Hak Asasi Manusia Tiga Generasi

Opini
Hak Asasi Manusia Tiga Generasi

Gemajustisia.com – Hak asasi manusia pada hakikatnya berasal dari empat prinsip utama, yakni freedom of speech, freedom of what you want, freedom of happiness dan freedom of protect. Pemikiran empat kebebasan ini berasal dari teori Hukum Alam.

Pemikiran ini menjelaskan bahwa manusia memiliki hak kodrati dan/atau fundamental yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha ESA dan tidak dapat dicabut dan dikurangi dalam hal apapun. Terdapat regulasi terkait hal tersebut yang tertuang di dalam Declaration of Human Rights 1948.

Perlu diketahui bahwa HAM dan regulasi terkait HAM terus berevolusi sesuai dengan kebutuhan dan fenomema yang terjadi di masyarakat sesuai dengan masa nya. HAM terbagi menjadi tiga generasi yakni generasi SIPOL, generasi EKOSOB dan kontemporer ini Hak Solidaritas.

Pada masa generasi SIPOL hal tersebut dilandasi dengan International Convenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik) 1996. Sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang dijelaskan didalam Piagam PBB mengenai pengakuan atas harkat dan martabat serta hak-hak yang sama dan tidak dapat dipisahkan dari seluruh anggota umat manusia dengan landasan kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.

Mengakui, bahwa hak-hak ini berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada setiap manusia. Sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, cita-cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan, hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Hakikatnya, di dalam generasi SIPOL dalam perkembangan HAM berbicara mengenai hak-hak pribadi seperti hak atas kehidupan, kesetaraan di mata hukum, kebebasan berpendapat, hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil, hak kebebasan beragama, dan hak untuk mengundi dalam pemilu.

Generasi EKOSOB mulai berbicara mengenai mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Didalam generasi EKOSOB ini muncul pada awal abad ke-19 karena mengingat bahwa tingginya tingkat kemiskinan dan eksploitasi pada masa tersebut hal ini dipicu oleh sebuah kejadian yakni Revolusi Industri. Generasi ini mulai berbicara mengenai bagaimana dapat terpenuhinya sebuah kesejahteraan untuk warganya.

Adapun, hak-hak yang terkandung di dalam generasi ini ialah, hak perkerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas tanah dan hak atas lingkungan yang sehat.

Hak-hak ini dapat dikatakan sebagai hak positif yang mensyaratkan peran aktif negara dalam pemenuhannya. Oleh karena itulah, hak-hak generasi kedua ini dirumuskan dalam bahasa yang positif: “hak atas” (right to), bukan lagi: “bebas dari” (freedom from).

Pada dasarnya, generasi hak kedua ini merupakan tuntutan akan persamaan sosial. Dan didalam generasi ini pun untuk pertama kalinya budaya merupakan sebuah objek yang hak bisa diklaim.

Didalam generasi ini adapun tuntuntan sebuah kewajiban negara dalam hal pemenuhan hak-hak tersebut, yakni realisasi progresif, sumber daya maksimal yang mungkin, nonretrogresi, kewajiban pokok minimal, nondiskriminasi, setara, partisipasi, akuntabilitas, pemulihan yang efektif, serta perhatian pada kelompok rentan.

Generasi terkini dalam sebuah perkembangan HAM atau biasa dikenal dengan generasi hak ketiga atau dikenal dengan Hak Solidaritas berbicara mengenai rumpun hak yang merupakan tuntutan-tuntutan dari negara-negara berkembang dan atau bebas jajahan agar lebih adil.

Hak-hak yang dibahas didalam generasi ini ialah hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, hak atas sumber daya alam sendiri, hak atas lingkungan hidup yang baik, dan hak atas warisan budaya sendiri. Hak- hak kelompok, seperti imigran, masyarakat hukum adat (indigeneous people), dan  kelompok  minoritas  harus  dilindungi  oleh  negara. 

Hak  kelompok  ini melahirkan teorisasi ulang atas HAM yang menempatkan hak kelompok sebagai HAM dalam generasi ketiga hak. Klaim budaya, tradisi, bahasa, agama, etnisitas, lokalitas, suku bangsa, atau ras menjadi elemen yang karib dalam proses pemikiran HAM kontemporer.

Dari ketiga pembahasan mengenai sebuah generasi  HAM yang selalu inovatif dan revolusioner dapat kita nilai dan ketahui bahwa sebuah perkembangan HAM sangat dipengaruhi dari berbagai lini masa, baik dalam hal ekonomi, politik, sosial dan budaya karena mengingat bahwa sebuah kepentingan tiap-tiap negara tidak dapat dielakkan.

Hakikatnya sebuah negara dan/atau organisasi akan membuat sebuah regulasi yang akan memberikan keuntungan bagi sebuah negara dan/atau organisasinya dan menuangkannya dalam bentuk hukum yang tertulis.

Perkembangan HAM merupakan sebuah bentuk bahwa HAM bukanlah sesuatu yang kaku melainkan HAM itu bersifat fleksibel dan menyesuaikan kondisi pada masa yang dibutuhkan.

Penulis: Salsa Nabila Hardafi (Mahasiswa Hukum Internasional Universitas Andalas)

 

0 Comments

Leave a Reply