Gemajustisia.com
- Draft Rancangan Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan yang baru menyisakan
setumpuk persoalan. Bola panas yang digulirkan Direktur Kemahasiswaan Unand
ini, memuat banyak pengaturan tentang bagaimana kehidupan bermahasiswa
dijalankan kedepannya. Pihak
kemahasiswaan sendiri sampai saat ini masih menampung usulan dan aspirasi dari
berbagai pihak, tak terkecuali mahasiswa. Seusai mengadakan sosialisasi dengan
UKM di tingkat Universitas Minggu lalu, kini pihak kemahasiswaan menyediakan
borang untuk menampung masukan lainnya. Batas
pengiriman borang masukan sendiri telah berakir hari Selasa (19/07) kemarin.
BEM NM FHUA setelah mengadakan konsolidasi dengan berbagai UKMF di Fakultas
Hukum, ikut turut menyampaikan masukannya. Ada
beberapa pasal krusial yang cukup menjadi sorotan, khususnya bagi
Lembaga/UKM/Hima di FH. Hal ini berkaitan langsung dengan legitimasi dan
kedaulatan adanya Negara Mahasiswa Fakultas Hukum Unand. Salah
satunya Pasal 68 perihal penamaan pimpinan Organisasi Mahasiswa. Secara eksplisit
pasal tersebut menyatakan, "selain BEM KM Unand disebut Ketua." Hal
ini dapat merujuk pada lembaga mahasiswa, yaitu BEM, yang mengaku berdaulat dan
berdiri sendiri. Secara
administratif, nantinya Pimpinan BEM NM FHUA yang kini kita sebut sebagai Presiden
Mahasiswa, kalau tidak mau diakui sebagai Gubernur, maka akan disebut Ketua
oleh pihak Kampus. Dalam
borang masukannya, BEM NM FHUA mengusulkan untuk tetap mempertahankan frasa
"atau sebutan lainnya", untuk mempertahankan penyebutan Presiden. Lembaga
eksekutif kampus merah itu menjelaskan dalam masukan yang mereka kirim bahwa
BEM NM FHUA tidak memakai sebutan Gubernur. Hal
ini sangat-sangat krusial, mengingat bahwa NM FHUA memiliki konstitusinya
sendiri sejak berpisah dengan Keluarga Mahasiswa Unand 19 tahun yang lalu. Selain
itu, nomenklatur Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) juga tidak dinyatakan dalam
draft aturan terbaru ini. Ketentuan umum tentang lembaga perwakilan mahasiswa
hanya menyebutkan keberadaan Dewan Perwakilan Mahasiswa atau DPM. Seandainya
aturan ini disahkan tanpa perubahan, maka ada kekhawatiran DLM NM FHUA bisa
dibekukan. Hal ini bisa terjadi karena setiap organisasi kemahasiswaan yang ada
di Unand, harus mematuhi norma yang telah diundangkan oleh Rektor. Draft
yang masih dalam tahap rancangan ini juga mengatur tentang peralihan
kepengurusan bagi organisasi. Pasal 95 rancangan aturan tersebut mengamanatkan
agar proses pergantian tongkat estafet organisasi untuk tahun 2023 dibatasi
sampai dengan bulan Desember 2023
Reporter:
Dharma Harisa





















0 Comments