LBH Padang Teruskan Temuan Kebocoran Anggaran Pemprov Sumbar Pada Gubernur

Liputan dan Berita
LBH Padang Teruskan Temuan Kebocoran Anggaran Pemprov Sumbar Pada Gubernur

Gemajustisia.com - Dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Kota Padang yang anti korupsi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai salah satu organisasi pembela HAM yang juga menaruh perhatian terhadap isu korupsi, khususnya di Sumatera Barat, meminta audiensi dengan pihak Gubernur Sumatera Barat pada Kamis (9/12), namun tidak terlaksana dengan alasan surat hearing yang dilayangkan Rabu (7/12) kemarin, belum didisposisi oleh Gubernur.

Latar belakang dilayangkannya surat audiensi tersebut adalah karena pihak LBH Padang menemukan kejanggalan terhadap jumlah anggaran yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumatra Barat No.40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tertanggal 6 Mei 2021, yang menyatakan adanya dugaan kebocoran anggaran dan potensi kerugian negara mencapai Rp.16.886.948.059.

“Gubernur Sumbar sangat kuat untuk mendorong tagline gubernur kita, yaitu wujudkan sumbar madani, salah satu hal yang menurut kami menggambaran sumbar madani ya pasti anti korupsi,” tutur Indira Suryani, Ketua LBH Padang, ketika ditemui Gema Justisia di Kantor LBH Padang (9/12/2021).

Indira juga menambahkan, terdapat beberapa masalah dalam mewujudkan sumbar madani. “Kami melihat, jika memang kemudian mengarah kepada Sumbar madani yang anti korupsi, maka yang harus didorong terutama oleh Gubernur Sumbar adalah bagaimana mendorong optimalisasi dan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam undang-undang tersebut sebenarnya sudah mengatakan kewajiban setiap badan publik yang dibiayai oleh negara melalui APBN/APBD untuk kemudian memberitahukan kepada publik (memberikan informasi publik) secara berkala, secara terus-menerus sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang”.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini mewajibkan setiap lembaga negara untuk memberikan laporan kepada publik mengenai kebijakan dan anggaran dari lembaga tersebut, dimana laporan ini dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali.

Terkait kebocoran anggaran, Indira juga menuturkan adanya hal yang dinilai tidak wajar pada LHP BPK, dimana terdapat transaksi tunai di Pemprov Sumbar dengan jumlah yang besar. “Padahal sudah ada loh aturan gubernur untuk kemudian membatasi transaksi tunai. Jadi seharusnya transaksi di atas dua juta itu, harus sudah transaksi bank, harus bisa terdeteksi oleh BPAPK. Apalagi ini ‘kan dalam kontekstasi uang negara ya, karena ‘kan perlu sekali untuk kemudian dijamin soal akuntabilitas dan transparansinya dan bisa dicegah untuk hal-hal yang bisa merugikan kita semua,” imbuhnya.

Sampai saat ini, pihak LBH masih mecoba untuk melakukan audiensi terhadap pihak Kantor Gubernur untuk mendapatkan data yang transparan serta keterbukaan informasi publik yang seharusnya direalisasikan, serta menuntut Gubernur Sumbar untuk mewujudkan Sumbar Madani yang sesungguhnya.

 

Reporter: Redaksi

0 Comments

Leave a Reply