Gemajustisia.com
- Dikeluarkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang disahkan pada tanggal 3
September 2021 membawa kabar baik dan harapan besar bagi berbagai kalangan di
Perguruan Tinggi. Permendikbud
ini merupakan jawaban dan pedoman atas kecemasan masyarakat di lingkungan
perguruan tinggi terkait kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang semakin
marak terjadi, terutama di lingkungan kampus. Prioritas
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah perlindungan korban, mulai dari
penyediaan satgas untuk mencegah, menangani dan melakukan pemeriksaan terhadap
dugaan adanya kekerasan seksual di perguruan tinggi, sampai pada perlindungan serta
pemulihan korban. Inti
dari Permendikbud ini secara komprehensif mengatur tentang apa itu kekerasan
seksual, siapa-siapa saja yang termasuk di dalam peraturan ini (mulai dari
mahasiswa, tenaga pendidik, dosen atau pun masyarakat umum yang berinteraksi
dengan warga lingkungan kampus), serta kategori-kategori perbuatan/tindakan
yang digolongkan sebagai kekerasan seksual. Secara
nyata yang tertulis, perlindungan yang diberikan oleh Permendikbud ini cukup
komprehensif, mulai dari layanan pengaduan, perlindungan dalam proses
pemeriksaan, jaminan pemulihan korban hingga tindakan pencegahan terulangnya kekerasan seksual. Namun
sampai saat ini, setelah dua bulan lebih Peraturan Menteri tersebut
diundangkan, perdebatan terhadap Permendikbud masih mengalir. Masih ada pihak pro
dan kontra terhadap peraturan ini, yang datang dari berbagai kalangan dan latar
belakang masyarakat. Salah satunya hal yang menjadi kontroversi di kalangan
masyarakat adalah frasa tanpa persetujuan, dimana frasa ini dinilai memberikan
celah dilegalkannya zina dan seks bebas di lingkungan kampus. Akibat
dari Pasal-Pasal Kontroversial ini, banyak pihak yang memberikan tanggapan
tentang Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, salah satunya adalah Dosen Hukum
Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Edita Elda, S.H., M.H. Dalam
penjelasannya ketika dihubungi Gema Justisia via zoom (25/11/2021), Edita sangat
mengapresiasi keberadaan Permendikbud tersebut. Menurutnya, kampus sangat
membutuhkan peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Namun
tidak menampik adanya 3 hal bias yang dapat menjadi kontroversi. Tiga hal
tersebut diantaranya adalah frasa tanpa persetujuan korban. Menurut
Edita, jika frasa tanpa persetujuan korban ditafsirkan ke dalam bahasa hukum
pidana, harus berpedoman kepada asas-asas dalam hukum pidana itu sendiri, yaitu
lex scripta, yang berarti bahwa hukum
pidana harus tertulis; lex certa yang
berarti rumusan delik pidana harus jelas; serta lex stricta yang berarti rumusan pidana harus dimaknai secara tegas
tanpa adanya analogi agar tidak terdapat ambiguitas dalam frasa tersebut. Selanjutnya,
hal lain yang dianggap bias dalam Permendikbud ini adalah ketentuan usia yang
dikategorikan belum dewasa, dimana hal itu mempengaruhi keabsahan persetujuan
korban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a yang menurut Edita
berpotensi untuk ditafsirkan secara liar oleh masyarakat awam yang tidak paham
terkait substansi aturan tersebut. Kemudian,
hal ketiga yang dianggap bias adalah masa pemulihan yang tidak dihitung sebagai
pemberhentian sementara masa kuliah bagi korban yang merupakan mahasiswa. Hal
ini berarti bahwa ketika proses pemeriksaan dan pemulihan berjalan, semester
mahasiswa yang sedang menjalani pemeriksaan dan pemulihan tetap dilanjutkan,
yang mana seharusnya dalam hal ini diberikan suatu tambahan waktu untuk
beristirahat sementara dengan mempertimbangkan kondisi mental korban. Tidak adanya
ketentuan cuti atau istirahat sementara di dalam perkuliahan dipandang kurang
memperhatikan sisi kesehatan mental korban yang membutuhkan waktu lama untuk
memulihkannya. “Selebih
daripada itu saya setuju dengan adanya Permendikbud ini, artinya juga masyarakat
kampus, kita harus concern, kemudian
kita juga harus bisa melindungi diri kita, kita harus bisa speak up ketika kita merasa dilecehkan verbal itu sudah termasuk
kepada pelecehan seksual. Lingkungan sekitar juga tidak boleh mencederai
atau pun menghakimi tanpa melihat seperti apa kedudukan korban,” imbuh Edita. “Jadi
semangat besarnya (Permendikbud, red) itu sudah bagus, tetapi ada bahasa
yang bias, yang ketika orang hukum mengartikan apa yang tidak dilarang berarti
diperbolehkan, nah itu kan tidak semua orang paham. Sebenarnya maksud peraturan
ini kalau saya tangkap bermaksud baik dalam hal mengakomodir (kekerasan seksual)
tetapi ‘kan yang namanya bahasa undang-undang itu harus jelas, tepat dan tidak
boleh ditafsirkan secara bias,” tambah Edita Edita
juga menambahkan bahwa pada prinsipnya Perguruan Tinggi dan warga kampus juga
harus concern terhadap permasalahan
kekerasan seksual ini. Harus mulai dibuka ruang untuk kepedulian terhadap
korban, misalnya dalam bentuk perlindungan dan jaminan kerahasiaan identitas
korban, perlindungan dari stigma negatif, dan jaminan pemulihan mental dan nama
baik. Adanya
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini memang merupakan suatu langkah besar yang
diambil dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus,
namun hendaknya dalam penyusunannya tetap harus memperhatikan nilai-nilai
filosofis dan sosiologis di dalam masyarakat tanpa mengenyampingkan perlindungan
korban. Reporter:
Nur Sakinah Lubis dan Desri Rahayu
Editor:
Wilyan Gusthof, Desvana Gia Ilahi dan Delvi Husna

.jpg)








.jpg)










0 Comments