Rancangan Aturan Kemahasiswaan Yang Baru Ancam Kedaulatan NM FHUA

Liputan dan Berita
Rancangan Aturan Kemahasiswaan Yang Baru Ancam Kedaulatan NM FHUA

Gemajustisia.com - Draft Rancangan Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan yang baru menyisakan setumpuk persoalan. Bola panas yang digulirkan Direktur Kemahasiswaan Unand ini, memuat banyak pengaturan tentang bagaimana kehidupan bermahasiswa dijalankan kedepannya.

Pihak kemahasiswaan sendiri sampai saat ini masih menampung usulan dan aspirasi dari berbagai pihak, tak terkecuali mahasiswa. Seusai mengadakan sosialisasi dengan UKM di tingkat Universitas Minggu lalu, kini pihak kemahasiswaan menyediakan borang untuk menampung masukan lainnya.

Batas pengiriman borang masukan sendiri telah berakir hari Selasa (19/07) kemarin. BEM NM FHUA setelah mengadakan konsolidasi dengan berbagai UKMF di Fakultas Hukum, ikut turut menyampaikan masukannya.

Ada beberapa pasal krusial yang cukup menjadi sorotan, khususnya bagi Lembaga/UKM/Hima di FH. Hal ini berkaitan langsung dengan legitimasi dan kedaulatan adanya Negara Mahasiswa Fakultas Hukum Unand.

Salah satunya Pasal 68 perihal penamaan pimpinan Organisasi Mahasiswa. Secara eksplisit pasal tersebut menyatakan, "selain BEM KM Unand disebut Ketua." Hal ini dapat merujuk pada lembaga mahasiswa, yaitu BEM, yang mengaku berdaulat dan berdiri sendiri.

Secara administratif, nantinya Pimpinan BEM NM FHUA yang kini kita sebut sebagai Presiden Mahasiswa, kalau tidak mau diakui sebagai Gubernur, maka akan disebut Ketua oleh pihak Kampus.

Dalam borang masukannya, BEM NM FHUA mengusulkan untuk tetap mempertahankan frasa "atau sebutan lainnya", untuk mempertahankan penyebutan Presiden.

Lembaga eksekutif kampus merah itu menjelaskan dalam masukan yang mereka kirim bahwa BEM NM FHUA tidak memakai sebutan Gubernur.

Hal ini sangat-sangat krusial, mengingat bahwa NM FHUA memiliki konstitusinya sendiri sejak berpisah dengan Keluarga Mahasiswa Unand 19 tahun yang lalu.

Selain itu, nomenklatur Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) juga tidak dinyatakan dalam draft aturan terbaru ini. Ketentuan umum tentang lembaga perwakilan mahasiswa hanya menyebutkan keberadaan Dewan Perwakilan Mahasiswa atau DPM.

Seandainya aturan ini disahkan tanpa perubahan, maka ada kekhawatiran DLM NM FHUA bisa dibekukan. Hal ini bisa terjadi karena setiap organisasi kemahasiswaan yang ada di Unand, harus mematuhi norma yang telah diundangkan oleh Rektor.

Draft yang masih dalam tahap rancangan ini juga mengatur tentang peralihan kepengurusan bagi organisasi. Pasal 95 rancangan aturan tersebut mengamanatkan agar proses pergantian tongkat estafet organisasi untuk tahun 2023 dibatasi sampai dengan bulan Desember 2023

 

Reporter: Dharma Harisa

0 Comments

Leave a Reply