Gemajustisia.com - Lembaga
Konsultasi dan Bantuan Hukum FHUA mengadakan Webinar ‘’Melindungi Marwah
Pengadilan”, pada Senin (08/10/2021) secara virtual melalui zoom dan kanal
youtube Fakultas Hukum Universitas Andalas. Acara ini dibuka oleh ketua LKBH
FHUA, Dr. Najmi S.H., M.H. dan Dekan FHUA, Busyrah Azheri. Najmi mengatakan bahwa dalam program
kemitraan klinik etik atau disebut webinar ini merupakan salah satu upaya untuk
memberikan atau menambah pengetahuan pada masyarakat terhadap pengadilan.
Terutama dalam melindungi Marwah dan menjaga nama baik pengadilan di Indonesia
yang berkeadilan dan terjamin kepastian hukumnya. Yang mana webinar ini dihadiri oleh Binzaid
Kadafi selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian,
dan Pengembangan Komisi Yudisial RI. Ia mengatakan
bahwa hakim adalah wakil Tuhan yang memiliki posisi yang sangat sentral dalam
dunia peradilan sehingga independensi hakim harus dijamin oleh negara. “Konsep
independensi ini bisa kita gambarkan sebagai situasi dimana hakim itu dapat
membuat putusan yang bebas dari pengaruh eskternal, baik dari eksekutif maupun
legislative, bahkan dari pengaruh internal dari lembaga yudikatif itu sendiri”
ungkap Binzaid Kadafi Perlindungan
independensi hakim diberikan sebagai wujud manifestasi jaminan perlindungan
hukum warga negara untuk mendapatkan perlindungan yang bersih dan sehat,
sehingga putusan yang dihasilkan bisa memberi solusi bagi pihak-pihak yang
berperkara. Namun demikian, independensi hakim juga harus diawasi, dan yang
berperan untuk mengawasinya adalah lembaga pengawas eksternal seperti KY atau
lembaga pengawas internal seperti badan pengawas Mahkamah Agung. Lebih
lanjut, Binzaid Kanafi menjelaskan dasar pengawasan yang dapat dilakukan
terhadap hakim, pertama democratic public
accountability atau pengawasan hakim merupakan bagian akuntabilitas dari
demokrasi yang berarti pengawasan terhadap kinerja hakim bisa dilakukan oleh
warga negara sebgai wujud demokrasi. Kedua,
to enforce adherence to the law its self,
pengawasan terhadap hakim merupakan bagian dari penegakan hukum itu sendiri
untuk memastikan bahwa hakim itu memenuhi ketentuan hukum dan
perundang-undangan sebagai nilai-nilai netral supaya setiap keputusan yang
dibuat akan merujuk padanilai-nilai netral tersebut. Ketiga,
to ensure that judges conform to
professional and conduct, artinya pengawasan terhadap hakim dilakukan untuk
memastikan hakim mengikuti ketentuan etik dan pedoman perilaku yang telah
ditetapkan. Dengan
demikian untuk mewujudkan sistem peradilan yang baik, maka perlindungan
terhadap independensi hakim dilakukan sejalan dengan pengawasan sehingga tidak
terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Kemudian, acara ini juga dihadiri oleh Edita Elda selaku dosen Fakultas Hukum Unand bidang pidana, pengajar LBH
Padang, tim redaksi jurnal delikti FH Unand dan LKBH FH Unand. Ia mengatakan
bahwa tujuan dalam penegakan hukum harus memperhatikan kepastian, keadilan, dan
kemanfaatan hukum. Penegakan hukum dalam hal ini tentu saja mempermasalahkan
bagaimana tentang implementasi hukum di lapangan. Ia juga mengatakan bahwa dalam
implementasi penegakan hukum Tentu ada aparat penegak nya, salah satunya dalam
sistem peradilan pidana. Keseluruhan sistem peradilan pidana itu harus dijamin
bahwa penegakan hukum sudah sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Dalam tema yang dipermasalahkan tentang
contempt of court jika dihubungkan dengan Pidana maka, ia termasuk suatu
kejahatan dalam KUHP. Edita Elda juga menyatakan bahwa contempt of court
dalam rancangan KUHP yang pertama adalah gangguan dan penyesatan dalam proses
peradilan, yang kedua menghalangi proses peradilan, yang ketiga perusakan
gedung, ruang sidang dan alat perlengkapan sidang peradilan, dan yang terakhir
adalah perlindungan terhadap saksi dan korban. Jadi, bagaimana integritas dalam proses
peradilan pidana dan dalam hal penegakan hukum harus ada potensi-potensi
dilakukannya contempt of court.
Reporter: Salmi Fitri, Nurul Khalifa







.jpg)













0 Comments