Isu Sexual Consent Dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Bagaimana Pandangan Mahasiswa?

Liputan dan Berita
Isu Sexual Consent Dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Bagaimana Pandangan Mahasiswa?

Gemajustisia.com - Kasus pelecehan seksual belakangan viral di Perguruan Tinggi. Salah satunya kasus pelecehan seksual oleh Dekan FISIP UNRI terhadap seorang Mahasiswi saat sedang melakukan bimbingan skripsi.

Setelah kasus ini viral di Media Sosial, banyak Mahasiswa yang sebelumnya mengalami Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi akhirnya speak up dan mulai muncul ke-permukaan terutama di Media Sosial.

Fenomena ini membuat kita sadar bahwa, begitu banyak kasus Pelecehan Seksual yang dialami oleh mahasiswa di Perguruan Tinggi, dan kenyataannya penanganan terhadap Kasus Pelecehan Seksual masih jauh dari kata baik.

Meski sudah banyak kasus Pelecehan Seksual yang mulai terungkap ke permukaan, hal lain yang menjadi masalah dalam penanganan pelecehan seksual adalah tidak adanya payung hukum yang jelas yang menaungi hal ini. Sering dianggap berada di ranah yang dibilang abu-abu, banyak orang yang belum percaya apakah kekerasan seksual benar-benar terjadi atau tidak.

Kasus dan kondisi abu-abu seperti ini lah yang membuat Kemendikbudristek sejak tahun 2020 bersama berbagai organisasi dan aktivis, melakukan penelitian, kajian dan pendalaman terhadap kasus-kasus yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi.

Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Lingkungan Perguruan Tinggi membuat adanya berbagai perdebatan yang terjadi di masyarakat terutama di kalangan Mahasiswa.

Seperti yang kita ketahui, setiap adanya kebijakan baru pastinya ada Pro dan Kontra. Terutama di kalangan Mahasiswa yang akan difasilitasi dari adanya Permendikbud ini.

Banyak mahasiswa yang mendukung karena permendikbud ini dinilai sebagai jawaban atas keresahan-keresahan masalah kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan kampus, namun tak sedikit juga yang menolak adanya Permendikbud ini dengan berbagai alasan yang ada.

Annisa’un Rasyiqah merupakan salah satu Mahasiswi Fakultas Hukum di Universitas Andalas menyebutkan bahwa keberadaan Permendikbud ini merupakan sebuah kebutuhan setiap Mahasiswa yang ada di Perguruan Tinggi.

“Permendikbud secara general menurut aku adalah sebuah kebutuhan, karena beberapa tahun belakangan ini terkait kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah marak terjadi, yang malah berujung dengan korban yang pengakuannya tidak diindahkan, akhirnya korban tidak berani speak up sedangkan Pelaku masih bisa berkeliaran dengan bebas setelah apa yang dia lakukan.

Adanya Permendikbud ini merupakan kebutuhan yang harusnya dipenuhi oleh setiap Perguruan Tinggi sebagai bentuk memberikan dan menjamin rasa aman terhadap Mahasiswanya yang sedang berproses belajar dan menempuh pendidikan di Kampus” ungkap Annisa’un atau yang biasa diapanggil Gadis ini.

Sama halnya dengan Annisa, Yukiatiqa Afifah, mahasiswa Fakultas Hukum, juga mendukung Permendikbud No 30 Tahun 2021. Menurutnya ini bagaikan angin segar melihat meningkatnya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Mengingat belum adanya peraturan tentang kekerasan seksual yang jelas, ditambah lagi banyak korban yang tidak berani speak up karena takut dianggap menyebarkan aib dirinya sendiri.

Padahal sebagai korban mereka seharusnya didampingi, dibantu, dan dirangkul sehingga penanganan yang didapat korban dapat membantu dan memulihkan trauma karena kekerasan atau pun pelecehan seksual yang mereka alami.

Permendikbud ini juga diharapkan menjadi awal yang baik dan menjadi Langkah untuk mewujudkan merdeka belajar, dimana mahasiswa sebagai generasi bangsa mendapatkan pembelajaran dengan aman dan tenang tanpa adanya keresahan atau kerisauan yang harus mereka hadapi.

Sehingga, ketika terjadi kekerasan seksual di lingkungan kampus, satgas yang akan bertugas memiliki payung hukum yang jelas, dan kampus sendiri dapat memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku.

Juga meminimalisir penyelewengan terhadap kekuasaan dan para korban tidak disalahkan dan dianggap mencemarkan nama baik kampus, ketika mereka memberikan laporan. Nama baik kampus bukan ketika kampus menutupi masalah, tetapi ketika menyelesaikan masalah yang terjadi di lingkungan kampus tersebut.

Namun, meski beberapa orang menganggap bahwa Permendikbud ini merupakan langkah yang tepat untuk menangani masalah pelecahan dan kekerasan di kampus, beberapa orang juga beranggapan atau bahkan kontra dengan adanya Permendikbud ini.

Alasannya sering kali  sama dengan alasan penolakan adanya RUU TPKS yang sampai sekarang belum disahkan, yaitu ketakutan adanya pelegalan Seks bebas atau zina.

Alasan ini bukanlah alasan yang tidak berdasar. Pihak kontra concern terhadap salah satu frasa yaitu “sexual consent” yang artinya persetujuan untuk melakukan kegiatan seksual. Hal ini terdapat pada Pasal 5 ayat f, g, h, i, j, m dimana pasal ini menyebutkan bahwa ada beberapa tindakan yang diartikan sebagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban.

Mereka sebenarnya mendukung adanya Peraturan yang mengatur tentang penanganan terhadap Pelecehan atau pun Kekerasan Seksual, karena maraknya kasus ini terjadi dan juga tidak terjaminnya hak-hak dari korban yang terkadang dilakukan untuk melindunginya malah menjadi bumerang yang menyerang dirinya sendiri.

Terutama di Perguruan Tinggi dimana bisa jadi posisi si korban hanya seorang mahasiswi yang pastinya ada perbedaan kekuasaan dengan pelaku di Perguruan Tinggi itu sendiri yang menjadikan korban memilih untuk bungkam dibanding speak up. Namun adanya sexual consent tadi yang membuat mereka akhirnya kontra dengan adanya Permendikbud ini.

”Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Pancasila dan budaya ketimuran yang sudah lama dianut oleh Indonesia yang meyakini bahwa perbuatan seksual meski sudah disetujui itu tetap tidak bisa diterima di lingkungan kita karena melanggar norma agama sesuai dengan Sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa.

Seharusnya sebagai negara yang menjunjung tinggi Ketuhanan terutama mayoritas (beragama) Islam tindakan ini seharusnya tidak boleh dilakukan.” Ujar Enky Latifa Karim yang juga merupakan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Enky juga menyebutkan bahwa sexual consent ini bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pada Pasal 3 yang menyebutkan bahwa adanya Pendidikan Nasional bertujuan untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia ...

Bagaimana mungkin tujuan adanya Pendidikan Nasional ini bisa tercapai sedangkan seseorang itu tidak menghindari larangan-larangan Tuhan, salah satunya Perbuatan Seksual yang disetujui seperti yang disebutkan pada Pasal tersebut tegas Enky.

Menurutnya Frasa “tanpa persetujuan korban” ini harusnya dihilangkan saja.

”Terlepas perbuatan “menyimpang” itu di setujui atau tidak oleh korban. Jadi lebih ke objektif perbuatan yang salahnya. Tanpa perlu setuju tak setuju. Karena soal seksual yang menyimpang, kekerasan, pelecehan itu jauh dari norma kesopanan yang dijunjung tinggi masyarakat.

Dampak buruknya nanti juga sangat memprihatinkan. Tujuan pendidikan yang diharapkan akan sulit untuk diwujudkan kalau karakter dan moral yang rusak akibat sexual consent ini. Intinya kalau perbuatan itu salah ya salah aja. Gak perlu lah, karena persetujuan yang tadinya salah, jadi dibenarkan”, ungkap Enky lebih lanjut.

Dengan berbagai pro dan kontra terhadap Permendikbud No 30 tahun 2021 tentunya banyak harapan yang di gantungkan, sehingga pada praktiknya diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan para korban mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.

 

Penulis : Wilin Putri Arifa dan Sonya O Manalu

0 Comments

Leave a Reply