Gemajustisia.com - Konsekuensi
Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dengan
dibentuknya kekuasaan yudikatif yang berfungsi mengawasi penerapan hukum di
Indonesia. Landasan konstitusional dari adanya kekuasaan tersebut termaktub
dalam Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang membagi kekuasaan
kehakiman ke dalam tiga kekuasaan yaitu, Mahkamah Agung beserta badan peradilan
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi[1]. Serta terdapat juga lembaga kekuasaan kehakiman lainnya yaitu, Komisi Yudisial
yang berwenang dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim[2]. Pemikiran
mengenai negara hukum modern sebagai salah satu dasar untuk terselenggaranya
pemerintah yang demokratis di bawah Rule
of Law salah satunya melalui independensi kekuasaan kehakiman atas badan-badan
kehakiman/peradilan sebagaimana yang pernah dicetuskan dalam konferensi oleh International Communication of Jurists di
Bangkok pada tahun 1965.[3] Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan bahwa kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yang merdeka di sini berarti
bebas dari intervensi pihak manapun baik secara langsung ataupun tidak
langsung, baik secara personal, fungsional, ataupun institusional. Namun
faktanya di lapangan seringkali terjadi tindakan atau perbuatan yang dilakukan
oleh pihak internal ataupun eksternal dari pengadilan yang seringkali berujung
kepada menjatuhkan marwah pengadilan. Contohnya saja kita dapat melihat kerap
kali hakim yang seharusnya sebagai tonggak dalam menjaga marwah pengadilan,
tetapi terlibat dengan praktik korupsi suap-menyuap dalam penyelesaian perkara
di pengadilan. Perbuatan seperti ini termasuk dalam kategori merendahkan
martabat pengadilan atau yang dikenal dengan istilah contempt of court. Contempt of court sangat mungkin merusak independensi
peradilan. Sebab tindakan tersebut berpeluang menggoyahkan keyakinan hakim
dalam memutuskan sebuah perkara. Contempt
of court atau penghinaan terhadap peradilan merupakan segala perbuatan yang
bersifat tidak menghargai, menghina, atau menghambat jalannya proses peradilan. Meskipun istilah ini masih menjadi perdebatan dan terdapat banyak pertentangan
di kalangan pemerhati hukum dikarenakan multitafsir dan ditakutkan sebagai
upaya untuk membungkam setiap orang yang memberikan kritik terhadap proses
penegakan hukum tetapi, tetap saja badan peradilan merupakan tempat yang mulia
yang menjadi harapan terakhir dari pencari keadilan yang merupakan cita-cita
dan tujuan tertinggi dari hukum. Oleh karenanya, lembaga peradilan harus dijaga
kehormatannya. Landasan
yuridis dari istilah contempt of court di
Indonesia dapat dilihat pada penjelasan umum butir 4 Undang-undang No. 14 Tahun
1985 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah
Agung yang menyebutkan: “Untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang
sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan pengadilan guna penegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu dibuat suatu undang-undang yang
mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan
yang dapat merendahkan dari rongrongan kewibawaan, martabat dan kehormatan
badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt
of Court”. Meskipun pengaturan contempt of court memiliki dasar yang kuat
dari segi landasan konstitusional dan landasan yuridis tetapi, masih belum ada
pasal khusus yang mengatur mengenai tindak pidana contempt of court dalam KUHP nasional melainkan diatur secara
terbatas dalam pasal 217 KUHP dan pasal lainnya yang termasuk ke dalam
delik-delik terhadap penguasa umum. Selain
itu, perbuatan merendahkan marwah pengadilan juga sering dilakukan oleh pihak
eskternal pengadilan seperti, pihak-pihak terkait dengan sebuah perkara. Melansir
detik.news.com, pada tahun 2019 terjadi insiden penyerangan terhadap hakim
sunarso yang dilakukan oleh pengacara Desrizal Chaniago pada saat pembacaan putusan
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[4] Selain insiden ini, melansir dari kompas.com, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mencatat, bukan sekali
dua kali saja terjadi contempt of court
atau penghinaan terhadap keadilan. Pada 15 November 2003 misalnya, gedung Pengadilan Negeri (PN) Larantuka
NTT dibakar oleh pihakpihak yang tak bertanggung jawab. Peristiwa yang sama
juga terjadi di PN Maumere NTT tahun 2006, tahun 2011 terjadi di PN Temanggung
Jawa Tengah, 2013 di PN Depok Jawa Barat dan tahun 2018 terjadi di PN Bantul DI
Yogyakarta. Tidak hanya infrastruktur pengadilan, penyerangan terhadap hakim
juga kerap terjadi. Pada tahun 2013, seorang hakim di Gorontalo diserang saat
berkendara. Jauh sebelum itu, Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita ditembak
hingga tewas saat berkendara menuju kantornya. Tahun 2005, seorang hakim
ditusuk di ruang sidang di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo. Pada 23 Desember
2008, oknum jaksa menyerang hakim di PN Poso Sulteng sesaat setelah hakim
membebaskan terdakwa.[5] Kasus-kasus di atas sudah cukup menjawab urgensitas dari memasukkan
aturan khusus mengenai tindak pidana contempt
of court ke dalam Rancangan KUHP Nasional yaitu, pada BAB VI tentang Tindak
Pidana Terhadap Proses Peradilan yang terdiri dari Pasal 281 sampai dengan
Pasal 303 RKUHP. Hadirnya pengaturan dalam pasal khusus mengenai contempt of court di dalam RKUHP
merupakan langkah konkrit dalam rangka melindungi dan menjaga marwah badan
peradilan. Selain itu, KUHP Nasional saat ini sudah sepatutnya untuk diganti
dengan Rancangan KUHP Nasional karena KUHP saat ini sudah tidak sesuai lagi
dengan bangsa Indonesia baik dari segi filosofis, sosiologis, dan yuridis. Oleh: Khairun Nisa Mahasiswa Fakultas Hukum Unand [3] Paulus E. Lotulung, 2003, Kebebasan Hukum Dalam Sistem Penegakkan
Hukum, Makalah Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Jakarta: Perum
Percetakan Negara Republik Indonesia, hlm. 10 [4] Dalam detik.com “khilaf pengacara TW sabet ikat pinggang” https://news.detik.com/berita/d4633114/khilaf-pengacara-tw-sabet-ikat-pinggang-saat-hakim-bersidang/2 diakses
pada tanggal 17 Oktober 2021 Pukul 21.13 WIB.
[5] Dalam kompas.com ‘tiga hal yang harus diketahui soal contempt of
court’ https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/09061931/tiga-hal-yang-harus-kita-ketahui-soalcontempt-of-court?page=all diakses
pada tanggal 17 Oktober 2021 Pukul 21.13 WIB



_20231211_152004_0024.png)







.png)









0 Comments