Gemajustisia.com - Pelaksanaan hubungan diplomatik dilandasi
oleh sebuah konvensi, yakni Konvensi Wina 1961 yang terdiri dari 53 Pasal yang
meliputi aspek-aspek penting dalam pelaksanaan hubungan diplomatik secara
permanen antar negara. Selain dari konvensi tersebut, terdapatnya regulasi lain
yang mengatur mengenai hubungan diplomatik yang tertuang didalam 2 Protokol
pilihan terkait mengenai masalah kewarganegaraan dan keharusan dalam
menyelesaikan sebuah sengketa internasional yang terdiri dari 10 Pasal. Pemerintah Indonesia memiliki regulasi terkait dengan hubungan
diplomatik dengan negara lain yang tertuang
didalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 dan mengeluarkan TAP MPR Nomor
IV/MPR/1987 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan tentang Hubungan
Luar Negeri Republik Indonesia. Indonesia sendiri mengamini politik luar
negeri yang bebas aktif, yang berarti Indonesia diperbolehkan untuk membuka dan
menempatkan perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Indonesia di negara
lain, dan sebaliknya. Oleh karenanya, Indonesia mulai menjalin hubungan diplomatik
dengan antar berbagai negara di belahan duania. Dalam hal ini Pemerintah
Indonesia juga memiliki hubungan diplomatik yang baik antara Rusia dan Ukraina. Hubungan diplomatik antar Pemerintah
Indonesia dengan Pemerintahan Rusia bermula pada tahun 1959-1962 yang disebut dengan puncak “kemesraan”
antara hubungan Indonesia dengan Uni Soviet. Hal ini tercermin dari kedekatan
hubungan kedua kepala negara dengan adanya saling berkunjung ke negara satu sama lain. Rusia memiliki kedutaan besar
di Indonesia yang berlokasi di Jakarta dan Indonesia memiliki kedutaan besar di
Moskow disertai dengan Konsultant Jenderal di Saint Petersburg. Disaat yang bersamaan Indonesia dan Rusia merupakan negara anggota APEC dan
G-20. Sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Pwe Reseacrh Center
pada tahun 2018, diterbitkannya data sebanyak 46% masyarakat Indonesia memiliki
pandangan yang positif kepada negara Rusia, dan 36% yang menyatakan pandangan negatif kepada negara Rusia. Pada
zaman kontemporer Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Rusia memiliki
hubungan yang amat baik, dapat
dilihat dari pada tahun 2007 Indonesia melakukan pembelian alat persenjataan
militer kepada Rusia. Indonesia pun memilki banyak keuntungan ketika menjalin
hubungan diplomatik dengan Negara Rusia, yakni Rusia merupakan salah satu pasar
bagi penjualan produk Indonesia seperti minyak
sawit, produk ikan, kopi dan
garmen. Hal yang sama dilakukan oleh
Rusia, Indonesia juga merupakan
negara pasar dari penjualan produk Rusia yakni seperti gandum dan produk-produk berteknologi tinggi. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia, nilai perdagangan Indonesia dengan Rusia tahun 2018 sebesar
USD 2,55 milyar, dan pada periode Januari-November 2019 mencapai USD 1,92
miliar. Nilai ini sebenarnya sangat kecil dibanding potensi yang ada. Rusia
adalah kekuatan ekonomi nomor 12 dunia sementara Indonesia nomor 16. Indonesia menjadi salah satu tujuan
investasi Rusia, seperti investasi pembangunan kilang minyak senilai USD 16
miliar di Tuban. Berdasarkan data BKPM RI, nilai investasi Rusia ke Indonesia
pada periode Januari-September 2019 naik 10 kali lipat sebesar USD 17,29 juta
dari USD 1,7 juta pada periode yang sama tahun 2018. Angka ini sebenarnya jauh
dari nilai yang sebenarnya mengingat sebagian besar investasi Rusia ke Indonesia
melalui negara ketiga. Indonesia juga telah menjadi salah satu
tujuan utama wisatawan Rusia. Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif RI, wisatawan Rusia ke Indonesia tahun 2018 sebanyak 125.728,
naik 6,51% dari tahun 2017. Sementara itu, pada periode Januari-November 2019
wisatawan Rusia ke Indonesia sebanyak 170.370 orang, naik 13,49% dari periode
yang sama tahun 2018. Sebaliknya, tidak sedikit juga warga Indonesia yang
berkunjung ke Rusia dan jumlahnya terus meningkat. Selain itu, banyak pula
mahasiswa Indonesia yang belajar di Rusia dari hanya 2 orang tahun 1996 menjadi
644 orang saat ini.
Rusia merupakan salah satu pemasok utama
persenjataan untuk Indonesia. Pada Desember 2020, TNI Angkatan Laut dan
Angkatan Laut Rusia mengadakan latihan militer bersama dalam Passex (Passing
Exercise) Rusindo-20. Latihan tersebut berlangsung di perairan Laut Jawa pada
Kamis, 17 Desember 2020. Selain dari
negara Rusia, Indonesia juga menjalin hubungan diplomatik yang baik dengan Negara Ukraina. Setelah Uni Soviet
pecah, Pemerintah Indonesua dengan segera mengakui Ukraina sebagai negara yang
berdaulat tertanggal 28 Desember 1991. Pada 6 Juni 1992 di Moskwa, Indonesia
dnegan Ukraina menandatangani sebuah perjanjian kerja sama dalam pendirian hubungan diplomatik.
Indonesia memiliki kedutaan besar di Ukraina yang bertempat di Kyiv pada tahun
1994, dan sebaliknya Ukraina memiliki kedutaan besar di Indonesia yang
bertempat di Jakarta pada tahun 1996. Pemerintah
Indonesia dengan Pemerintah Ukraina memiliki hubungan diplomatik yang baik tekhusus dalam bidang ekonomi
dan perdagangan antar kedua negara. Pada tahun 2011, jumlah perdagangan total
antra kedua negara mencapai 1,27 miliar Dolar AS, dan meningkat menjadi 1,32
miliar Dolar AS tahun 2012. Neraca perdaganan di antara kedua negara ada pada
Ukraina. Nilai ekspor Indonesia ke Ukraina tahun 2012 adalah 548,9 juta Dolar
AS, sementara nilai impor Indonesia dari
Ukraina pada tahun yang sama adalah 774,1 juta Dolar AS. Komoditas
ekspor Indonesia ke Ukraina
diantaranya meliputi minyak kepala sakit, nikel, karet, kertas, lemak hewan,
kopi, the, plastik, biji cokelat, rempah-rempah, barang elektronik, tekstil dan mebel. Komoditas Ukraina ke Indonesia meliputi pupuk, susu, gula,
gandum, produk besi dan baja, senjata dan mesiu. Diantara negara-negera eksportir di ASEAN ke Ukraina, Indonesia merupakan yang
tertinggi. Ukraina menilai Indonesia sebagai pasar persenjataan yang penting. Lalu,
bagaimanakah sikap dan tantangan yang akan dihadapi oleh Pemerintah Indonesia
mengingat Rusia dengan Ukraina tidak memiliki hubungan yang baik pada dewasa
ini. Hakikatnya, Rusia dengan Ukraina telah melakukan pemutusan hubungan
diplomatik. Dalam
hal ini Pemerintah Indonesia bersikap netral atas dari hubungan buruk yang dialami
oleh Rusia dengan Ukraina. Karena Pemerintah Indonesia memiliki hubungan yang
amat baik kepada dua negara tersebut. Namun, dalam hal ini Pemerintah Indonesia
menegaskan bahwa tiap-tiap negara harus mematuhi hukum internasional yang
berlaku dan mematuhi PBB mengenai integritas territorial wilayah suatu negara, serta
mengecam setiap tindakan yang nyata-nyata merupakan pelanggaran wilayah
teritorial dan kedaulatan suatu negara. Jadi Pemerintah Indonesia dalam
berbagai kesempatan menekankan penghormatan atas wilayah integral satu
negara dan penerapan hukum
internasional. Selain dari sikap Pemerintah Indonesia
terkait hubungan buruk yang sedang
terjadi antara Negara Rusia dan Negara
Ukraina. Pemerintah Indonesia sadar secara penuh bahwa Indonesia akan
menghadapi sebuah tantangan akibat dari hubungan buruk kedua negara tersebut. Tantangan yang akan secara nyata dihadapi oleh Negara Indonesia, dalam bidang
kenaikan harga pangan hingga bidang energi. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur
Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, mayoritas
kenaikan harga pangan didalam negeri merupakan implikasi dari terhampatnya perdangan antara
Pemerintah Indonesia dengan kedua negara tersebut. Ukraina merupakan pemasok
gandum terbesar bagi negara Indonesia, dan bagi Ukraina pun sebaliknya
Indonesia merupakan negara tujuan ekspor gandum terbesar kedua di dunia setelah
Negara Mesir. Sesuai dengan data yang dikeluarkan secara
resmi oleh Data Badan Pusat Statistik menunjukan bahwa Ukraina memasok 2,96 juta ton gandum atau setara 27% dari
total 10,29 juta ton yang diimpor
Indonesia pada 2020. Tantangan ini akan secara nyata menghambat produksi pangan
Indonesia yang berasal dari gandum. Karena
setelah terjadinya hubungan buruk antar negara Rusia dan Ukraina, telah terjadinya kenaikan harga gandum 5.35%
menjadi US$9,84 atau sekitar Rp141.373
per gantang. Kenaikan itu merupakan yang tertinggi sejak 2008. Selain dari hal tersebut, Rusia baru-baru ini telah
melarang ekspor amonium nitrat (AN) yang merupakan bahan dasar pembuatan pupuk.
Hal itu akan memicu kenaikan harga pupuk. Sebanyak 15,75% pupuk impor Indonesia
datang dari Rusia, sehingga hal ini akan berpengaruh pada produksi pangan di
dalam negeri. Adapun, dampak yang dirasakan oleh Indonesia selain hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya, dampak yang telah benar-benar terjadi di
Indonesia ialah dengan kenaikan harga bahan bakar non-subsidi. Harga gas LPG
non-subsidi telah naik dari Rp13.500
per kilogram menjadi Rp15.500 per kilogram sejak 27
Februari lalu. PT Pertamina Patra Niaga menyatakan kenaikan harga itu terjadi
karena mengikuti perkembangan terkini industri minyak dan gas. Dari sikap Indonesia dan dengan hambatan
yang akan dihadapi oleh Pemerintah Indonesia, tentu harusnya dilakukan sebuah
upaya agar segala bentuk tindakan tidak berubah begitu pesatnya akibat dari
hubungan buruk yang terjadi antara Rusia dan Ukraina. Adapun, hal-hal yang
dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia ialah dengan pemerintah diminta
menambah dana kompensasi kepada Pertamina dan PLN agar harga BBM dan tarif
dasar tidak naik secara pesat. Menurut Bhima Yudistira "Kekuatan APBN sebetulnya cukup karena sekarang
pemerintah lagi diuntungkan dengan
pendapatan negara yang naik karena batu bara dan sawit, estimasinya ada Rp111 triliun, jadi bisa subsidi silang."
Jadi, memang terdapatnya
dampak secara nyata apabila hubungan diplomatik suatu negara tidak
berjalan dengan baik, tidak hanya kepada Rusia
dan Ukraina. Namun, juga berdampak secara nyata
bagi Negara Indonesia mengingat bahwa Indonesia memiliki kebutuhan terhadap dua
negara tersebut dan hal yang sama terjadi pula
kepada dua negara tersebut. Penulis: Salsa Nabila Hardafi (Mahasiswi Hukum Internasional Universitas Andalas)
Konvensi Wina 1961 dan disertai 2 Protokol
mulai berlaku sejak 24 April 1964 hingga 31 Desember 1987. Indonesia, Rusia dan
Ukraina merupakan 3 negara dari 151 negara yang menjadi negara pihak dari
konvensi tersebut.



-min_(1)_(1).png)
_(1)_(2).jpg)




_(1)_(1).png)











0 Comments