Rawannya Cryptocurrency Sebagai Media Pendanaan Terorisme

Opini
Rawannya Cryptocurrency Sebagai Media Pendanaan Terorisme

Gemajustisia.com- Perkembangan teknologi digital di era revolusi industri 4.0 membawa transisi di banyak sektor kehidupan masyarakat. Kehadiran digitalisasi membawa perubahan yang sebelumnya sifatnya konvensional menjadi digital sehingga dengan adanya kemajuan teknologi tersebut membawa dampak yang positif dan kemudahan yang dirasakan oleh masyarakat seperti dalam hal efisiensi maupun aksesnya yang mudah.

 

Perkembangan teknologi yang semakin mutakhir dan canggih menghasilkan banyak kegiatan yang dapat dilakukan melalui adanya akses internet, misalnya seperti alat transaksi pembayaran yang terus mengalami perubahan dari masa ke masa, dari uang logam, uang kertas, bahkan adanya uang elektronik yang digunakan sebagai alat pembayaran online.

 

Selain itu, salah satu bukti dari perkembangan teknologi digital yaitu dengan kemunculan mata uang kripto (cryptocurrency). Mata uang kripto (cryptocurrency) adalah mata uang virtual yang dirancang untuk digunakan dalam transaksi elektronik melalui sistem kriptografi, yang tujuannya adalah untuk memberikan jaminan keamanan dengan tidak bisa dipalsukan.


Indonesia mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai komoditi tidak berwujud, yaitu suatu produk atau barang yang tidak memiliki wujud nyata yang bisa diperdagangkan sehingga dikenal juga dengan istilah Aset Kripto (crypto asset). Di Indonesia, pengaturan mengenai cryptocurrency didasarkan pada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka.

 

Salah satu fitur dari cryptocurrency yang terkenal adalah sifat anonimitas dan pseudononimnya, fitur ini memungkinkan tidak dapat dilacak dan diidentifikasinya identitas orang dibalik transaksi cryptocurrency tersebut. Fitur ini cenderung disalahgunakan untuk memicu berbagai macam tindak kejahatan serta menjadi salah satu modus baru dalam melakukan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).


Sebab adanya anonimitas dari cryptocurrency ini mempersulit aparat penegak hukum untuk membuktikan kepemilikan dari cryptocurrency tersebut dan keterkaitannya dengan suatu transaksi yang menggunakan cryptocurrency sebagai media pendanaan terorisme.

 

Pendanaan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan terorisme. Pendanaan terorisme mengalami perkembangan dari waktu ke waktu menyesuaikan dengan kemajuan teknologi dan pengawasan dari aparat penegak hukum. Saat ini, teknologi berkembang dengan cepat dan mudah melampaui kapabilitas komunitas internasional dalam pemberlakuan peraturan yang efektif.


Dalam hukum internasional, terdapat Internasional Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism 1999 yang dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia dalam pembuatan hukum domestiknya mengenai pemberantasan pendanaan terorisme, Indonesia telah diratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006.

 

Secara umum, organisasi teroris menggunakan cryptocurrency sebagai media pendanaannya adalah karena anonimitasnya, kecepatan proses transaksi, desentralisasi, model pemerintahan sendiri (self-governance), integritas keuangan, terhindar dari pajak, kemudahan dalam menggunakannya, terpisah dengan sistem keuangan pusat dan mudahnya akses ke dark web.


Financial Action Task Force (FATF) telah mengeluarkan 40 rekomendasi terkait anti money laundering dan 9 rekomendasi khusus terkait countering financing terrorism. Dengan adanya rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF) salah satunya rekomendasi nomor 15 yang mengatur bahwa setiap negara diwajibkan untuk membuat regulasi mengenai New Payment Method (NPM) termasuk Internet-Based Payment Services seperti mata uang kripto (cryptocurrency).

 

Di Indonesia, pengaturan mengenai cryptocurrency diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka.

 

Dilihat dari penerapan peraturan tersebut, cryptocurrency di Indonesia hanyalah berupa digital asset. Adapun regulasi dari BAPPEBTI ini hanya memberikan kepastian hukum dan pemberian kontrol pengawasan kepada para penjual dan pembeli crypto asset.


Dengan kata lain, disini BAPPEBTI hanyalah sebuah badan yang diberi wewenang untuk dapat mengelola dan memantau sistem penjualan dan pembelian dari cryptocurrency yang berbentuk aset saja, namun tidak dengan mengontrol dan mengawasi arus transaksi dari cryptocurrency yang justru sangat rentan dalam pendanaan terorisme.

 

Hingga saat ini, ketiadaan regulasi berbentuk undang-undang yang khusus mengatur cryptocurrency selalu menjadi celah bagi pelaku tindak pidana pendanaan teroris untuk melakukan aksi pendanaan organisasi teroris dan belum adanya mekanisme mengenai pemblokiran aset kripto di Indonesia.


Pembuktian transaksi melalui cryptocurrency sangat sulit untuk dilakukan, upaya pemblokiran dana atau aset yang diduga mendukung aksi terorisme hanya bisa dilakukan selagi dana berupa cryptocurrency telah dikonversikan ke rupiah pada lembaga penyedia jasa keuangan (PJK) agar dapat ditelusuri aliran dananya sehingga dapat dilakukan pemidanaan terhadap pelaku dan upaya penyitaan aset pelaku oleh PPATK.


Selain itu, diperlukan sinergitas baik dari pemerintah maupun masyarakat sehingga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme melalui cryptocurrency di Indonesia dapat dilakukan dengan optimal.




opini: Aria Pratama

Mahasiswa Fakultas Hukum Uniersitas Andalas 




0 Comments

Leave a Reply