Ketua MPM Unand Tanggapi Aturan Wakil Mahasiswa di MWA

Liputan dan Berita
Ketua MPM Unand Tanggapi Aturan Wakil Mahasiswa di MWA

Gemajustisia.com - Mahasiswa memiliki seorang wakil di Majelis Wali Amanat Unand (MWA). Saat ini, mahasiswa diwakili oleh Rahmad Hidayat, mahasiswa Peternakan angkatan 18.

Secara regulasi, jika dilihat Peraturan MWA Unand No.1 tahun 2022 tentang kelembagaan Majelis Wali Amanat, secara ex-officio (karena jabatannya) wakil mahasiswa di MWA Unand dijabat oleh Presiden Mahasiswa KM (Keluarga Mahasiswa) Unand. Hal itu dapat dilihat pada pasal 17 ayat (1).

Pada ayat (2) dijelaskan, dalam hal Presiden Mahasiswa BEM KM Unand tidak memenuhi syarat maka terdapat mekanisme pemilihan tersendiri. Hal ini seringkali dikarenakan pada syarat pemilihan anggota MWA, calon mahasiswa harus tercatat berada minimal semester empat dan maksimal semester enam.

Selain itu ada juga persyaratan pernah menjabat ketua organisasi intra-universitas dan memiliki IPK paling rendah 3,25. Oleh karenanya pada pemilihan anggota MWA periode pertama Oktober kemarin, diadakan Musyawarah Mahasiswa Unand. Dikarenakan Presiden Mahasiswa saat itu sudah lewat masa semester pra-syarat.

Menimbang aturan tersebut, artinya tidak semua mahasiswa Unand bisa mencalonkan diri. Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa KM Unand, Syah Adil Muhammad Ali, menjelaskan bahwa dalam aturan Permira KM Unand sendiri, calon Presiden Mahasiswa mulai bisa mencalonkan diri pada saat semester tiga. Artinya, kedepan bisa saja ada Presiden Mahasiswa yang secara ex-officio menjabat sebagai wakil MWA dari Mahasiswa.

Kembali, peluang bagi mahasiswa untuk mencalonkan diri sebagai wakil MWA dari mahasiswa menjadi lebih tidak mungkin. Saad sapaan akrab Ketua MPM ini mengatakan, seharusnya mahasiswa semua angkatan dapat mendaftar sebagai calon anggota MWA wakil mahasiswa.

Namun, dia menilai aturan yang menetapkan batasan semester ada kaitannya dengan masa studi mahasiswa. Disatu sisi Saad menilai ada baiknya mahasiswa tahun keempat memimpin organisasi. "Banyak dari mereka yang sudah menyelesaikan beban sks. Bisa punya waktu lebih untuk mengurus organisasi, dan tidak disibukkan urusan akademis."

Lebih lanjut katanya, tidak hanya masalah akademik, kultur pergantian kepengurusan organisasi di Unand biasanya juga menenpatkan mahasiswa tahun keempat sebagai ketua.

Selain itu, Saad juga melihat sisi positif jika wakil MWA dijabat Presiden Mahasiswa. "Kalau Presiden otomatis menjadi anggota MWA, dia punya anggota. Lebih punya kekuatan untuk menyampaikan aspirasi. Lebih punya ketahanan juga ketika mendapat pressure," ucap mahasiswa Fakultas Peternakan itu.

Dalam hal ini Saad mendukung jikalau semua mahasiswa memiliki peluang menjadi anggota MWA. Dan juga melihat sisi positif jikalau Presiden Mahasiswa otomatis menjadi wakil MWA.

Ketua MPM itu juga mengungkapkan wakil MWA dari mahasiswa saat ini belum ada berkoordinasi dengan lembaganya. "Kami saja antara BEM dan MPM yang berkoordinasi, sementara dengan MWA belum ada koordinasi sama sekali."

Saad merasa seharusnya MWA wakil mahasiswa meminta pertimbangan kepada mahasiswa dan juga MPM. "Kalau dapat bulat suara bulat kata oleh kita bertiga," ucapnya.

Dia sendiri berharap agar MPM, BEM, dan MWA wakil mahasiswa bisa kompak. Saat ini mereka sedang mengupayakan usaha komunikasi terlebih dahulu.

 

Reporter: Dharma Harisa

0 Comments

Leave a Reply