Gemajustisia.com - Wakil Rektor III Universitas Andalas memberikan tanggapan terkait
pembentukan Satgas
Anti Kekerasan Seksual di Universitas Andalas (18/02/2022). Satgas
anti kekerasan Seksual di Universitas
Andalas sedang dalam masa
in-progres. Pembentukan satgas ini tidak dapat langsung
selesai dalam jangka waktu yang dekat karena
terdapat beberapa
prosedur yang harus dilewati dalam pembentukan satgas. Sehingga pihak kampus terlebih dahulu membentuk tim seleksi dan sudah meminta ke setiap fakultas untuk mengirimkan nama-nama dosen yang akan dijadikan anggota dalam satgas tersebut. Ir.
Insannul Kamil, M.Eng, Ph.D Wakil Rektor III
Universitas Andalas menjelaskan
syarat-syarat pembentukan satgas harus memenuhi beberapa unsur antara lain; dosen, mahasiswa, tenaga pendidik serta perempuan
sebanyak dua-pertiga dari jumlah keseluruhan. Sejauh
ini pihak Unand
sudah menjalankan pembentukan tim seleksi satgas dan akan mengadakan rapat pada
hari Senin, 21 februari 2022 mendatang.
Sebelumnya pihak kampus juga telah melaksanakan seleksi terhadap calon anggota
satgas karena tidak sembarangan pihak dapat tergabung dalam Satgas Anti
Kekerasan Seksual ini. Nama-nama
calon anggota satgas ini akan diproses dan akan dirancang
bagaimana proses penyeleksiannya. BEM KM
UNAND sudah mengirimkan 2 nama mahasiswi kepada pihak kampus sebagai representas bagi tim
seleksi satgas. “Itu merupakan bentuk kepedulian
mahasiswa, dan pihak kampus memberi apresiasi terhadap bentuk wujud kepedulian
tersebut.” Ujar Insanul saat ditanya terkait pembentukan Satgas Posko Pengaduan
Kekerasan Seksual oleh Aliansi Mahasiswa
Peduli Unand (AMPU). “Jangan sampai mahasiswa/i berpikir
bahwa pihak kampus tidak membentuk
satgas, itu merupakan persepsi yang salah. karena terdapat beberapa mahasiswa
melapor kepihak kampus terkait kekerasan Seksual yang ada di lingkungan kampus”
jelasnya. Lambat
atau cepatnya pembentukan Satgas
Anti Kekerasan
Seksual dilingkungan kampus merupakan hal perspektif, karena harus melewati berbagai proses terlebih dahulu. Mulai dari
menyeleksi calon anggota satgas, menunggu Rektor mengeluarkann SK terkait, dan juga
merencanakan adanya kompensasi terhadap korban ataupun
pihak yang bersangkutan. Pembentukan Satgas Anti Kekerasan
Seksual bukan hal yang sederhana, sehingga pihak kampus membutuhkan waktu lebih
dalam memebentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di lingkungan kampus. Penulis: Windy Hamida Chaniago & Fatmanisa Athaya
Editor: Nur Sakinah Lubis




.jpg)




_(2).jpg)
.png)










0 Comments