Gemajustisia.com
- Dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Kota Padang yang anti korupsi, Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) sebagai salah satu organisasi pembela HAM yang juga menaruh perhatian terhadap isu
korupsi, khususnya di Sumatera
Barat, meminta audiensi dengan pihak Gubernur Sumatera Barat pada Kamis (9/12),
namun tidak terlaksana dengan alasan
surat hearing yang dilayangkan Rabu
(7/12) kemarin, belum didisposisi oleh Gubernur. Latar belakang
dilayangkannya surat audiensi
tersebut adalah karena pihak LBH Padang menemukan kejanggalan terhadap jumlah anggaran
yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumatra Barat
No.40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tertanggal 6 Mei 2021, yang menyatakan adanya
dugaan kebocoran anggaran dan potensi kerugian negara mencapai Rp.16.886.948.059. “Gubernur Sumbar
sangat kuat untuk mendorong tagline gubernur
kita, yaitu wujudkan sumbar madani, salah satu hal yang menurut kami menggambaran
sumbar madani ya pasti anti korupsi,” tutur Indira Suryani, Ketua LBH Padang,
ketika ditemui Gema Justisia di Kantor LBH Padang (9/12/2021). Indira juga
menambahkan, terdapat beberapa masalah
dalam mewujudkan sumbar madani. “Kami melihat, jika memang kemudian mengarah
kepada Sumbar madani yang anti korupsi, maka yang harus didorong terutama oleh
Gubernur Sumbar adalah bagaimana mendorong optimalisasi dan implementasi dari Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam undang-undang
tersebut sebenarnya sudah mengatakan kewajiban setiap badan publik yang
dibiayai oleh negara melalui APBN/APBD untuk kemudian memberitahukan kepada
publik (memberikan informasi publik) secara berkala, secara terus-menerus
sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang”. Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 ini mewajibkan setiap lembaga
negara untuk memberikan laporan kepada publik mengenai kebijakan dan anggaran dari lembaga tersebut,
dimana laporan ini
dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Terkait kebocoran
anggaran, Indira juga menuturkan adanya hal yang dinilai tidak wajar pada LHP
BPK, dimana terdapat transaksi tunai di Pemprov Sumbar dengan jumlah yang besar.
“Padahal sudah ada loh aturan gubernur untuk kemudian membatasi transaksi
tunai. Jadi seharusnya transaksi di atas dua juta itu, harus sudah transaksi
bank, harus bisa terdeteksi oleh BPAPK. Apalagi ini ‘kan dalam kontekstasi uang
negara ya, karena ‘kan perlu sekali untuk kemudian dijamin soal akuntabilitas
dan transparansinya dan bisa dicegah untuk hal-hal yang bisa merugikan kita semua,”
imbuhnya. Sampai saat ini,
pihak LBH masih mecoba untuk melakukan audiensi terhadap pihak Kantor Gubernur
untuk mendapatkan data yang transparan serta keterbukaan informasi publik yang seharusnya
direalisasikan, serta menuntut Gubernur Sumbar untuk mewujudkan Sumbar Madani
yang sesungguhnya.
Reporter: Redaksi







_(1)_(1).png)













0 Comments