Pro Kontra Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Ahli Hukum Pidana: “Terdapat 3 Hal Bias Yang Menjadi Kontroversi”

Law Share Editorial Liputan dan Berita
Pro Kontra Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Ahli Hukum Pidana: “Terdapat 3 Hal Bias Yang Menjadi Kontroversi”

Gemajustisia.com - Dikeluarkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang disahkan pada tanggal 3 September 2021 membawa kabar baik dan harapan besar bagi berbagai kalangan di Perguruan Tinggi.

Permendikbud ini merupakan jawaban dan pedoman atas kecemasan masyarakat di lingkungan perguruan tinggi terkait kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang semakin marak terjadi, terutama di lingkungan kampus.

Prioritas Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah perlindungan korban, mulai dari penyediaan satgas untuk mencegah, menangani dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kekerasan seksual di perguruan tinggi, sampai pada perlindungan serta pemulihan korban.

Inti dari Permendikbud ini secara komprehensif mengatur tentang apa itu kekerasan seksual, siapa-siapa saja yang termasuk di dalam peraturan ini (mulai dari mahasiswa, tenaga pendidik, dosen atau pun masyarakat umum yang berinteraksi dengan warga lingkungan kampus), serta kategori-kategori perbuatan/tindakan yang digolongkan sebagai kekerasan seksual.

Secara nyata yang tertulis, perlindungan yang diberikan oleh Permendikbud ini cukup komprehensif, mulai dari layanan pengaduan, perlindungan dalam proses pemeriksaan, jaminan pemulihan korban hingga tindakan pencegahan terulangnya kekerasan seksual.

Namun sampai saat ini, setelah dua bulan lebih Peraturan Menteri tersebut diundangkan, perdebatan terhadap Permendikbud masih mengalir. Masih ada pihak pro dan kontra terhadap peraturan ini, yang datang dari berbagai kalangan dan latar belakang masyarakat.

Salah satunya hal yang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat adalah frasa tanpa persetujuan, dimana frasa ini dinilai memberikan celah dilegalkannya zina dan seks bebas di lingkungan kampus.

Akibat dari Pasal-Pasal Kontroversial ini, banyak pihak yang memberikan tanggapan tentang Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, salah satunya adalah Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Edita Elda, S.H., M.H.

Dalam penjelasannya ketika dihubungi Gema Justisia via zoom (25/11/2021), Edita sangat mengapresiasi keberadaan Permendikbud tersebut. Menurutnya, kampus sangat membutuhkan peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Namun tidak menampik adanya 3 hal bias yang dapat menjadi kontroversi. Tiga hal tersebut diantaranya adalah frasa tanpa persetujuan korban.

Menurut Edita, jika frasa tanpa persetujuan korban ditafsirkan ke dalam bahasa hukum pidana, harus berpedoman kepada asas-asas dalam hukum pidana itu sendiri, yaitu lex scripta, yang berarti bahwa hukum pidana harus tertulis; lex certa yang berarti rumusan delik pidana harus jelas; serta lex stricta yang berarti rumusan pidana harus dimaknai secara tegas tanpa adanya analogi agar tidak terdapat ambiguitas dalam frasa tersebut.

Selanjutnya, hal lain yang dianggap bias dalam Permendikbud ini adalah ketentuan usia yang dikategorikan belum dewasa, dimana hal itu mempengaruhi keabsahan persetujuan korban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a yang menurut Edita berpotensi untuk ditafsirkan secara liar oleh masyarakat awam yang tidak paham terkait substansi aturan tersebut.

Kemudian, hal ketiga yang dianggap bias adalah masa pemulihan yang tidak dihitung sebagai pemberhentian sementara masa kuliah bagi korban yang merupakan mahasiswa.

Hal ini berarti bahwa ketika proses pemeriksaan dan pemulihan berjalan, semester mahasiswa yang sedang menjalani pemeriksaan dan pemulihan tetap dilanjutkan, yang mana seharusnya dalam hal ini diberikan suatu tambahan waktu untuk beristirahat sementara dengan mempertimbangkan kondisi mental korban.

Tidak adanya ketentuan cuti atau istirahat sementara di dalam perkuliahan dipandang kurang memperhatikan sisi kesehatan mental korban yang membutuhkan waktu lama untuk memulihkannya.

“Selebih daripada itu saya setuju dengan adanya Permendikbud ini, artinya juga masyarakat kampus, kita harus concern, kemudian kita juga harus bisa melindungi diri kita, kita harus bisa speak up ketika kita merasa dilecehkan verbal itu sudah termasuk kepada pelecehan seksual. Lingkungan sekitar juga tidak boleh mencederai atau pun menghakimi tanpa melihat seperti apa kedudukan korban,” imbuh Edita.

“Jadi semangat besarnya (Permendikbud, red) itu sudah bagus, tetapi ada bahasa yang bias, yang ketika orang hukum mengartikan apa yang tidak dilarang berarti diperbolehkan, nah itu kan tidak semua orang paham. Sebenarnya maksud peraturan ini kalau saya tangkap bermaksud baik dalam hal mengakomodir (kekerasan seksual) tetapi ‘kan yang namanya bahasa undang-undang itu harus jelas, tepat dan tidak boleh ditafsirkan secara bias,” tambah Edita

Edita juga menambahkan bahwa pada prinsipnya Perguruan Tinggi dan warga kampus juga harus concern terhadap permasalahan kekerasan seksual ini. Harus mulai dibuka ruang untuk kepedulian terhadap korban, misalnya dalam bentuk perlindungan dan jaminan kerahasiaan identitas korban, perlindungan dari stigma negatif, dan jaminan pemulihan mental dan nama baik.

Adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini memang merupakan suatu langkah besar yang diambil dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, namun hendaknya dalam penyusunannya tetap harus memperhatikan nilai-nilai filosofis dan sosiologis di dalam masyarakat tanpa mengenyampingkan perlindungan korban.

 

Reporter: Nur Sakinah Lubis dan Desri Rahayu

Editor: Wilyan Gusthof, Desvana Gia Ilahi dan Delvi Husna

0 Comments

Leave a Reply