Tertibakan PKL Di Lingkungan Unand, Pedagang Berharap adanya Solusi

Liputan dan Berita
Tertibakan PKL Di Lingkungan Unand, Pedagang Berharap adanya Solusi

Gemajustisia.com - Penertiban Pedagang Kaki Lima di lingkungan Universitas Andalas di sampaikan melalui SE Rektor Unand No.19/UN16.WR2/RT/2022, pada Selasa (1/03/2022). Penertiban dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan kampus.

Pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin untuk berdagang di sekitaran Unand harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam SE tersebut untuk pindah ke wilayah lain. Sampai saat ini ada sekitar 23 pedagang yang tidak memiliki surat izin berdagang.

Lokasi yang ditertibkan antara lain Belakang PKM Unand, Sekitaran Perpustakaan, gedung kuliah, Simpang gardu Fak. Keperawataan, jalur Lingkar Fakultas Hukum, Parkiran Lapangan Sepak Bola, hingga Halte F Kedokteran.

Namun para Pedagang Kaki Lima hingga saat ini masih belum ada yang pindah ke lokasi lain. Para pedagang merasa kebijakan yang di keluarkan oleh WR 2 Unand sangatlah merugikan mereka. “Kebijakan ini sangat menyusahkan pedagang, tidak dicarikan solusi itu susahnya” ucap pak Bujang seoarang pedagang kaki lima disekitaran perpustakaan.

Pria yang sehari-harinya berdagang buah ini merasa mereka juga harus mendapatkan hak yang sama dalam berdagang di Unand seperti pedagang lain yang sudah memiliki tempat permanen atau sering kita sebut dengan cafe. “Kalo orang cafe kan diberikan tempat dan fasilitas, mereka juga membayar dan kami pun sanggup membayar, namun sesuaikan lah dengan apa yang kami jual” jelasnya.

Pedagang kaki lima yang umumnya hanya berjulan makanan ringan dan minuman ini juga mau membayar iuran jika memang pihak kampus memberlakukannya. Tapi para pedagang berharap pihak kampus dapat melihat situasi dan kondisi sehingga iuran dapat menyesuaikan dengan pedapatan yang mereka terima dengan tidak menyamaratakan dengan cafe-cafe dilingkungan kampus.

Menuntut adanya solusi dari pihak kampus para pedagang yang didampingi oleh pihak BEM KM Unand dan PHP Unand melakukan audiensi pada Rabu, (2/03/2022) dengan Biro Umum Universitas Andalas Syafwardi.

“Pihak kampus bisa saja memindahkan pedagang dengan membuka satu lokasi untuk pedagang jika memang dianggap mengganggu” tutur pak Bujang. Lokasi yang para pedagang harapkan pun adalah tempat yang layak yang nantinya juga mudah dijangkau oleh mahasiswa untuk membeli kebutuhannya disana.

“Sebenarnya yang kami usahakan tadi sebelum mendapat solusi dari pihak kampus adalah apakah para pedagang masih boleh berdagang lagi” Jelas Muhammad Ramzy Menteri Kebijakan Kampus BEM KM Unand. Namun pertanyaan ini tidak mendapat jawaban dari pihak kampus, karena kebijkan ini haruslah melalui WR 2 Universitas Andalas.

“Tadi kami juga sudah berdialog dengan bapak ibu pedagang di dekat PKM kami juga menyarakan tetap berjualan meskipun sudah lewat 3x 24 jam tapi dengan catatn semua pedagang kompak berjualan dan jika ada masalah agar tetap saling berkomunikasi” tambahnya lagi.

Meskipun belum mendapatkan titik terang anatara pedagang dengan pihak kampus. Namun, Para pedagang yang di dampingi oleh pihak BEM KM Unand dan PHP Unand masih menuntut adanya audiensi dengan WR 2 Unand. Dengan harapan para pedagang tetap dapat berjualan dilingkungan kampus yang merupakan mata pencaharian utama dalam memenuhi kehidupan sehari-hari.

 

Reporter: Nur Sakinah Lubis dan Syahrani

0 Comments

Leave a Reply