Gemajustisia.com - Tingkat kejahatan
di masyarakat semakin tinggi. Salah satu faktor pemicunya adalah rendahnya kemampuan ekonomi seseorang atau masyarakat . Kemampuan ekonomi ini menjadi
suatu indikator, dilihat dari tingginya tingkat ketimpangan antara masyarakat level bawah dengan level atas. Hal ini menjadi pemicu tindak pidana ringan (tipiring) seperti penggelapan. Roeslan Saleh mengartikan istilah strafbaar
feit (tindak pidana) sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan tata atau ketentuan
yang dikehendaki oleh hukum, dimana syarat utama dari adanya perbuatan pidana
adalah kenyataan bahwa ada aturan yang melarang. Dalam KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) bahwa perbuatan pidana merupakan tindakan yang
dapat mengakibatkan kerugian baik perbuatan maupun sebab dari tindakan pelaku
tersebut kepada korban. Akibat Kejahatan Pidana Ringan di Masyarakat ? Tindak Pidana
Ringan (tipiring) menurut ketentuan dalam Buku II KUHP mencakup pada penghinaan,
penganiayaan hewan peliharaan, penipuan, penggelapan, pengerusakan, hingga
penadahan secara ringan. Ukuran tindak pidana ringan dapat dilihat dari hukuman
yang akan diberikan kepada pelaku yang melakukan perbuatan tersebut. Seperti
pada Pasal 505 ayat (1) KUHP bahwa “barangsiapa
bergelandang tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan
pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan”. Lalu, jika melihat pada Pasal 315 KUHP
tentang penghinaan ringan bahwa “Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau
tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan atau
dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena
penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” Bagaimana Penyelesaian Aktif bagi pemberian Hukum
kepada Pelaku Tindak Pidana Ringan ? Jika melihat dari
delik-delik atas tindak pidana ringan yang diatur melalui KUHP, bahwasannya dapat
dilakukan penyelesaian secara aktif. Penyelesaian secara aktif ini adalah
pemberian hukuman tetapi sebagai bentuk pembelajaran melalui tanggungjawab
pelaku tersebut atas perbuatan yang telah dilakukan. Pentingnya penyelesaian
terhadap kasus tindak pidana ringan melalui restoratif
justice dapat memberikan penyelesaian suatu masalah dengan baik serta
mendorong pelaku untuk dapat aktif bertanggungjawab. Menurut Tony Marshall restorative justice adalah “proses yang melibatkan semua pihak yang
memiliki kepentingan dalam masalah pelanggaran tertentu untuk datang
bersama-sama menyelesaikan secara kolektif
bagaimana menyikapi dan menyelesaikan akibat dari pelanggaran dan
implikasi untuk masa depan”. Namun, saat ini masih terdapat penyelesaian
dilakukan secara retributive justice dengan
mengedepankan hukuman sebagai pembalasan atas perbuatan pelaku tersebut. Mengapa Tindak Pidana Ringan Harus dilakukan
penyelesaian secara Restorative Justice
? Pertama, Penyelesaian pidana
ringan melalui restorative justice
sangat berguna bagi korban yaitu hak dan kebutuhan korban dapat terpenuhi
dengan baik sebagaimana pemenuhan Hak asasi yang melekat pada dirinya sendiri. Dimana korban
tidak hanya memberikan hukuman kepada pelaku tetapi, pelaku dapat melakukan
tindakan yang baik untuk pemulihan atas kerugian yang dialami oleh korban
tersebut. Bentuk dari penyelesaian melalui restorative justice sebagai
penerapan atas tujuan hukum terhadap pelaku untuk menjadikan orang baik
dan berguna kembali di masyarakat. Kedua, Penyelesaian tindak
pidana secara restorative justice tidak memandang pada kesalahan atas perbuatan
pelaku tersebut kepada korban. Dimana pelaku dapat diajak melakukan kerjasama dalam
penyelesaian suatu perkara sebagai saksi pelaku atau terpidana yang bekerja
sama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan suatu tindak pidana dalam kasus
yang sama. Khususnya, kasus tindak pidana ringan penipuan yang sering
terjadi dapat diselesaikan oleh pelaku melalui sikap empati dan menolong untuk
memperbaiki seperti mengembalikan barang hasil tindakan penipuan pelaku
tersebut. Tujuan dari Penyelesaian secara Restorative Justice ? Menurut Liebmann
juga secara sederhana bahwa mengartikan restorative
justice sebagai suatu sistem hukum yang “bertujuan untuk mengembalikan kesejahteraan
korban, pelaku, dan masyarakat yang rusak oleh kejahatan, dan untuk mencegah
pelanggaran atau tindakan kejahatan lebih lanjut. Tujuan hukum restorative justice
merupakan penyelesaian suatu perkara hukum tidak hanya pada pembalasan
atas hukuman melalui kurungan atau penjara. Tujuan adanya hukum sebagai bentuk
untuk menciptakan keadilan dan kemanfaatan atas peraturan perundang-undangan
yang diterapkan di masyarakat. Seperti analisa
terhadap Pasal 482 KUHP bahwa “si penadah
diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah”. Melihat dari
unsur-unsur yang terdapat dari Pasal 482 KUHP bahwa penadah sebagai pelaku atas
tindakan dari memegang suatu barang hasil curian tersebut. Namun, apabila
seseorang secara tidak mengetahui bahwa barang yang di pegang atau telah dibeli
dari orang lain dan ternyata barang
tersebut merupakan barang hasil curian maka pelaku pemegang atau yang
membelinya dapat tersandung hukuman atas ketidaktahuan tersebut. Perlunya suatu penegakan hukum secara edukatif dengan prinsip berkeadilan melalui suatu bukti secara kuat tanpa harus menuduh terlebih dahulu si
pelaku ini layak dapat diberikan hukuman atau dijadikan sebagai tersangka. Maka, melalui restorative justice ini
menjadi solusi untuk memberikan win-win solution
antara para pihak atas tuduhan penadahan suatu barang tersebut. Baru-baru ini
banyaknya kasus-kasus tindak pidana ringan seperi penghinaan yang diatur
melalui Pasal 315 KUHP baik melalui lisan atau tulisan. Seharusnya,
penyelesaian perkara mengenai penghinaan dapat dilakukan secara kekeluarga atau
melalui media seperti sistem restorative
justice. Penulis melihat masalah penghinaan sering sekali
diberikan hukuman penjara yang tentunya batas kapasitas (overcapacity) penjara di Indonesia telah melebihi standar yang ada. Secara nasional
bahwa tingkat over kapasitas penjara telah melebih 200 persen dan berarti ini
sebagai pedoman banyak sistem hukuman di Indonesia lebih mengedepankan pada
aspek etika dan mendidik. Pentingnya Alasan Konkret Tindak Pidana Ringan di
Lakukan secara Restorative Justice ?
Alasan konkret
bagi kasus tindak pidana ringan layak untuk diselesaikan melalui restorative justice adalah: Hukuman tidak lagi sebagai pembalasan atau
penderitaan melainkan, bagaimana prinsip dari social
engineering bahwa hukum adalah pembangunan sosial dengan mengedepankan
Perlindungan Hak asasi manusia baik korban maupun pelaku untuk tidak dapat
mengulangi perbuatannya dan tentu menghapus dendam amarah atas hukuman pelaku
yang diberikan dengan cara mendidik.Oleh: Arya Putra Rizal Pratama
Hukum Tata Negara,
Fakultas Hukum Universitas Andalas


_(1).jpg)

.png)
















0 Comments