Wakil Rektor III UNAND Jelaskan Pembentukan Satgas Penanganan Anti Kekerasan Seksual Masih Dalam Proses

Liputan dan Berita
Wakil Rektor III UNAND Jelaskan Pembentukan Satgas Penanganan Anti Kekerasan Seksual Masih Dalam Proses

Gemajustisia.com - Wakil Rektor III Universitas Andalas memberikan tanggapan terkait pembentukan Satgas Anti Kekerasan Seksual di Universitas Andalas (18/02/2022).

Satgas anti kekerasan Seksual  di Universitas Andalas sedang dalam masa in-progres. Pembentukan satgas ini tidak dapat langsung selesai dalam jangka waktu yang dekat karena terdapat beberapa prosedur yang harus dilewati dalam pembentukan satgas.

Sehingga pihak kampus terlebih dahulu membentuk  tim seleksi dan sudah meminta ke setiap fakultas untuk mengirimkan nama-nama dosen yang akan dijadikan anggota dalam satgas tersebut.

Ir. Insannul Kamil, M.Eng, Ph.D  Wakil Rektor III Universitas Andalas menjelaskan syarat-syarat pembentukan  satgas harus memenuhi beberapa unsur antara lain; dosen, mahasiswa, tenaga pendidik serta perempuan sebanyak dua-pertiga dari jumlah keseluruhan.

Sejauh ini pihak Unand sudah menjalankan pembentukan tim seleksi satgas dan akan mengadakan rapat pada hari Senin, 21 februari 2022 mendatang. Sebelumnya pihak kampus juga telah melaksanakan seleksi terhadap calon anggota satgas karena tidak sembarangan pihak dapat tergabung dalam Satgas Anti Kekerasan Seksual ini.

Nama-nama calon anggota satgas ini akan diproses dan akan dirancang bagaimana proses penyeleksiannya. BEM KM UNAND sudah mengirimkan 2 nama mahasiswi kepada pihak kampus sebagai representas bagi tim seleksi satgas.

“Itu merupakan bentuk kepedulian mahasiswa, dan pihak kampus memberi apresiasi terhadap bentuk wujud kepedulian tersebut.” Ujar Insanul saat ditanya terkait pembentukan Satgas Posko Pengaduan Kekerasan Seksual oleh Aliansi  Mahasiswa Peduli Unand (AMPU).

“Jangan sampai mahasiswa/i berpikir bahwa pihak kampus tidak  membentuk satgas, itu merupakan persepsi yang salah. karena terdapat beberapa mahasiswa melapor kepihak kampus terkait kekerasan Seksual yang ada di lingkungan kampus” jelasnya.

Lambat atau cepatnya pembentukan Satgas Anti Kekerasan Seksual dilingkungan kampus  merupakan hal perspektif, karena harus melewati berbagai proses terlebih dahulu.

Mulai dari menyeleksi calon anggota satgas, menunggu Rektor mengeluarkann SK terkait, dan juga merencanakan adanya kompensasi terhadap korban ataupun pihak yang bersangkutan.

Pembentukan Satgas Anti Kekerasan Seksual bukan hal yang sederhana, sehingga pihak kampus membutuhkan waktu lebih dalam memebentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.

 

Penulis: Windy Hamida Chaniago & Fatmanisa Athaya

Editor: Nur Sakinah Lubis

0 Comments

Leave a Reply