Gemajustisia.com- Perkembangan teknologi digital
di era revolusi industri 4.0 membawa transisi di banyak sektor kehidupan
masyarakat. Kehadiran digitalisasi membawa perubahan yang sebelumnya sifatnya
konvensional menjadi digital sehingga dengan adanya kemajuan teknologi
tersebut membawa dampak yang positif dan kemudahan yang dirasakan oleh masyarakat
seperti dalam hal efisiensi maupun aksesnya yang mudah. Perkembangan teknologi yang semakin mutakhir dan
canggih menghasilkan banyak kegiatan yang dapat dilakukan melalui adanya akses
internet, misalnya seperti alat transaksi pembayaran yang terus mengalami
perubahan dari masa ke masa, dari uang logam, uang kertas, bahkan adanya uang
elektronik yang digunakan sebagai alat pembayaran online. Selain itu, salah satu bukti dari perkembangan
teknologi digital yaitu dengan kemunculan mata uang kripto (cryptocurrency).
Mata uang kripto (cryptocurrency) adalah mata uang virtual yang
dirancang untuk digunakan dalam transaksi elektronik melalui sistem kriptografi,
yang tujuannya adalah untuk memberikan jaminan keamanan dengan tidak bisa
dipalsukan. Indonesia mengklasifikasikan cryptocurrency
sebagai komoditi tidak berwujud, yaitu suatu produk atau barang yang tidak
memiliki wujud nyata yang bisa diperdagangkan sehingga dikenal juga dengan
istilah Aset Kripto (crypto asset). Di Indonesia, pengaturan mengenai cryptocurrency
didasarkan pada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset)
di Bursa Berjangka. Salah satu fitur dari cryptocurrency yang
terkenal adalah sifat anonimitas dan pseudononimnya, fitur ini memungkinkan tidak
dapat dilacak dan diidentifikasinya identitas orang dibalik transaksi cryptocurrency
tersebut. Fitur ini cenderung disalahgunakan untuk memicu berbagai macam
tindak kejahatan serta menjadi salah satu modus baru dalam melakukan tindak
pidana pendanaan terorisme (TPPT). Sebab adanya anonimitas dari cryptocurrency
ini mempersulit aparat penegak hukum untuk membuktikan kepemilikan dari cryptocurrency
tersebut dan keterkaitannya dengan suatu transaksi yang menggunakan cryptocurrency
sebagai media pendanaan terorisme. Pendanaan
tidak dapat
dipisahkan dari kegiatan
terorisme.
Pendanaan terorisme mengalami perkembangan dari waktu ke waktu menyesuaikan dengan kemajuan teknologi
dan pengawasan dari aparat penegak
hukum. Saat ini, teknologi
berkembang dengan cepat
dan mudah melampaui kapabilitas
komunitas internasional dalam
pemberlakuan peraturan yang efektif. Dalam hukum internasional, terdapat Internasional
Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism 1999 yang dijadikan acuan oleh negara-negara
di dunia dalam pembuatan hukum domestiknya mengenai pemberantasan pendanaan
terorisme, Indonesia telah diratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2006. Secara umum, organisasi teroris menggunakan cryptocurrency
sebagai media pendanaannya adalah karena anonimitasnya, kecepatan proses
transaksi, desentralisasi, model pemerintahan sendiri (self-governance),
integritas keuangan, terhindar dari pajak, kemudahan dalam menggunakannya, terpisah
dengan sistem keuangan pusat dan mudahnya akses ke dark web. Financial Action Task Force (FATF) telah mengeluarkan 40 rekomendasi terkait anti
money laundering dan 9 rekomendasi khusus terkait countering financing
terrorism. Dengan adanya rekomendasi dari Financial Action Task Force
(FATF) salah satunya rekomendasi nomor 15 yang mengatur bahwa setiap negara
diwajibkan untuk membuat regulasi mengenai New Payment Method (NPM)
termasuk Internet-Based Payment Services seperti mata uang kripto (cryptocurrency). Di Indonesia, pengaturan mengenai cryptocurrency diatur
dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan
Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa
Berjangka. Dilihat
dari penerapan
peraturan tersebut, cryptocurrency
di Indonesia hanyalah berupa digital
asset. Adapun regulasi dari BAPPEBTI ini hanya memberikan
kepastian hukum dan
pemberian kontrol pengawasan
kepada
para penjual dan
pembeli crypto asset. Dengan kata lain, disini BAPPEBTI hanyalah sebuah badan yang diberi wewenang untuk dapat mengelola dan memantau
sistem penjualan dan pembelian
dari cryptocurrency yang berbentuk aset saja, namun tidak dengan mengontrol dan mengawasi arus transaksi dari cryptocurrency yang justru sangat rentan
dalam pendanaan terorisme. Hingga saat ini, ketiadaan regulasi berbentuk
undang-undang yang khusus mengatur cryptocurrency selalu menjadi celah
bagi pelaku tindak pidana pendanaan teroris untuk melakukan aksi pendanaan
organisasi teroris dan belum adanya mekanisme mengenai pemblokiran aset kripto
di Indonesia. Pembuktian transaksi melalui cryptocurrency sangat sulit
untuk dilakukan, upaya pemblokiran dana atau aset yang diduga mendukung aksi
terorisme hanya bisa dilakukan selagi dana berupa cryptocurrency telah
dikonversikan ke rupiah pada lembaga penyedia jasa keuangan (PJK) agar dapat ditelusuri
aliran dananya sehingga dapat dilakukan pemidanaan terhadap pelaku dan upaya
penyitaan aset pelaku oleh PPATK. Selain itu, diperlukan sinergitas baik dari
pemerintah maupun masyarakat sehingga pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pendanaan terorisme melalui cryptocurrency di Indonesia dapat
dilakukan dengan optimal. opini: Aria Pratama Mahasiswa Fakultas Hukum Uniersitas Andalas

.jpg)

.jpg)
















0 Comments