Wawancara Ekslusif: Mengungkap Fakta Dibalik Penggarapan Dirty Vote

Liputan dan Berita
Wawancara Ekslusif: Mengungkap Fakta Dibalik Penggarapan Dirty Vote

GemaJustisia.com-Secara eksklusif, wartawan Gema Justisia melakukan wawancara dengan ketiga aktor film Dirty Vote. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti membagikan pengalaman mereka di Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas pada Kamis (29/03/2024).

Film dokumenter yang sudah ditonton sebanyak 9,7 juta kali itu dicetuskan pertama kali oleh Dhandy Laksono yang sudah menghasilkan banyak karya. Bivitri menyampaikan dalam pembuatan film Dirty Vote, Dhandy terisnpirasi dari film Inconvenient Truth karya Al Gore.

“Mas Dandhy bukan orang hukum dan dia kaget melihat fakta yang kami semua paparkan, terus dia bilang kok nggak ada orang yang terlalu banyak ngomong ini. Kemudian dia punya ide untuk merangkai semua cerita yang sebenarnya kami sudah ceritakan dimana-mana tapi berserakan idenya. Dia kumpulkan kemudian dijadikan satu cerita utuh”, ujarnya.

Bivitri mengatakan tujuan film ini adalah mengungkapkan kecurangan yang sifatnya terstruktur dan sistematis agar orang-orang memiliki semacam  helicopter view dan tidak dibenturkan dengan informasi yang bersebaran dan berantakan.

“Benar-benar untuk mengungkapkan kecurangan itu, karena kecurangan itu gagal dilihat, emang sifatnya terstruktur dan sistematis, selalu dibuatkan perisai hukumnya. Jadi kalau orang nanya mana hukum yang dilanggar, mereka bisa bilang nggak ada karena putusan 90 kan final dan mengikat”, tambahnya.

Sukses dengan jumlah penonton yang terus bertambah, opini negatif semakin berseliweran di media sosial terkait dengan penayangan film ini. Zainal Arifin Mochtar atau akrab disapa Mas Uceng ini menanggapi terkait opini populer keberpihakan tim produksi film pada salah satu pasangan calon dalam pilihan presiden 2024 ini.

“Sebenarnya tidak ada bahasa elektoral jika bicara bagaimana menghukum orang yang menggunakan kekuasaan dengan jalan tidak benar. Kebanyakan dibahas paslon 02 karena Presiden banyak membela dan pelaku kecurangan di Mahkamah Konstitusi meloloskan cawapres 02 dan itu merambah ke 02. Semuanya kena, 01 dan 03 kami bahas waluapun tidak sebanyak 02”.

Penggarapan film Dirty Vote hanya dilakukan dalam kurun waktu 2 minggu dengan semua data serta bukti yang sudah dipersiapkan. Ketiga pemeran film ini juga telah melakukan eksaminasi putusan 90 di Universitas Gajah Mada (UGM) dari bulan November tahun 2023. Wanita berusia 49 tahun itu juga membeberkan alasan film ini hanya dibintagi oleh tiga orang adalah agar film dokumenter ini menjadi lebih menarik.

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini juga menjelaskan terkait pertanyaan publik mengenai pilihan waktu penayangan film di masa tenang. Menurutnya hal ini dilakukan dengan sengaja untuk membuat publik mempunyai bahan refleksi.

“Minggu tenang itu untuk peserta pemilu baca undang-undangnya, untuk mereka beristirahat. Memang tujuan kami justru supaya di masa tenang orang punya waktu untuk refleksi kemudian dapat masukan seperti itu. Tapi secara teknis kenapa mepet banget karena idenya mepet banget”, jelasnya.

Terkait masa tenang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari dan berlaku untuk pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dijelaskan di Undang-Undang Pemilu Pasal 278 ayat (2).

Selain itu, dalam film dokumenter ini Feri Amsari menjelaskan terkait kecurangan yang dilakukan oleh menteri. Menteri merupakan lembaga dibawah presiden, maka secara formil hanya presiden yang bisa menghukum menteri-menteri yang melanggar aturan dan Undang-Undang.

“Tujuan kita membuat film adalah memberikan penghukuman yang serius melalui publik, buat mereka tidak terpilih lagi, jaga dan pantau pemilih kita. Persoalan etik adalah panggilan nurani, orang yang tidak punya nurani mereka tidak bisa diajak”, ujar Dosen Hukum Tata Negara FHUA tersebut.

Zainal Arifin Mochtar menyampaikan pemikirannya terkait perubahan pola pikir masyarakat Indonesia setelah menonton dokumenter Dirty Vote. Menurutnya untuk melihat apakah pemikiran orang berubah atau tidaknya setelah menonton film tersebut maka haruslah dilakukan riset terlebih dahulu.

“Saya tidak bisa mengatakan banyak atau tidak. Kalau kita lihat parameter dari ucapan terimakasih, komentar di film itu lebih dari seratus ribu. Di instagram saja sampai puluhan ribu komentar banyak yang berterimakasih. Saya kira tidak bisa diukur dengan cara itu. kecuali ada yang melakukan riset, risetnya adalah apakah film mengubah pandangan anda setelah menonton”.

Lebih lanjut, Mas Uceng menyampaikan pendapat segelintir orang yang mengatakan film ini tidak berguna juga masuk ke dalam ranah opini. Tidak ada kepastian karena memang tidak ada riset yang memastikannya.

Selama proses pembuatan film Dirty Vote ini, para tim kru dan aktor tak luput dari berbagai hambatan dan tantangan. Hal ini diungkapkan oleh Bivitri bahwa mereka melakukan riset dan upaya yang benar-benar mendalam agar menggunakan data publik yang kredibel dan relevan, sehingga data-data yang sudah dikumpulkan harus di-cross check agar terhindar dari kesalahan. Selain itu, karena adanya penggunaan infografis dalam penyampaian fakta, seringkali adanya typo yang menjadi challenge tersendiri bagi para tim produksi.

Besarnya impact penayangan film Dirty Vote yang menjadi topik hangat di sosial media yang menyuguhkan berbagai fakta dan data yang ada, menyebabkan beberapa pihak merasa dirugikan. Hal itu, tidak terlepas dari bagaimana para pemeran film, kru, hingga produser mendapatkan berbagai ancaman setelah film tayang. Bivitri berbagi pandangannya terhadap ancaman yang diterimanya dan bagaimana semua pihak terlibat dalam produksi film ini mengatasi ancaman yang ada.

“Kami sebenarnya juga paham bahwa film itu akan memicu reaksi sebelum film keluar. Pertama ada lawyers preview, malam sebelum film keluar ngumpulin teman-teman lawyer yang praktek, bukan dosen karena kami kan dosen. Ada juga security briefing mulai dari cara ngamanin ini (Hand Phone) sampai keamanan fisik, jadi kami udah siap-siap mengelola ketakutan. Kalau ancaman di media sosial diamin aja, karena itu kan buzzer cari uang", ujarnya.

Selain membahas terkait film dokumenter ini, Mas Uceng juga berkomentar terkait gugatan Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan tersebut tidak jelas substansi yang menjadi pokok persoalannya dan cara menggugat yang lemah.

Bivitri juga berbagi pendapatnya mengenai pemberian pangkat Jenderal kepada Prabowo oleh Presiden Jokowi. Menurutnya perbuatan seperti ini mengolok-olok masyarakat sipil yang mengkritik dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu Prabowo dan menandakan masyarakat diajak kembali ke masa orde baru.

Sebagai penutup, Mas Uceng memberikan tanggapannya terhadap rusaknya demokrasi di Negara Indonesia. Merujuk pada tulisan karya Daniel Ziblatt and Steven levitsky, ia mengatakan bagaimana demokrasi itu dibunuh oleh orang yang bekerja untuk demokrasi dan dipilih secara demokrasi.

“Saya kira itu bukan hal yang aneh, itu gejala bukan hanya di Indonesia terjadi dibanyak negara. Maksud saya kalau ditanya apa penyebabnya, saya bilang penulis yang mencoba melacak ada banyak faktor yang beda-beda. Apa dan tidak bisa berlaku disemua negara tapi banyak variabelnya. Bisa karena krisis ekonomi, krisis politik, pertarungan Cina Amerika, banyak. tapi satu yang pasti menurut penulis itu adalah kualitas kepemimpinan sangat menentukan apakah demokrasi berdiri atau tidak, tapi variabelnya saya kira tidak tunggal”, tutup Dosen Hukum UGM tersebut.

 


Reporter: Redaksi 






 


 


 


 


 


 


 


 



 


0 Comments

Leave a Reply