Dinamika Pemilu 2024: Menteri Nyapres Tidak Harus Mundur?

Opini
Dinamika Pemilu 2024: Menteri Nyapres Tidak Harus Mundur?

GemaJustisia.com- Mendekati perhelatan akbar pemilu 2024 tampaknya isu-isu seputar pencalonan presiden dan wakil presiden semakin menggaung. Banyak polemik pro dan kontra terjadi di tengah masyarakat terkait dengan dinamika politik yang kian panas.

Tak ayal isu yang juga mendapat perhatian pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materil pasal pencalonan pejabat negara menjadi calon presiden dan wakil presiden. Norma tersebut diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan apabila pejabat negara dicalonkan menjadi calon presiden atau wakil presiden maka ia berkeharusan mengundurkan diri dari jabatannya kecuali beberapa jabatan tertentu yang telah diatur dalam nomenklatur tersebut.

Menteri dan pejabat setingkat menteri yang pada awalnya harus serta merta mengundurkan diri, dengan putusan Mahkamah Konstitusi 68/PUU-XX/2022 maka menteri dan pejabat setingkat menteri yang diajukan menjadi calon presiden atau wakil presiden tetap dapat menjalankan jabatannya.

Pengabulan terhadap uji materil yang dilayangkan oleh pemohon dari Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) tersebut tentu sangat disayangkan. Melihat salah satu alasan yang didalihkan atas pengajuan uji materil ini ialah alasan substansi ketidakharusan mundurnya presiden dan wakil presiden untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan pemerintahan, dimana hal tersebut juga berlaku sama untuk menteri. Dalih tersebut tentu keliru dan berbeda. Mengingat dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Menteri adalah pembantu presiden. Oleh karena itu apabila presiden petahana mengajukan diri sebagai calon presiden selanjutnya, maka menteri berperan penting dalam mengurus kepentingan presiden tersebut. Menteri memegang peranan utama dan krusial dalam menghandle pemerintahan.

Jika menteri tetap bersikeras ingin menjabat, akan sangat disayangkan nantinya apabila presiden petahana dan menteri dalam urusan yang sama, tengah sama-sama mengajukan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden dihadapkan pada urusan pemerintahan yang penting. Siapa yang akan bertanggung jawab penuh dalam pemerintahan? sementara tampuk tanggung jawab ditangan menteri sebagai pembantu presiden tengah ikut sibuk megumpulkan suara.

Hal ini tentunya hanya akan berdampak pada kinerja dari masing-masing menteri itu sendiri. Pada akhirnya menteri yang masih menjabat saat tengah dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden justru akan membawa pada situasi yang sebaliknya, instabilitas pemerintahan. Dalih yang disampaikan pemohon seharusnya dapat terbantahkan.

Jika dilihat dari cara pengangkatan, pejabat negara yang dikecualikan untuk mengundurkan diri dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 antara lain Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mana seluruh jabatan tersebut dipilih langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum.

Hal ini berbeda dengan menteri yang diangkat langsung oleh presiden berdasar Pasal 17 ayat (2) UUD 1945, secara otomatis menteri juga akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Akan sangat tidak etis rasanya apabila menteri yang dibawahi presiden petahana justru ikut dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam situasi ia harus bertanggung jawab penuh kepada presiden tersebut. Tanggung jawab moral seperti itu tentu sangat dibutuhkan walaupun tanpa aturan tertulis.

Alasan selanjutnnya yang perlu digarisbawahi, kebijakan untuk membiarkan menteri tetap menjabat saat nyapres ini tentunya bertentangan dengan Presiden Joko Widodo yang acapkali menyentil kabinetnya dengan permintaan sense of crisis yang tinggi pada semua pihak. Bagaimana pula menteri dapat resposif sementara ia juga harus gencar-gencarnya dalam pemilihan umum yang akan diselenggarakan.

Selain itu, memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) memanglah hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun jika dilogikakan, menteri yang diharuskan mundur dari jabatannya jika dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden bukanlah mencabut hak konstitusional tersebut. Menteri tetap boleh nyapres kok, tapi ya kalo mau nyapres mundur dulu. Tidak terdapat pelanggaran hak sama sekali didalamnya.

Oleh karena itu, perlulah sekiranya dikritisi lagi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamini menteri untuk tidak mundur saat dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden. 





opini: Chindy Trivendi Junior

Mahasiswa Fakultas Hukum Unand






0 Comments

Leave a Reply