Gemajustisia.com - Sehubungan dengan adanya rencana
penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara Terbatas pada Semester
Ganjil T.A 2021/2022, pada 4 Oktober 2021 Universitas Andalas mengeluarkan
Surat Edaran yang berisi tentang Rencana Penyelenggaraan Pembelajaran Kuliah
Tatap Muka (PTM) secara terbatas akan dilaksanakan mulai tanggal 1 November 2021. Hal ini
diperuntukkan untuk Mahasiswa Angkatan 2020 atau Mahasiswa Semester 3 di
Universitas Andalas. Hal ini tentu sedikit memberi harapan
bahwa Universitas Andalas sepertinya mulai mempersiapkan diri untuk Kuliah
Tatap Muka di masa Pandemi Covid-19 setelah Daring hampir 2 tahun lamanya,
meski Kuliah Tatap Muka ini masih diperuntukkan kepada Mahasiswa Angkatan tahun
2020. Ditambah lagi dengan sudah diadakannya
Vaksin bersama tahap 1 maupun tahap 2 di lingkup Universitas Andalas yang
diperuntukkan kepada Dosen, Mahasiswa dan masyarakat sekitar Universitas
Andalas yang semakin mempertebal harapan bahwa Unand sesegera mungkin akan “normal”
kembali. Namun realitanya masing-masing Fakultas
yang ada di Unand mempunyai pandangan dan eksekusi yang berbeda-beda dari Surat
Edaran Universitas tersebut. Beberapa Fakultas mengikuti dan
memperbolehkan Kuliah Tatap Muka secara terbatas ini, beberapa Fakultas tetap melaksanakan kuliah daring. Fakultas yang memperbolehkan Kuliah Tatap
muka rata-rata merupakan Fakultas eksak yang notabene banyak melakukan mata
kuliah praktek yang tidak bisa dilakukan secara daring, sedangkan Fakultas yang soshum lebih memilih untuk tetap daring dengan dalih tanpa Kuliah Tatap Muka
pun Perkuliahan tetap bisa berlanjut dan dilakukan karena tidak adanya praktik
dan segala macamnya. Salah satu fakultas yang tetap memilih dan
mengambil keputusan yang berbeda dari Surat Edaran Universitas adalah Fakultas Hukum. Pada 25 Oktober 2021 Fakultas Hukum Unand
mengeluarkan Surat Pemberitahuan hasil rapat Pimpinan Fakultas Hukum dengan
Kepala Bagian mengenai mata kuliah apa saja yang diperbolehkan untuk Kuliah
Tatap Muka. Beberapa Mata Kuliah tersebut adalah sebagai berikut : 1. Praktik
Peradilan Mahkamah Konstitusi 2. Praktik
Peradilan Tata Usaha Negara 3. Praktik
Peradilan Pidana 4. Praktik
Peradilan Perdata. Ke-empat mata kuliah diatas notabene
merupakan mata kuliah yang sedang dipelajari oleh Mahasiswa Angkatan tahun 2019
atau Mahasiswa Semester 5. Dengan adanya surat pemberitahuan ini,
banyak kemudian Mahasiswa Angkatan 2020 yang merasa kecewa dan dilema dalam
satu waktu. Dikarenakan surat pemberitahuan ini
dinilai terlalu lama di umumkan. Padahal bisa saja hal ini diberitahu lebih
awal. Karena terhitung sudah banyak Mahasiswa Angkatan 2020 yang sudah Menetap
di Padang sejak adanya Surat Edaran Universitas tersebut. Sebab jarak surat Edaran Universitas dengan
Surat Pemberitahuan Fakultas ini terpaut hampir satu bulan. Jadi bisa kita
simpulkan sudah hampir satu bulan pula mahasiswa-mahasiswa ini menetap di Padang.
Yang notabene berasal dari Luar Provinsi Sumatera Barat. Beberapa dari mereka juga sudah
mengeluarkan banyak biaya demi mempersiapkan Kuliah Tatap Muka tersebut. Mulai dari
biaya Kos pertahun maupun per 6 (enam) bulan beserta barang-barang yang
didalamnya, biaya hidup selama di Padang, bahkan ada yang membawa Sepeda motor
dengan dipaketkan yang tentu biaya pengirimannya tidak sedikit. Semua itu
dilakukan untuk mempersiapkan Kuliah Tatap Muka tadi. “Agak kecewa sih, karna fadhikal udah
siapin secara matang, dari segi urusan untuk perkuliahan sampe juga
barang-barang yang lain udah dibawak jauh-jauh termasuk motor juga udah
dipaketin lewat kargo indah, total biaya mungkin sudah mayan besar sama juga
dikal udah bayar kosan selama 1 tahun tapi nyatanya gini.” Ucap Fadhikal Zakyal
salah satu Mahasiswa Angkatan 2020
Fakultas Hukum Unand yang berasal dari Bengkulu yang mengutarakan
kekecewaannya karena Surat Pemberitahuan Fakultas tersebut. Ella Deviani yang juga merupakan Mahasiswa
Angkatan tahun 2020 Fakultas Hukum unand juga mengutarakan kekecewaan yang
sama. Ella membeberkan “Kecewa banget, karena udah berharap offline malah
gajadi, nah ini permasalahan nya satu lagi
teman-teman yg diluar Sumbar pun khususnya yang di Fakultas Hukum sudah
banyak yang di Padang. Bahkan sudah dari Minggu kemaren, sudah ada beberapa
orang juga yg udah mesan tiket pesawat buat ke Padang namun dibatalkan, karna
gak jadi offline nah jadi untuk yang diluar propinsi yang udah di Padang kemungkinan
gak pulkam lagi soalnya kos udah di bayar, ada juga yang udah bayar biaya Panjar
kos yg diluar provinsi itu ke Padang juga, karna kata mereka rugi jika kos yg sudah
dibayar tidak ditempati.” Keduanya mengungkapkan kekecewaan dan
dilema yang sama yang mungkin mewakili semua Mahasiswa Angkatan 2020 di
Fakultas Hukum. Keduanya juga mengungkapkan bahwa kalau saja pemeberitahuan
tersebut lebih cepat di publikasi kan maka beberapa keluhan yang mereka
utarakan tadi tidak akan terjadi atau bisa di minimalisir kerugiannya. Reporter : Wilin Putri Arifa


_20231215_221843_00251.png)


















0 Comments