GemaJustisia.com- Mendekati perhelatan akbar pemilu 2024
tampaknya isu-isu seputar pencalonan presiden dan wakil presiden semakin
menggaung. Banyak polemik pro dan kontra terjadi di tengah masyarakat terkait
dengan dinamika politik yang kian panas. Tak ayal isu yang juga mendapat
perhatian pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materil pasal
pencalonan pejabat negara menjadi calon presiden dan wakil presiden. Norma
tersebut diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan apabila pejabat negara dicalonkan
menjadi calon presiden atau wakil presiden maka ia berkeharusan mengundurkan
diri dari jabatannya kecuali beberapa jabatan tertentu yang telah diatur dalam
nomenklatur tersebut. Menteri dan pejabat setingkat menteri
yang pada awalnya harus serta merta mengundurkan diri, dengan putusan Mahkamah
Konstitusi 68/PUU-XX/2022 maka
menteri dan pejabat setingkat menteri yang diajukan menjadi calon presiden atau
wakil presiden tetap dapat menjalankan jabatannya. Pengabulan
terhadap uji materil yang dilayangkan oleh pemohon dari Partai Gerakan Perubahan
Indonesia (Garuda) tersebut tentu sangat disayangkan. Melihat salah satu alasan
yang didalihkan atas pengajuan uji materil ini ialah alasan substansi
ketidakharusan mundurnya presiden dan wakil presiden untuk menjaga stabilitas
dan keberlangsungan pemerintahan, dimana hal tersebut juga berlaku sama untuk
menteri. Dalih tersebut tentu keliru dan berbeda. Mengingat dalam Pasal 17 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa presiden dibantu
oleh menteri-menteri negara. Menteri
adalah pembantu presiden. Oleh karena itu apabila presiden petahana mengajukan
diri sebagai calon presiden selanjutnya, maka menteri berperan penting dalam
mengurus kepentingan presiden tersebut. Menteri memegang peranan utama dan
krusial dalam menghandle pemerintahan.
Jika
menteri tetap bersikeras ingin
menjabat, akan sangat disayangkan nantinya apabila presiden petahana dan
menteri dalam urusan yang sama, tengah sama-sama mengajukan diri sebagai calon
presiden dan wakil presiden dihadapkan pada urusan pemerintahan yang penting. Siapa
yang akan bertanggung jawab penuh dalam pemerintahan? sementara tampuk tanggung
jawab ditangan menteri sebagai pembantu presiden tengah ikut sibuk megumpulkan
suara. Hal ini
tentunya hanya akan berdampak pada kinerja dari masing-masing menteri itu
sendiri. Pada akhirnya menteri yang masih menjabat saat tengah dicalonkan
menjadi presiden dan wakil presiden justru akan membawa pada situasi yang
sebaliknya, instabilitas pemerintahan. Dalih yang disampaikan pemohon
seharusnya dapat terbantahkan. Jika
dilihat dari cara pengangkatan, pejabat negara yang dikecualikan untuk
mengundurkan diri dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
antara lain Presiden,
Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan
dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota yang mana seluruh jabatan tersebut dipilih langsung oleh rakyat
dalam suatu pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan menteri yang diangkat langsung
oleh presiden berdasar Pasal 17 ayat (2) UUD 1945, secara otomatis menteri juga
akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Akan sangat tidak etis rasanya apabila
menteri yang dibawahi presiden petahana justru ikut dicalonkan sebagai calon
presiden dan wakil presiden dalam situasi ia harus bertanggung jawab penuh
kepada presiden tersebut. Tanggung jawab moral seperti itu tentu sangat
dibutuhkan walaupun tanpa aturan tertulis. Alasan selanjutnnya yang perlu
digarisbawahi, kebijakan untuk membiarkan menteri tetap menjabat saat nyapres ini tentunya bertentangan dengan
Presiden Joko Widodo yang acapkali menyentil kabinetnya dengan permintaan sense of crisis yang tinggi pada semua
pihak. Bagaimana pula menteri dapat resposif sementara ia juga harus
gencar-gencarnya dalam pemilihan umum yang akan diselenggarakan. Selain itu, memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate)
memanglah hak konstitusional setiap
warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun jika dilogikakan, menteri
yang diharuskan mundur dari jabatannya jika dicalonkan sebagai presiden dan
wakil presiden bukanlah mencabut hak konstitusional tersebut. Menteri tetap
boleh nyapres kok, tapi ya kalo mau nyapres mundur dulu. Tidak terdapat
pelanggaran hak sama sekali didalamnya. Oleh karena itu, perlulah sekiranya
dikritisi lagi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamini menteri untuk
tidak mundur saat dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden. opini: Chindy Trivendi Junior Mahasiswa Fakultas Hukum Unand

.jpg)


-min_(1)_(1).png)


.jpg)



_(1)_(1)_(1).png)









0 Comments