Sikap dan Dampak yang Akan dihadapi Pemerintah Indonesia Akibat dari Memburuknya Hubungan Diplomatik antara Rusia dengan Ukraina

Popular
Sikap dan Dampak yang Akan dihadapi Pemerintah Indonesia Akibat dari Memburuknya Hubungan Diplomatik antara Rusia dengan Ukraina

Gemajustisia.com - Pelaksanaan hubungan diplomatik dilandasi oleh sebuah konvensi, yakni Konvensi Wina 1961 yang terdiri dari 53 Pasal yang meliputi aspek-aspek penting dalam pelaksanaan hubungan diplomatik secara permanen antar negara.


Selain dari konvensi tersebut, terdapatnya regulasi lain yang mengatur mengenai hubungan diplomatik yang tertuang didalam 2 Protokol pilihan terkait mengenai masalah kewarganegaraan dan keharusan dalam menyelesaikan sebuah sengketa internasional yang terdiri dari 10 Pasal.


Konvensi Wina 1961 dan disertai 2 Protokol mulai berlaku sejak 24 April 1964 hingga 31 Desember 1987. Indonesia, Rusia dan Ukraina merupakan 3 negara dari 151 negara yang menjadi negara pihak dari konvensi tersebut.


Pemerintah Indonesia memiliki regulasi terkait dengan hubungan diplomatik dengan negara lain yang tertuang didalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 dan mengeluarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1987 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan tentang Hubungan Luar Negeri Republik Indonesia.


Indonesia sendiri mengamini politik luar negeri yang bebas aktif, yang berarti Indonesia diperbolehkan untuk membuka dan menempatkan perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Indonesia di negara lain, dan sebaliknya.

Oleh karenanya, Indonesia mulai menjalin hubungan diplomatik dengan antar berbagai negara di belahan duania. Dalam hal ini Pemerintah Indonesia juga memiliki hubungan diplomatik yang baik antara Rusia dan Ukraina.

Hubungan diplomatik antar Pemerintah Indonesia dengan Pemerintahan Rusia bermula pada tahun 1959-1962 yang disebut dengan puncak “kemesraan” antara hubungan Indonesia dengan Uni Soviet.

Hal ini tercermin dari kedekatan hubungan kedua kepala negara dengan adanya saling berkunjung ke negara satu sama lain. Rusia memiliki kedutaan besar di Indonesia yang berlokasi di Jakarta dan Indonesia memiliki kedutaan besar di Moskow disertai dengan Konsultant Jenderal di Saint Petersburg.

Disaat yang bersamaan Indonesia dan Rusia merupakan negara anggota APEC dan G-20. Sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Pwe Reseacrh Center pada tahun 2018, diterbitkannya data sebanyak 46% masyarakat Indonesia memiliki pandangan yang positif kepada negara Rusia, dan 36% yang menyatakan pandangan negatif kepada negara Rusia.

Pada zaman kontemporer Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Rusia memiliki hubungan yang amat baik, dapat dilihat dari pada tahun 2007 Indonesia melakukan pembelian alat persenjataan militer kepada Rusia.

Indonesia pun memilki banyak keuntungan ketika menjalin hubungan diplomatik dengan Negara Rusia, yakni Rusia merupakan salah satu pasar bagi penjualan produk Indonesia seperti minyak sawit, produk ikan, kopi dan garmen. Hal yang sama dilakukan oleh Rusia, Indonesia juga merupakan negara pasar dari penjualan produk Rusia yakni  seperti gandum dan produk-produk berteknologi tinggi.


Berdasarkan data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, nilai perdagangan Indonesia dengan Rusia tahun 2018 sebesar USD 2,55 milyar, dan pada periode Januari-November 2019 mencapai USD 1,92 miliar. Nilai ini sebenarnya sangat kecil dibanding potensi yang ada. Rusia adalah kekuatan ekonomi nomor 12 dunia sementara Indonesia nomor 16.

Indonesia menjadi salah satu tujuan investasi Rusia, seperti investasi pembangunan kilang minyak senilai USD 16 miliar di Tuban. Berdasarkan data BKPM RI, nilai investasi Rusia ke Indonesia pada periode Januari-September 2019 naik 10 kali lipat sebesar USD 17,29 juta dari USD 1,7 juta pada periode yang sama tahun 2018.

Angka ini sebenarnya jauh dari nilai yang sebenarnya mengingat sebagian besar investasi Rusia ke Indonesia melalui negara ketiga.

Indonesia juga telah menjadi salah satu tujuan utama wisatawan Rusia. Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, wisatawan Rusia ke Indonesia tahun 2018 sebanyak 125.728, naik 6,51% dari tahun 2017.

Sementara itu, pada periode Januari-November 2019 wisatawan Rusia ke Indonesia sebanyak 170.370 orang, naik 13,49% dari periode yang sama tahun 2018. Sebaliknya, tidak sedikit juga warga Indonesia yang berkunjung ke Rusia dan jumlahnya terus meningkat. Selain itu, banyak pula mahasiswa Indonesia yang belajar di Rusia dari hanya 2 orang tahun 1996 menjadi 644 orang saat ini.

Rusia merupakan salah satu pemasok utama persenjataan untuk Indonesia. Pada Desember 2020, TNI Angkatan Laut dan Angkatan Laut Rusia mengadakan latihan militer bersama dalam Passex (Passing Exercise) Rusindo-20. Latihan tersebut berlangsung di perairan Laut Jawa pada Kamis, 17 Desember 2020.

Selain dari negara Rusia, Indonesia juga menjalin hubungan diplomatik yang baik dengan Negara Ukraina. Setelah Uni Soviet pecah, Pemerintah Indonesua dengan segera mengakui Ukraina sebagai negara yang berdaulat tertanggal 28 Desember 1991.

Pada 6 Juni 1992 di Moskwa, Indonesia dnegan Ukraina menandatangani sebuah perjanjian kerja sama dalam pendirian hubungan diplomatik. Indonesia memiliki kedutaan besar di Ukraina yang bertempat di Kyiv pada tahun 1994, dan sebaliknya Ukraina memiliki kedutaan besar di Indonesia yang bertempat di Jakarta pada tahun 1996.

Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Ukraina memiliki hubungan diplomatik yang baik tekhusus dalam bidang ekonomi dan perdagangan antar kedua negara. Pada tahun 2011, jumlah perdagangan total antra kedua negara mencapai 1,27 miliar Dolar AS, dan meningkat menjadi 1,32 miliar Dolar AS tahun 2012.

Neraca perdaganan di antara kedua negara ada pada Ukraina. Nilai ekspor Indonesia ke Ukraina tahun 2012 adalah 548,9 juta Dolar AS, sementara nilai impor  Indonesia dari Ukraina pada tahun yang sama adalah 774,1 juta Dolar AS.

Komoditas ekspor Indonesia ke Ukraina diantaranya meliputi minyak kepala sakit, nikel, karet, kertas, lemak hewan, kopi, the, plastik, biji cokelat, rempah-rempah, barang elektronik, tekstil dan mebel. Komoditas Ukraina ke Indonesia meliputi pupuk, susu, gula, gandum, produk besi dan baja, senjata dan mesiu.

Diantara negara-negera eksportir di ASEAN ke Ukraina, Indonesia merupakan yang tertinggi. Ukraina menilai Indonesia sebagai pasar persenjataan yang penting.

Lalu, bagaimanakah sikap dan tantangan yang akan dihadapi oleh Pemerintah Indonesia mengingat Rusia dengan Ukraina tidak memiliki hubungan yang baik pada dewasa ini. Hakikatnya, Rusia dengan Ukraina telah melakukan pemutusan hubungan diplomatik.

Dalam hal ini Pemerintah Indonesia bersikap netral atas dari hubungan buruk yang dialami oleh Rusia dengan Ukraina. Karena Pemerintah Indonesia memiliki hubungan yang amat baik kepada dua negara tersebut.

Namun, dalam hal ini Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tiap-tiap negara harus mematuhi hukum internasional yang berlaku dan mematuhi PBB mengenai integritas territorial wilayah suatu negara, serta mengecam setiap tindakan yang nyata-nyata merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan kedaulatan suatu negara.

Jadi Pemerintah Indonesia dalam berbagai kesempatan menekankan penghormatan atas wilayah integral satu negara  dan penerapan hukum internasional.

Selain dari sikap Pemerintah Indonesia terkait hubungan buruk yang sedang terjadi antara  Negara Rusia dan Negara Ukraina. Pemerintah Indonesia sadar secara penuh bahwa Indonesia akan menghadapi sebuah tantangan akibat dari hubungan buruk kedua negara tersebut.

Tantangan yang akan secara nyata dihadapi oleh Negara Indonesia, dalam bidang kenaikan harga pangan hingga bidang energi. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, mayoritas kenaikan harga pangan didalam negeri merupakan implikasi dari terhampatnya perdangan antara Pemerintah Indonesia dengan kedua negara tersebut.

Ukraina merupakan pemasok gandum terbesar bagi negara Indonesia, dan bagi Ukraina pun sebaliknya Indonesia merupakan negara tujuan ekspor gandum terbesar kedua di dunia setelah Negara Mesir.

Sesuai dengan data yang dikeluarkan secara resmi oleh Data Badan Pusat Statistik menunjukan bahwa Ukraina memasok 2,96 juta ton gandum atau setara 27% dari total 10,29 juta ton yang diimpor Indonesia pada 2020.

Tantangan ini akan secara nyata menghambat produksi pangan Indonesia yang berasal dari gandum. Karena setelah terjadinya hubungan buruk antar negara Rusia dan Ukraina, telah terjadinya kenaikan harga gandum 5.35% menjadi US$9,84 atau sekitar Rp141.373 per gantang. Kenaikan itu merupakan yang tertinggi sejak 2008.

 

Selain dari hal tersebut, Rusia baru-baru ini telah melarang ekspor amonium nitrat (AN) yang merupakan bahan dasar pembuatan pupuk. Hal itu akan memicu kenaikan harga pupuk. Sebanyak 15,75% pupuk impor Indonesia datang dari Rusia, sehingga hal ini akan berpengaruh pada produksi pangan di dalam negeri.

Adapun, dampak yang dirasakan oleh Indonesia selain hal-hal yang telah  disebutkan sebelumnya, dampak yang telah benar-benar terjadi di Indonesia ialah dengan kenaikan harga bahan bakar non-subsidi. Harga gas LPG non-subsidi telah naik dari Rp13.500 per kilogram menjadi Rp15.500 per kilogram sejak 27 Februari lalu.

PT Pertamina Patra Niaga menyatakan kenaikan harga itu terjadi karena mengikuti perkembangan terkini industri minyak dan gas.

Dari sikap Indonesia dan dengan hambatan yang akan dihadapi oleh Pemerintah Indonesia, tentu harusnya dilakukan sebuah upaya agar segala bentuk tindakan tidak berubah begitu pesatnya akibat dari hubungan buruk yang terjadi antara Rusia dan Ukraina.

Adapun, hal-hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia ialah dengan pemerintah diminta menambah dana kompensasi kepada Pertamina dan PLN agar harga BBM dan tarif dasar tidak naik secara pesat.

Menurut Bhima Yudistira "Kekuatan APBN sebetulnya cukup karena sekarang pemerintah lagi diuntungkan dengan pendapatan negara yang naik karena batu bara dan sawit, estimasinya ada Rp111 triliun, jadi bisa subsidi silang."

Jadi, memang terdapatnya dampak secara nyata apabila hubungan diplomatik suatu negara tidak berjalan dengan baik, tidak hanya kepada Rusia dan Ukraina. Namun, juga berdampak secara nyata bagi Negara Indonesia mengingat bahwa Indonesia memiliki kebutuhan terhadap dua negara tersebut dan hal yang sama terjadi pula kepada dua negara tersebut.



Penulis: Salsa Nabila Hardafi (Mahasiswi Hukum Internasional Universitas Andalas)




0 Comments

Leave a Reply