan bahwa mahasiswa harus pandai-pandai dalam menyikapi isu RKUHP ini. Tidak dipungkiri keberadaan RKUHP sudah menjadi polemik panjang di Indonesia. Pihaknya sendiri menolak jika RKUHP sekarang masih berisikan pasal-pasal kontroversial.

Mahasiswa Fakultas Hukum ini memberi contoh pasal penghinaan presiden. "Hal ini bisa ditafsirkan bahwasanya pemerintah anti kritik", tutur Sultan.

Sebelumnya ia juga menyikapi tentang sulitnya akses terhadap draft tersebut. "Ketika susah diakses kemarin, seperti pemerintah menutup-nutupi dari mahasiswa atau pun masyarakat."

Sultan mengatakan pemerintah harus membuka telinga dan menampung aspirasi serta kritik dari masyarakat. Bagaimanapun, Hak rakyat ikut dirugikan dari proses yang tidak transparan.

Selain itu, Sultan juga merespon kenapa lembaganya dalam hal ini hanya menjalin hubungan keluar. Padahal, ada banyak Lembaga Otonom (LO) yang ada di Fakultas Hukum.

Presma itu menjawab, pihaknya sudah ada rencana untuk melakukan konsolidasi bersama LO/UKMF/HIMA se hukum. Kedepannya BEM akan bersinergi melibatkan semua unsur di Fakultas Hukum dalam melakukan kegiatan, tutup Sultan.

 

Reporter: Dharma Harisa

0 Comments

Leave a Reply