Gemajustisia.com
- Mahasiswa memiliki seorang wakil di Majelis Wali Amanat Unand (MWA). Saat
ini, mahasiswa diwakili oleh Rahmad Hidayat, mahasiswa Peternakan angkatan 18. Secara
regulasi, jika dilihat Peraturan MWA Unand No.1 tahun 2022 tentang kelembagaan
Majelis Wali Amanat, secara ex-officio (karena jabatannya) wakil mahasiswa di
MWA Unand dijabat oleh Presiden Mahasiswa KM (Keluarga Mahasiswa) Unand. Hal
itu dapat dilihat pada pasal 17 ayat (1). Pada
ayat (2) dijelaskan, dalam hal Presiden Mahasiswa BEM KM Unand tidak memenuhi
syarat maka terdapat mekanisme pemilihan tersendiri. Hal ini seringkali
dikarenakan pada syarat pemilihan anggota MWA, calon mahasiswa harus tercatat
berada minimal semester empat dan maksimal semester enam. Selain
itu ada juga persyaratan pernah menjabat ketua organisasi intra-universitas dan
memiliki IPK paling rendah 3,25. Oleh karenanya pada pemilihan anggota MWA
periode pertama Oktober kemarin, diadakan Musyawarah Mahasiswa Unand.
Dikarenakan Presiden Mahasiswa saat itu sudah lewat masa semester pra-syarat. Menimbang
aturan tersebut, artinya tidak semua mahasiswa Unand bisa mencalonkan diri.
Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa KM Unand, Syah Adil Muhammad Ali,
menjelaskan bahwa dalam aturan Permira KM Unand sendiri, calon Presiden
Mahasiswa mulai bisa mencalonkan diri pada saat semester tiga. Artinya, kedepan
bisa saja ada Presiden Mahasiswa yang secara ex-officio menjabat sebagai wakil
MWA dari Mahasiswa. Kembali,
peluang bagi mahasiswa untuk mencalonkan diri sebagai wakil MWA dari mahasiswa
menjadi lebih tidak mungkin. Saad sapaan akrab Ketua MPM ini mengatakan,
seharusnya mahasiswa semua angkatan dapat mendaftar sebagai calon anggota MWA
wakil mahasiswa. Namun,
dia menilai aturan yang menetapkan batasan semester ada kaitannya dengan masa
studi mahasiswa. Disatu sisi Saad menilai ada baiknya mahasiswa tahun keempat
memimpin organisasi. "Banyak dari mereka yang sudah menyelesaikan beban
sks. Bisa punya waktu lebih untuk mengurus organisasi, dan tidak disibukkan
urusan akademis." Lebih
lanjut katanya, tidak hanya masalah akademik, kultur pergantian kepengurusan
organisasi di Unand biasanya juga menenpatkan mahasiswa tahun keempat sebagai
ketua. Selain
itu, Saad juga melihat sisi positif jika wakil MWA dijabat Presiden Mahasiswa.
"Kalau Presiden otomatis menjadi anggota MWA, dia punya anggota. Lebih
punya kekuatan untuk menyampaikan aspirasi. Lebih punya ketahanan juga ketika
mendapat pressure," ucap mahasiswa Fakultas Peternakan itu. Dalam
hal ini Saad mendukung jikalau semua mahasiswa memiliki peluang menjadi anggota
MWA. Dan juga melihat sisi positif jikalau Presiden Mahasiswa otomatis menjadi
wakil MWA. Ketua
MPM itu juga mengungkapkan wakil MWA dari mahasiswa saat ini belum ada
berkoordinasi dengan lembaganya. "Kami saja antara BEM dan MPM yang berkoordinasi,
sementara dengan MWA belum ada koordinasi sama sekali." Saad
merasa seharusnya MWA wakil mahasiswa meminta pertimbangan kepada mahasiswa dan
juga MPM. "Kalau dapat bulat suara bulat kata oleh kita bertiga,"
ucapnya. Dia
sendiri berharap agar MPM, BEM, dan MWA wakil mahasiswa bisa kompak. Saat ini
mereka sedang mengupayakan usaha komunikasi terlebih dahulu.
Reporter:
Dharma Harisa



_(1)_(1).png)




.jpg)












0 Comments