Gemajustisia.com
- ALSA LC Universitas Andalas mengadakan
Seminar Nasional bertajuk “Speak Up! Berani Tangkal Kekerasan Seksual”, Sabtu (4/12). Seminar ini merupakan acara utama dari
ALSA Care And Legal Coaching Clinic (CLCC) 2021. Acara ini mengangkat isu aktual tentang kekerasan seksual yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan oleh masyarakat. Dalam
Seminar Nasional kali ini, ALSA LC Universitas Andalas menghadirkan pembicara
dari Komunitas Nurani Perempuan Women Crisis Center yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) yang berfokus pada pemberian bantuan psikologis dan pendampingan dalam
proses hukum kepada para korban dan keluarga yang mengalami kekerasan domestik,
perdagangan manusia, dan kekerasan seksual, serta menyediakan rumah aman bagi
korban. Diketahui
bahwa beberapa tahun terakhir, jumlah korban kekerasan seksual yang melapor
pada Komunitas Nurani Perempuan WCC meningkat. Dimana kasus KDRT dan kekerasan
seksual merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan. Kenyataan ini menjadi
sebuah tamparan bagi masyarakat bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi
memang sangat memprihatinkan dan diperlukan suatu payung hukum yang memberikan
kepastian hukum bagi korban. Tercatat
sejak bulan Januari sampai November 2021, komunitas ini telah menangani 90
kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dimana dari jumlah kasus
tersebut, terdapat sekitar 48 kasus kekerasan seksual dan 37 korbannya ada di
usia anak-anak, serta 11 kasus kekerasan seksual lainnya ada pada usia dewasa. Rahmi
Meri Yenti, pembicara dari Komunitas Nurani Perempuan WCC, menyatakan bahwa
kasus kekerasan seksual tidak hanya dilakukan melalui ancaman terhadap korban,
melainkan juga melalui iming-iming dan janji-janji yang bersifat manipulatif. Dalam
kasus kekerasan seksual terhadap anak, diketahui bahwa pelaku memanipulasi
korban dengan berbagai cara seperti memberikan uang atau sejenisnya. Hal yang
tak jauh berbeda juga terjadi pada korban pada usia dewasa, dimana kekerasan
seksual cenderung dilakukan oleh pasangan korban dengan memberikan janji-janji
palsu. Oleh
sebab itu berbagai upaya preventif perlu dilakukan oleh semua pihak agar tidak ada
lagi yang terjebak dengan hal-hal yang bersifat manipulatif. Meri
menuturkan bahwa terdapat 9 bentuk kekerasan seksual, yaitu perkosaan, pelecehan
seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, perbudakan
seksual, pemaksaan pelacuran, pernikahan paksa, dan pemaksaan kontrasepsi.
Jenis kekerasan seksual ini sudah dikembangkan dalam beberapa poin dalam Pasal
5 ayat (2) Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual. Tidak
hanya secara fisik, namun kekerasan seksual juga dapat terjadi secara verbal,
dan bahkan juga dapat terjadi melalui media sosial (cybercrime). Pada kasus
kekerasan seksual melalui media sosial, pelaku akan memberikan komentar tidak
senonoh kepada korban melalui postingan di platform yang dimiliki oleh korban. “Korban
kasus kekerasan seksual akan memiliki trauma yang mendalam. Bahkan, anak-anak
korban kekerasan seksual akan selalu teringat dan terbayang pada peristiwa
kekerasan seksual yang dialaminya,” imbuh Meri. Kekerasan
seksual mendatangkan berbagai dampak buruk bagi korban, seperti kehamilan di
luar nikah, gangguan kesehatan mental, penyakit seksual menular, gangguan kesehatan
organ reproduksi, bahkan korban kekerasan seksual memiliki keinginan untuk
bunuh diri. Itulah
alasan penting mengapa korban pelecehan seksual harus selalu didampingi dalam
proses pemulihannya. Bukan hanya pendampingan psikis, namun korban juga sangat
membutuhkan pendampingan hukum agar si pelaku mendapatkan jeratan sanksi yang
setimpal. Dengan
melihat tingginya angka kasus kekerasan seksual dewasa ini, kita harus sigap
dalam memberikan pendampingan dan penanganan terhadap korban serta kasus
kekerasan seksual yang dialaminya. “Kita harus memerhatikan orang-orang di
sekitar kita dan membantu mereka yang sekiranya menjadi korban kekerasan
seksual,” tambah Meri. Kasus
kekerasan seksual harus ditangani secara serius oleh pemerintah, karena jika
tidak, korban akan selalu bertambah. Masyarakat juga harus memiliki pikiran
terbuka dan tidak menyudutkan korban apabila terdapat kasus kekerasan seksual
di sekitar lingkungannya. Karena sejatinya, korban kekerasan seksual sangat
memerlukan dukungan moral oleh orang-orang di sekitarnya.
Editor: Delvi Husna dan Desvana Gia Illahi
Reporter: Nurul Khalifa dan Willin Putri Arifa




_(1)_(2).jpg)

_(1)_(1).png)


.jpg)

.png)









0 Comments