Gemajustisia.com - Penertiban Pedagang Kaki Lima di lingkungan Universitas
Andalas di sampaikan melalui SE Rektor Unand No.19/UN16.WR2/RT/2022, pada
Selasa (1/03/2022). Penertiban dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban,
kebersihan, dan keindahan lingkungan kampus. Pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin untuk
berdagang di sekitaran Unand harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam
SE tersebut untuk pindah ke wilayah lain. Sampai saat ini ada sekitar 23
pedagang yang tidak memiliki surat izin berdagang. Lokasi yang ditertibkan antara lain Belakang PKM Unand,
Sekitaran Perpustakaan, gedung kuliah, Simpang gardu Fak. Keperawataan, jalur
Lingkar Fakultas Hukum, Parkiran Lapangan Sepak Bola, hingga Halte F
Kedokteran. Namun para Pedagang Kaki Lima hingga saat ini masih belum
ada yang pindah ke lokasi lain. Para pedagang merasa kebijakan yang di
keluarkan oleh WR 2 Unand sangatlah merugikan mereka. “Kebijakan ini sangat
menyusahkan pedagang, tidak dicarikan solusi itu susahnya” ucap pak Bujang
seoarang pedagang kaki lima disekitaran perpustakaan. Pria yang sehari-harinya berdagang buah ini merasa mereka
juga harus mendapatkan hak yang sama dalam berdagang di Unand seperti pedagang
lain yang sudah memiliki tempat permanen atau sering kita sebut dengan cafe. “Kalo
orang cafe kan diberikan tempat dan fasilitas, mereka juga membayar dan kami
pun sanggup membayar, namun sesuaikan lah dengan apa yang kami jual” jelasnya. Pedagang kaki lima yang umumnya hanya berjulan makanan
ringan dan minuman ini juga mau membayar iuran jika memang pihak kampus
memberlakukannya. Tapi para pedagang berharap pihak kampus dapat melihat
situasi dan kondisi sehingga iuran dapat menyesuaikan dengan pedapatan yang mereka
terima dengan tidak menyamaratakan dengan cafe-cafe dilingkungan kampus. Menuntut adanya solusi dari pihak kampus para pedagang
yang didampingi oleh pihak BEM KM Unand dan PHP Unand melakukan audiensi pada
Rabu, (2/03/2022) dengan Biro Umum Universitas Andalas Syafwardi. “Pihak kampus bisa saja memindahkan pedagang dengan
membuka satu lokasi untuk pedagang jika memang dianggap mengganggu” tutur pak
Bujang. Lokasi yang para pedagang harapkan pun adalah tempat yang layak yang
nantinya juga mudah dijangkau oleh mahasiswa untuk membeli kebutuhannya disana. “Sebenarnya yang kami usahakan tadi sebelum mendapat
solusi dari pihak kampus adalah apakah para pedagang masih boleh berdagang
lagi” Jelas Muhammad Ramzy Menteri Kebijakan Kampus BEM KM Unand. Namun
pertanyaan ini tidak mendapat jawaban dari pihak kampus, karena kebijkan ini
haruslah melalui WR 2 Universitas Andalas. “Tadi kami juga sudah berdialog dengan bapak ibu pedagang
di dekat PKM kami juga menyarakan tetap berjualan meskipun sudah lewat 3x 24
jam tapi dengan catatn semua pedagang kompak berjualan dan jika ada masalah
agar tetap saling berkomunikasi” tambahnya lagi. Meskipun belum mendapatkan titik terang anatara pedagang
dengan pihak kampus. Namun, Para pedagang yang di dampingi oleh pihak BEM KM
Unand dan PHP Unand masih menuntut adanya audiensi dengan WR 2 Unand. Dengan
harapan para pedagang tetap dapat berjualan dilingkungan kampus yang merupakan
mata pencaharian utama dalam memenuhi kehidupan sehari-hari.
Reporter: Nur Sakinah Lubis dan Syahrani







.jpg)



.jpg)









0 Comments