Webinar "Melindungi Marwah Pengadilan", KY Jelaskan Tiga Hal Ini!

Liputan dan Berita
Webinar

Gemajustisia.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FHUA mengadakan Webinar ‘’Melindungi Marwah Pengadilan”, pada Senin (08/10/2021) secara virtual melalui zoom dan kanal youtube Fakultas Hukum Universitas Andalas. Acara ini dibuka oleh ketua LKBH FHUA, Dr. Najmi S.H., M.H. dan Dekan FHUA, Busyrah Azheri.

Najmi mengatakan bahwa dalam program kemitraan klinik etik atau disebut webinar ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan atau menambah pengetahuan pada masyarakat terhadap pengadilan. Terutama dalam melindungi Marwah dan menjaga nama baik pengadilan di Indonesia yang berkeadilan dan terjamin kepastian hukumnya.

Yang mana webinar ini dihadiri oleh Binzaid Kadafi selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial RI.

Ia mengatakan bahwa hakim adalah wakil Tuhan yang memiliki posisi yang sangat sentral dalam dunia peradilan sehingga independensi hakim harus dijamin oleh negara.

“Konsep independensi ini bisa kita gambarkan sebagai situasi dimana hakim itu dapat membuat putusan yang bebas dari pengaruh eskternal, baik dari eksekutif maupun legislative, bahkan dari pengaruh internal dari lembaga yudikatif itu sendiri” ungkap Binzaid Kadafi

Perlindungan independensi hakim diberikan sebagai wujud manifestasi jaminan perlindungan hukum warga negara untuk mendapatkan perlindungan yang bersih dan sehat, sehingga putusan yang dihasilkan bisa memberi solusi bagi pihak-pihak yang berperkara. Namun demikian, independensi hakim juga harus diawasi, dan yang berperan untuk mengawasinya adalah lembaga pengawas eksternal seperti KY atau lembaga pengawas internal seperti badan pengawas Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Binzaid Kanafi menjelaskan dasar pengawasan yang dapat dilakukan terhadap hakim, pertama democratic public accountability atau pengawasan hakim merupakan bagian akuntabilitas dari demokrasi yang berarti pengawasan terhadap kinerja hakim bisa dilakukan oleh warga negara sebgai wujud demokrasi.

Kedua, to enforce adherence to the law its self, pengawasan terhadap hakim merupakan bagian dari penegakan hukum itu sendiri untuk memastikan bahwa hakim itu memenuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan sebagai nilai-nilai netral supaya setiap keputusan yang dibuat akan merujuk padanilai-nilai netral tersebut.

Ketiga, to ensure that judges conform to professional and conduct, artinya pengawasan terhadap hakim dilakukan untuk memastikan hakim mengikuti ketentuan etik dan pedoman perilaku yang telah ditetapkan.

Dengan demikian untuk mewujudkan sistem peradilan yang baik, maka perlindungan terhadap independensi hakim dilakukan sejalan dengan pengawasan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Kemudian, acara ini juga dihadiri oleh Edita Elda selaku dosen Fakultas Hukum Unand bidang pidana, pengajar LBH Padang, tim redaksi jurnal delikti FH Unand dan LKBH FH Unand. Ia mengatakan bahwa tujuan dalam penegakan hukum harus memperhatikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Penegakan hukum dalam hal ini tentu saja mempermasalahkan bagaimana tentang implementasi hukum di lapangan.

Ia juga mengatakan bahwa dalam implementasi penegakan hukum Tentu ada aparat penegak nya, salah satunya dalam sistem peradilan pidana. Keseluruhan sistem peradilan pidana itu harus dijamin bahwa penegakan hukum sudah sesuai dengan apa yang dicita-citakan.

Dalam tema yang dipermasalahkan tentang contempt of court jika dihubungkan dengan Pidana maka, ia termasuk suatu kejahatan dalam KUHP. Edita Elda juga menyatakan bahwa contempt of court dalam rancangan KUHP yang pertama adalah gangguan dan penyesatan dalam proses peradilan, yang kedua menghalangi proses peradilan, yang ketiga perusakan gedung, ruang sidang dan alat perlengkapan sidang peradilan, dan yang terakhir adalah perlindungan terhadap saksi dan korban.

Jadi, bagaimana integritas dalam proses peradilan pidana dan dalam hal penegakan hukum harus ada potensi-potensi dilakukannya contempt of court.

 

Reporter: Salmi Fitri, Nurul Khalifa

0 Comments

Leave a Reply