Saraga Mulyana Buka Suara Terkait SK Pemberhentian Dan Pencabutan Status Keanggotaan Wakil Ketua Umum KAM SOMASI

Liputan dan Berita
Saraga Mulyana Buka Suara Terkait SK Pemberhentian Dan Pencabutan Status Keanggotaan Wakil Ketua Umum KAM SOMASI

 Gemajustisia.com-Kelompok Aspirasi Mahasiswa Solidaritas Mahasiswa (KAM SOMASI) yang dikenal sebagai salah satu partai tunggal di Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA), mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tentang Pemberhentian dan Pencabutan Status Keanggotaan Wakil Ketua Umum KAM Solidaritas Mahasiswa (SOMASI) FHUA Periode 2023/2024 terhadap Saraga Mulyana (27/03/24).


Saraga yang juga merupakan anggota Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM), menceritakan bagaimana penghentian status keanggotaannya secara mendadak dan sepihak dalam Surat Keputusan Ketua Umum KAM Solidaritas Mahasiswa Nomor:06/SK/KAMSOMASI/FHUA/III/2024 yang menyebabkan ketidakadilan baginya.


“Kemarin (rabu) kisaran pukul 10 malam, aku tiba-tiba di chat sama rekan sesama pengurus di somasi dan dikirimin SK pemecatan atau pemberhentian sebagai anggota dan juga wakil KAM SOMASI,” ungkapannya.


Terkait penerbitan SK tersebut, Saraga mengaku tidak ada pemberitahuan secara resmi, panggilan, atau teguran sebelumnya. Saraga juga menjelaskan lebih lanjut, bahwa KAM SOMASI tidak mengambil sikap baik sidang etik ataupun mekanismenya.


Permasalahan terbesar yaitu adanya pertimbangan yang janggal dalam SK tersebut. Saraga menjelaskan bahwa dari poin b dari alasan pemberhentian sebagaimana dijelaskan dalam SK adalah karena dianggap Berhenti Studi Sementara (BSS) sehingga tidak memenuhi syarat sebagai warga Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas berdasarkan Undang-Undang Negara Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kewarganegaraan.


Mahasiswa FHUA angkatan 21 tersebut menjelaskan bahwa ia belum mendapatkan SK rektor yang menyatakan secara sah ia memiliki status sebagai BSS, berdasarkan fakta Portal yang dimiliki ia masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.


“Dicabutnya kewarganegaraan seseorang itu di negara mahasiswa itu kan salah satu poinnya itu BSS, memang betul BSS, tapi ada catatan terpenting adalah BSS itu harus dengan SK rektor sedangkan aku tidak mendapatkan SK rektor” ujarnya.


Saraga menyatakan sempat adanya pertemuan antara dirinya dan KAM SOMASI menjelang pemilu di kampus, dimana ia menceritakan bahwa dirinya sedang menghadapi tantangan keuangan yang membuatnya menunggak pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). 


Poin lain yang dipermasalahkan adalah poin c yang menerangkan bahwa Saraga telah melakukan pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAM, karena terbukti terafiliasi dengan KAM lain.


“Ada informasi atau desas-desus bahwa aku diisukan gabung di KAM lain, karena ada KAM baru yang dibangun atau dibentuk teman-teman di kampus untuk persiapan pemilu, cuma narasinya dikatakan bahwa aku berafiliasi sama mereka. Gak masuk akal  malah terkesan tendensius, kenapa aku dianggap berafiliasi sedangkan KAM Restorasi baru mau mengajukan pendirian” jelasnya.


Saraga menegaskan bahwa tidak akan menutup kemungkinan jika ada KAM yang ingin berkolaborasi untuk menghidupi dinamika kembali bersamanya di pemilu yang akan datang.


Saraga dengan tegas menyatakan jika KAM SOMASI siap menjadikan dirinya oposisi, begitupun sebaliknya, Saraga siap menjadi oposisi KAM SOMASI dalam pemilu kampus mendatang. Dimana ia menunggu permintaan maaf dari KAM SOMASI sendiri, atas diterbitkannya SK Pemberhentian dan Pencabutan Status Keanggotaan Wakil Ketua Umum KAM SOMASI.


Disamping itu, Saraga menegaskan bahwa hingga kini dia masih berstatus mahasiswa aktif Unand, meskipun tidak mengambil satupun matakuliah di semester 6 (enam) ini.


Hingga saat ini Gema Justisia masih menunggu ketersediaan pihak KAM SOMASI untuk memberikan keterangan lebih lanjut.




Reporter: Redaksi


0 Comments

Leave a Reply