Fakultas Hukum Belum Akan Terapkan Perubahan Nomenklatur OTK

Liputan dan Berita
Fakultas Hukum Belum Akan Terapkan Perubahan Nomenklatur OTK

Gemajustisia.com - Fakultas Hukum belum akan terapkan perubahan organisasi dan tata kelola perkantoran yang baru. Hal itu disampaikan langsung oleh Dekan FH, Busyra Azheri, saat ditemui di ruangannya, Selasa (31/05).

Keluarnya Peraturan Rektor Unand No.8 tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Organ Pengelola juga berdampak di tingkat Fakultas.

Ada beberapa nomenklatur yang diubah, ditambah, atau pun dikurangi. Misalkan saja jabatan wakil dekan yang semula tiga, menjadi hanya dua bidang

Yaitu, adanya penggabungan bidang kemahasiswaan dan akademik. Sehingga dari penggabungan itu, tersisa dua wakil dekan saja. Sedangkan wakil dekan bidang dua mengelola bidang umum dan sumber daya.

Selain itu, ada perubahan nomenklatur dari yang semula bernama jurusan menjadi departemen. Pejabat pengelola biro perkantoran juag diubah menjadi manajer. Hal menariknya, posisi manajer ini nantinya bisa di isi oleh pendidik/dosen.

Fakultas Hukum sendiri kata Busyra belum akan menerapkan perubahan itu. Pria yang mulai menjadi dekan pada 2018 tersebut beralasan, hal itu tidak dia laksanakan terkait dengan masa jabatan yang hampir habis.

"Sesuai dengan norma hukum administrasi negara: 'pejabat yang akan habis masa jabatannya tidak dianjurkan mengambil kebijakan strategis,'" ucap Busyra.

Pihaknya saat ini sedang sibuk menyiapkan pemilihan Dekan baru yang akan direncanakan berlangsung pada akhir bulan Juli atau Agustus tahun ini.

Oleh karenanya, Busyra mempersilahkan Dekan terpilih periode berikutnya menyesuaikan struktur baru tersebut.

Namun, mulai dari sekarang dia akan membantu untuk menyiapkan orang-orang yang akan mampu memegang jabatan tersebut. Termasuk dalam pemilihan manajer.

Professor dibidang perdata itu juga menyikapi perubahan ini dengan positif. Dengan adanya peleburan bidang kemahasiswaan dan akademik, itu akan menjadi peluang bagi Fakultas untuk menyiapkan sistem pendidikan yang terintegritas.

"Selama ini kemahasiswaan dan akademis dibedakan, sehingga pola pengayomannya terkadang tumpang tindih. Seharusnya tidak, proses pendidikan di perguruan tinggi itu satu kesatuan sebenarnya," ucap Busyra.

Mengenai opsi tentang jumlah manajer, Dekan FH itu kembali menegaskan dirinya akan menyerahkan ke pimpinan yang akan datang. Dia sendiri menilai, manajer yang dibagi atas empat fungsi dalam tata kelola baru ini cukup ideal.

Sebelumnya, berdasar pasal 55 Peraturan Rektor no.8 tahun 2022, manajer paling banyak terdiri dari:

- Manajer Pendidikan dan Kemahasiswaan;

- Manajer Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;

- Manajer Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi; dan

- Manajer Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Alumni.

Busyra melihat ada kunci pengelolaan Teknologi Informasi disana. " Selama ini Fakultas Hukum lemah disana (informasi/kehumasan dan teknologi -red)."

 

Reporter: Dharma Harisa

0 Comments

Leave a Reply