Gemajustisia.com
- Wakil Rektor I Unand, Mansyurdin, menjawab soal penundaan pelaksanaan Kuliah
Kerja Nyata (KKN) tahun ini. Dirinya mengamini penundaan tersebut dikarenakan
kurangnya sinergitas antar Unit Pelaksana Tugas (UPT) dengan instruksi dari
pimpinan. Mansyurdin
menjelaskan, dalam mencapai target Indikator Kinerja Utama 2 (IKU 2) yang
dibebankan oleh kementrian, Unand mengusahakan agar mahasiswa dapat berkegiatan
di luar kampus dengan skema MBKM. IKU
2 sendiri memiliki variabel penilaian dari persentase lulusan yang menghabiskan
paling tidak 20 SKS di luar kampus atau meraih prestasi paling rendah tingkat
nasional. Baik
KKN dan MBKM, dijalankan dan fasilitasi oleh dua UPT yang berbeda. Yakni, UPT
KKN dan UPT MBKM. Ketua UPT KKN, Ujang Khairul, mengatakan pihaknya sudah
menjalankan semua SOP pelaksanaan KKN. Penundaan sendiri terjadi karena UPT KKN
menunggu hasil pendataan dari UPT MBKM. Menanggapi
hal tersebut, WR I mengatakan dirinya sudah menyampaikan jauh-jauh hari agar
UPT KKN bisa mendorong mahasiswa untuk mengikuti program MBKM. Jadi
pendataannya bisa berjalan dengan cepat dan mahasiswa lebih mendapatkan
sosialisai soal MBKM. Namun,
dalam hal ini kata Mansyurdin, dirinya tidak mendapatkan UPT KKN telah
mengakomodir hal tersebut. Sehingga sangat sedikit mahasiswa yang mengikuti KKN
reguler yang mendaftar MBKM. Mantan
Dekan FMIPA itu melihat baik UPT KKN dan MBKM masih melihat permasalahan ini
sebagai tugas sektoral. Dia menilai tugas ini sudah menjadi tanggung jawab
institusi. Sehingga cara kerjanya harus terintegrasi dengan misi institusi. Begitu
pun dengan UPT MBKM katanya, responnya juga kurang bagus. Dalam hal ini
Mansyurdin masih menemukan kasus mahasiswa yang kesulitan dalam mengakses
Merdeka Belajar - Kampus Merdeka. Termasuk
juga masih banyak fakultas atau jurusan yang belum bisa mengakomodir keinginan
mahasiswa untuk merdeka belajar. Meninjau
efektivitas dan visi kedepan, Mansyurdin mengatakan akan melebur ke dua Unit
Pelaksana Tugas tersebut menjadi satu nomenklatur baru. UPT KKN dan MBKM akan
digantikan dengan UPT Pembelajaran Diluar Kampus. Dia menyampaikan hal tersebut
telah disetujui oleh Rektor. "Sekarang
Rektor sedang menyiapkan nama calon yang akan mengisi posisi tersebut. Insya
Allah minggu depan SK nya sudah keluar," tutur Mansyurdin. Dia juga
mengatakan hal ini juga didukung dan diberi masukan oleh banyak pihak termasuk
Senat Akademik. Berkenaan
dengan KKN tahun ini, Mansyurdin memastikan tidak akan terjadi keterlambatan.
"Mahasiswa tidak akan terganggu KKN nya, nanti dipercepat saja pulangnya
(saat -red) orang kuliah." Untuk data dan persiapan KKN, bidang I sudah
memiliki datanya. “Tinggal
jalan saja”.
Reporter: Dharma Harisa


_(1).png)


















0 Comments