Hadirkan Nurani Perempuan, ALSA LC Unand Kupas Problem Kekerasan Seksual

Liputan dan Berita
Hadirkan Nurani Perempuan, ALSA LC Unand Kupas Problem Kekerasan Seksual

Gemajustisia.com - ALSA LC Universitas Andalas mengadakan Seminar Nasional bertajuk “Speak Up! Berani Tangkal Kekerasan Seksual”, Sabtu (4/12). Seminar ini merupakan acara utama dari ALSA Care And Legal Coaching Clinic (CLCC) 2021. Acara ini mengangkat isu aktual tentang kekerasan seksual yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan oleh masyarakat.

Dalam Seminar Nasional kali ini, ALSA LC Universitas Andalas menghadirkan pembicara dari Komunitas Nurani Perempuan Women Crisis Center yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berfokus pada pemberian bantuan psikologis dan pendampingan dalam proses hukum kepada para korban dan keluarga yang mengalami kekerasan domestik, perdagangan manusia, dan kekerasan seksual, serta menyediakan rumah aman bagi korban.

Diketahui bahwa beberapa tahun terakhir, jumlah korban kekerasan seksual yang melapor pada Komunitas Nurani Perempuan WCC meningkat. Dimana kasus KDRT dan kekerasan seksual merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan.

Kenyataan ini menjadi sebuah tamparan bagi masyarakat bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi memang sangat memprihatinkan dan diperlukan suatu payung hukum yang memberikan kepastian hukum bagi korban.

Tercatat sejak bulan Januari sampai November 2021, komunitas ini telah menangani 90 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dimana dari jumlah kasus tersebut, terdapat sekitar 48 kasus kekerasan seksual dan 37 korbannya ada di usia anak-anak, serta 11 kasus kekerasan seksual lainnya ada pada usia dewasa.

Rahmi Meri Yenti, pembicara dari Komunitas Nurani Perempuan WCC, menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual tidak hanya dilakukan melalui ancaman terhadap korban, melainkan juga melalui iming-iming dan janji-janji yang bersifat manipulatif.

Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, diketahui bahwa pelaku memanipulasi korban dengan berbagai cara seperti memberikan uang atau sejenisnya.

Hal yang tak jauh berbeda juga terjadi pada korban pada usia dewasa, dimana kekerasan seksual cenderung dilakukan oleh pasangan korban dengan memberikan janji-janji palsu.

Oleh sebab itu berbagai upaya preventif perlu dilakukan oleh semua pihak agar tidak ada lagi yang terjebak dengan hal-hal yang bersifat manipulatif.

Meri menuturkan bahwa terdapat 9 bentuk kekerasan seksual, yaitu perkosaan, pelecehan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, perbudakan seksual, pemaksaan pelacuran, pernikahan paksa, dan pemaksaan kontrasepsi. Jenis kekerasan seksual ini sudah dikembangkan dalam beberapa poin dalam Pasal 5 ayat (2) Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Tidak hanya secara fisik, namun kekerasan seksual juga dapat terjadi secara verbal, dan bahkan juga dapat terjadi melalui media sosial (cybercrime).

Pada kasus kekerasan seksual melalui media sosial, pelaku akan memberikan komentar tidak senonoh kepada korban melalui postingan di platform yang dimiliki oleh korban.

“Korban kasus kekerasan seksual akan memiliki trauma yang mendalam. Bahkan, anak-anak korban kekerasan seksual akan selalu teringat dan terbayang pada peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya,” imbuh Meri.

Kekerasan seksual mendatangkan berbagai dampak buruk bagi korban, seperti kehamilan di luar nikah, gangguan kesehatan mental, penyakit seksual menular, gangguan kesehatan organ reproduksi, bahkan korban kekerasan seksual memiliki keinginan untuk bunuh diri.

Itulah alasan penting mengapa korban pelecehan seksual harus selalu didampingi dalam proses pemulihannya. Bukan hanya pendampingan psikis, namun korban juga sangat membutuhkan pendampingan hukum agar si pelaku mendapatkan jeratan sanksi yang setimpal.

Dengan melihat tingginya angka kasus kekerasan seksual dewasa ini, kita harus sigap dalam memberikan pendampingan dan penanganan terhadap korban serta kasus kekerasan seksual yang dialaminya. “Kita harus memerhatikan orang-orang di sekitar kita dan membantu mereka yang sekiranya menjadi korban kekerasan seksual,” tambah Meri.

Kasus kekerasan seksual harus ditangani secara serius oleh pemerintah, karena jika tidak, korban akan selalu bertambah.

Masyarakat juga harus memiliki pikiran terbuka dan tidak menyudutkan korban apabila terdapat kasus kekerasan seksual di sekitar lingkungannya. Karena sejatinya, korban kekerasan seksual sangat memerlukan dukungan moral oleh orang-orang di sekitarnya.


Reporter: Nurul Khalifa dan Willin Putri Arifa

Editor: Delvi Husna dan Desvana Gia Illahi

0 Comments

Leave a Reply