Gemajustisia.com – Hak asasi manusia pada hakikatnya
berasal dari empat prinsip utama, yakni freedom of speech, freedom of
what you want, freedom of happiness dan freedom of protect.
Pemikiran empat kebebasan ini berasal dari teori Hukum Alam. Pemikiran ini menjelaskan
bahwa manusia memiliki hak kodrati dan/atau fundamental yang diberikan oleh
Tuhan Yang Maha ESA dan tidak dapat dicabut dan dikurangi dalam hal apapun. Terdapat
regulasi terkait hal tersebut yang tertuang di dalam Declaration of Human
Rights 1948. Perlu diketahui bahwa HAM dan regulasi
terkait HAM terus berevolusi sesuai dengan kebutuhan dan fenomema yang terjadi
di masyarakat sesuai dengan masa nya. HAM terbagi menjadi tiga generasi yakni
generasi SIPOL, generasi EKOSOB dan kontemporer ini Hak Solidaritas. Pada masa generasi SIPOL hal tersebut
dilandasi dengan International Convenant on Civil and Political Rights
(Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik) 1996. Sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar yang dijelaskan didalam Piagam PBB mengenai pengakuan
atas harkat dan martabat serta hak-hak yang sama dan tidak dapat dipisahkan
dari seluruh anggota umat manusia dengan landasan kebebasan, keadilan dan
perdamaian dunia. Mengakui, bahwa hak-hak ini
berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada setiap manusia. Sesuai dengan
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, cita-cita manusia yang bebas untuk
menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan dari ketakutan dan
kemiskinan, hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang
dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya. Hakikatnya, di dalam
generasi SIPOL dalam perkembangan HAM berbicara mengenai hak-hak pribadi seperti
hak atas kehidupan,
kesetaraan di mata hukum, kebebasan berpendapat, hak untuk mendapatkan proses
hukum yang adil, hak kebebasan beragama, dan hak untuk mengundi dalam pemilu. Generasi EKOSOB mulai
berbicara mengenai mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Didalam
generasi EKOSOB ini muncul pada awal abad ke-19 karena mengingat bahwa
tingginya tingkat kemiskinan dan eksploitasi pada masa tersebut hal ini dipicu
oleh sebuah kejadian yakni Revolusi Industri. Generasi ini mulai berbicara
mengenai bagaimana dapat terpenuhinya sebuah kesejahteraan untuk warganya. Adapun, hak-hak yang
terkandung di dalam generasi ini ialah, hak perkerjaan dan upah yang layak, hak
atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan,
hak atas perumahan, hak atas tanah dan hak atas lingkungan yang sehat. Hak-hak
ini dapat dikatakan sebagai hak positif yang mensyaratkan peran aktif negara
dalam pemenuhannya. Oleh karena itulah, hak-hak generasi kedua ini dirumuskan
dalam bahasa yang positif: “hak atas” (right to), bukan lagi: “bebas
dari” (freedom from). Pada dasarnya,
generasi hak kedua ini merupakan tuntutan akan persamaan sosial. Dan didalam
generasi ini pun untuk pertama kalinya budaya merupakan sebuah objek yang hak
bisa diklaim. Didalam generasi ini
adapun tuntuntan sebuah kewajiban negara dalam hal pemenuhan hak-hak tersebut,
yakni realisasi progresif, sumber daya maksimal yang mungkin, nonretrogresi,
kewajiban pokok minimal, nondiskriminasi, setara, partisipasi, akuntabilitas,
pemulihan yang efektif, serta perhatian pada kelompok rentan. Generasi terkini dalam
sebuah perkembangan HAM atau biasa dikenal dengan generasi hak ketiga atau
dikenal dengan Hak Solidaritas berbicara mengenai rumpun hak yang merupakan
tuntutan-tuntutan dari negara-negara berkembang dan atau bebas jajahan agar
lebih adil. Hak-hak yang dibahas
didalam generasi ini ialah hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, hak atas
sumber daya alam sendiri, hak atas lingkungan hidup yang baik, dan hak atas
warisan budaya sendiri. Hak- hak kelompok, seperti imigran, masyarakat hukum
adat (indigeneous people), dan
kelompok minoritas harus
dilindungi oleh negara. Hak kelompok ini melahirkan teorisasi ulang atas HAM yang
menempatkan hak kelompok sebagai HAM dalam generasi ketiga hak. Klaim budaya,
tradisi, bahasa, agama, etnisitas, lokalitas, suku bangsa, atau ras menjadi
elemen yang karib dalam proses pemikiran HAM kontemporer. Dari ketiga pembahasan
mengenai sebuah generasi HAM yang selalu
inovatif dan revolusioner dapat kita nilai dan ketahui bahwa sebuah
perkembangan HAM sangat dipengaruhi dari berbagai lini masa, baik dalam hal
ekonomi, politik, sosial dan budaya karena mengingat bahwa sebuah kepentingan
tiap-tiap negara tidak dapat dielakkan. Hakikatnya sebuah
negara dan/atau organisasi akan membuat sebuah regulasi yang akan memberikan
keuntungan bagi sebuah negara dan/atau organisasinya dan menuangkannya dalam
bentuk hukum yang tertulis. Perkembangan HAM merupakan sebuah bentuk bahwa HAM
bukanlah sesuatu yang kaku melainkan HAM itu bersifat fleksibel dan
menyesuaikan kondisi pada masa yang dibutuhkan. Penulis: Salsa Nabila Hardafi (Mahasiswa Hukum
Internasional Universitas Andalas)
0 Comments