Gemajustisia.com - Aliansi Negara
Tigo Nan Sabaris (FH, FIB, FISIP) Universitas Andalas melakukan Audiensi dengan
Keluarga Mahasiswa
(KM) UNAND terkait dengan
penyertaan Tigo Nan Sabaris sebagai daerah pemilihan dalam PEMIRA KM UNAND. Negara Tigo Nan
Sabaris merasa keberatan dengan penyertaan mereka dalam PEMIRA KM UNAND karena
berdasarkan konstitusi, Negara Tigo Nan Sabaris bukanlah bagian dari KM UNAND, melainkan mempunyai
Negara yang terpisah sejak tahun
2003 (BEM NM FISIP),
2004 (BEM NM FH), dan
2013 (BEM NM FIB). Hal ini dinilai menciderai kedaulatan dan kewibaan pemerintahan
masing-masing negara. Audiensi antara Negara Tigo Nan Sabaris dan KM UNAND yang
dilakukan di PKM Universitas Andalas berjalan cukup alot. Diawal audiensi Tigo
Nan Sabaris meminta agar KM
UNAND untuk menghadirkan ketua MPM dan juga PPU, namun belum bisa dihadirkan.
Setelah menunggu beberapa lama baru lah perwakilan MPM dapat hadir di PKM
Universitas Andalas. “Disini kami hanya
meminta kepada BPU, PPU dan di atasnya MPM beserta BEM KM UNAND untuk bagaimana
sifat kooperatifnya
atas diciderainnya konstitusi Tigo Nan Sabaris dan juga mengganggu jaminan yang
diberikan oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan”, ungkap Fadhil Ma’ruf sebagai perwakilan dari Negara Tigo Nan Sabaris.
Fadhil juga
menambahkan adanya video yang dirilis oleh ketua MPM KM UNAND dengan tidak
mengakui kedaulatan Negara Tigo Nan Sabaris, mengakibatkan perpecahan di
Universitas Andalas dan membuat situasi menjadi panas khususnya antara BEM KM
UNAND dengan Negara Tigo Nan Sabaris. Selain itu Ia juga meminta agar Negara Tigo Nan Sabaris
tidak disertakan lagi dalam
aktifitas pemilu
yang diadakan BPU dan PPU.
Tak
hanya itu, Ia juga
mengharapkan tidak ada pertentangan
lagi kedepannya jika audiensi ini telah diselesaikan beserta meminta video klarifikasi dari pihak KM UNAND. Sugeng sebagai
ketua MPM KM UNAND
menjelaskan terkait dengan ikutnya Tigo Nan Sabaris “Bahwasanya
keikutsertaan Tigo Nan Sabaris (BEM NM FHUA, NM FIB, BEM NM FISIP) telah
berdasarkan Undang-Undang Dasar KM UNAND beserta Undang-Undang PEMIRA, seluruh
wilayah yang ada di Universitas Andalas adalah wilayah keluarga mahasiswa
Universitas Andalas” ucap Sugeng Sugeng juga
menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar BEM KM UNAND seluruh warga
negara KM UNAND berhak memilih dan dipilih. Hal inilah yang menjadi pedoman
untuk melakukan aktifitas pemilu yang melibatkan Tigo Nan Sabaris, sebab katanya, pengurus
terdahulu juga ada yang
berasal dari Fakultas Hukum melakukan hal yang sama, sehingga diperbolehkan
sebab ada Undang-Undang yang mengatur. “Saya dari
mahasiswa dari Fakultas Hukum tidak ingin masalah ini menjadi masalah tahunan
karena pada tahun 2018 sudah ada perjanjian dan itu sudah dilaksanakan, dan
hadirnya kami disini sebagai Tigo Nan Sabaris bertujuan untuk menjaga
kedaulatan negara masing-masing”,
ujar
Bayu Fadli Irmawan sebagai Presiden NM FHUA Bayu juga mengungkapkan
masih angkuhnya KM UNAND untuk mempertahankan hal tersebut, padahal menurut
peraturan yang ada di UNAND dan aturan
Permendikbud tidak ada yang menghalangi kedaulatan negara Tigo Nan Sabaris.
Selain itu kebijakan yang dilakukan oleh KM UNAND menyangkut orang banyak dan
KM UNAND harus
mengeluarkan aturan
untuk menyelesaikan masalah ini. Disisi lain Bayu
juga berharap apabila tercapainya kesepakatan dalam audiensi tersebut bisa
membuat pertentangan-pertentangan yang timbul pada hari ini agar tidak terulang lagi
tahun depan dan tahun-tahun berikutnya. Bayu juga menambahkan agar Tigo Nan
Sabaris dikeluarkan dari Dapil (Daerah Pemilihan) pada tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Tuntutan Negara
Tigo Nan Sabaris menginginkan adanya perubahan yang dilakukan oleh KM UNAND beserta
MPM, BEM,
PPU dan BPU agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan dan bisa
menjadi tonggak sejarah bagi Universitas Andalas umumnya dan pada Negara Tigo
Nan Sabaris.
Reporter: Atika Afani,
Wilin Putri Arifa, Wilyan Gusthof








_(2).jpg)












0 Comments