Gemajustisia.com
- Fakultas Hukum belum akan terapkan perubahan organisasi dan tata kelola
perkantoran yang baru. Hal itu disampaikan langsung oleh Dekan FH, Busyra
Azheri, saat ditemui di ruangannya, Selasa (31/05). Keluarnya
Peraturan Rektor Unand No.8 tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Organ
Pengelola juga berdampak di tingkat Fakultas. Ada
beberapa nomenklatur yang diubah, ditambah, atau pun dikurangi. Misalkan saja
jabatan wakil dekan yang semula tiga, menjadi hanya dua bidang Yaitu,
adanya penggabungan bidang kemahasiswaan dan akademik. Sehingga dari
penggabungan itu, tersisa dua wakil dekan saja. Sedangkan wakil dekan bidang
dua mengelola bidang umum dan sumber daya. Selain
itu, ada perubahan nomenklatur dari yang semula bernama jurusan menjadi
departemen. Pejabat pengelola biro perkantoran juag diubah menjadi manajer. Hal
menariknya, posisi manajer ini nantinya bisa di isi oleh pendidik/dosen. Fakultas
Hukum sendiri kata Busyra belum akan menerapkan perubahan itu. Pria yang mulai
menjadi dekan pada 2018 tersebut beralasan, hal itu tidak dia laksanakan
terkait dengan masa jabatan yang hampir habis. "Sesuai
dengan norma hukum administrasi negara: 'pejabat yang akan habis masa
jabatannya tidak dianjurkan mengambil kebijakan strategis,'" ucap Busyra. Pihaknya
saat ini sedang sibuk menyiapkan pemilihan Dekan baru yang akan direncanakan
berlangsung pada akhir bulan Juli atau Agustus tahun ini. Oleh
karenanya, Busyra mempersilahkan Dekan terpilih periode berikutnya menyesuaikan
struktur baru tersebut. Namun,
mulai dari sekarang dia akan membantu untuk menyiapkan orang-orang yang akan
mampu memegang jabatan tersebut. Termasuk dalam pemilihan manajer. Professor
dibidang perdata itu juga menyikapi perubahan ini dengan positif. Dengan adanya
peleburan bidang kemahasiswaan dan akademik, itu akan menjadi peluang bagi
Fakultas untuk menyiapkan sistem pendidikan yang terintegritas. "Selama
ini kemahasiswaan dan akademis dibedakan, sehingga pola pengayomannya terkadang
tumpang tindih. Seharusnya tidak, proses pendidikan di perguruan tinggi itu
satu kesatuan sebenarnya," ucap Busyra. Mengenai
opsi tentang jumlah manajer, Dekan FH itu kembali menegaskan dirinya akan
menyerahkan ke pimpinan yang akan datang. Dia sendiri menilai, manajer yang
dibagi atas empat fungsi dalam tata kelola baru ini cukup ideal. Sebelumnya,
berdasar pasal 55 Peraturan Rektor no.8 tahun 2022, manajer paling banyak
terdiri dari: -
Manajer Pendidikan dan Kemahasiswaan; -
Manajer Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; -
Manajer Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi; dan -
Manajer Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Alumni. Busyra
melihat ada kunci pengelolaan Teknologi Informasi disana. " Selama ini
Fakultas Hukum lemah disana (informasi/kehumasan dan teknologi -red)."
Reporter:
Dharma Harisa
0 Comments