Gemajustisia.com
- Di Indonesia terdapat 49 orang hakim Mahkamah Agung. Delapan (8) orang
diantaranya adalah alumni Fakultas Hukum Unand. Hal itu disampaikan Prim
Haryadi (Hakim Agung RI) saat memberikan kuliah umum di Gedung Serba Guna (GSG)
Fakultas Hukum Unand, Senin (13/06). Alumni
FH angkatan 81 ini juga mengatakan bahwasannya hal tersebut membuktikan lulusan
Fakultas Hukum Unand punya kontribusi besar dalam perkembangan hukun di
indonesia. "Ini
merupakan suatu kebanggaan dan apresiasi atas keberhasilan para alumni Fakultas
Hukum Unand," tutur Prim. Kuliah
umum yang dihadiri ratusan mahasiswa FH ini mengangkat topik "Pemeriksaan
Perkara Pidana di Persidangan." Acara ini di moderatori oleh Nani Mulyati,
salah seorang dosen bagian pidana. Turut
hadir juga dosen-dosen bagian pidana lain beserta Dekan dan Wakil Dekan
Fakultas Hukum. Busyra Azheri dalam sambutannya berharap, para mahasiswa bisa
menyerap ilmu dan manfaat yang disampaikan oleh Hakim Agung. Prim
mengatakan saat ini Mahkamah Agung sedang mengembangkan peradilan berbasis
teknologi. Dengan sistem ini nantinya penelusuran perkara akan lebih mudah
untuk dilacak. Sebelumnya
MA juga sudah menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara
di pengadilan Secara Elektronik. Salah
seorang mahasiswi yang menghadiri kuliah, Gustira Novra, melemparkan pertanyaan
kepada hakim agung kamar pidana itu. Gustira bertanya bagaimana menjadi hakim
yang sukses seperti Prim. Pria
yang juga merupakan Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FH itu menjawab,
"salah satu caranya dengan mengambil atau memilih judul skripsi yang
sesuai dengan profesi apa yang kita inginkan." Sebelum
mengakhiri kuliah umum, Prim menyampaikan pesan kepada para mahasiswa agar
menjadi penegak hukum yang adil serta tidak mudah terpengaruh hal buruk. "Walaupun
banyak orang yang terpengaruh setelah di profesi, saya berharap mahasiswa
sekalian dapat menjadi penegak hukum yang seadil-adilnya dan dapat bertanggung
jawab atas tindakan dan keputusan yang di ambil," ujarnya.
Reporter:
Rivka D. Handayani





















0 Comments