Gemajustisia.com - Kasus pelecehan seksual belakangan viral di Perguruan Tinggi. Salah satunya kasus pelecehan seksual oleh Dekan FISIP UNRI terhadap seorang
Mahasiswi saat sedang melakukan bimbingan skripsi. Setelah kasus ini
viral di Media Sosial, banyak Mahasiswa yang sebelumnya mengalami Pelecehan
Seksual di Perguruan Tinggi akhirnya speak
up dan mulai muncul ke-permukaan terutama di Media Sosial. Fenomena ini membuat kita sadar
bahwa, begitu banyak kasus Pelecehan Seksual yang dialami oleh mahasiswa di
Perguruan Tinggi, dan kenyataannya
penanganan
terhadap Kasus Pelecehan Seksual masih jauh dari kata baik. Meski sudah banyak
kasus Pelecehan Seksual yang mulai terungkap ke permukaan, hal lain yang
menjadi masalah dalam penanganan pelecehan
seksual adalah tidak adanya payung hukum yang jelas yang menaungi hal ini. Sering dianggap
berada di ranah yang dibilang abu-abu, banyak orang yang belum percaya
apakah kekerasan seksual benar-benar
terjadi atau tidak. Kasus dan kondisi
abu-abu seperti ini lah yang membuat Kemendikbudristek sejak tahun 2020 bersama
berbagai organisasi dan aktivis, melakukan penelitian, kajian dan pendalaman terhadap
kasus-kasus yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi. Dikeluarkannya Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021
Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Lingkungan Perguruan Tinggi
membuat adanya berbagai perdebatan yang terjadi di masyarakat terutama di
kalangan Mahasiswa. Seperti yang kita
ketahui, setiap
adanya kebijakan baru pastinya ada Pro dan Kontra. Terutama di kalangan
Mahasiswa
yang akan difasilitasi
dari adanya Permendikbud ini. Banyak mahasiswa yang mendukung karena
permendikbud ini dinilai sebagai jawaban atas keresahan-keresahan masalah
kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan kampus, namun tak sedikit juga yang
menolak adanya Permendikbud ini dengan berbagai alasan yang ada. Annisa’un Rasyiqah
merupakan salah
satu Mahasiswi Fakultas Hukum di Universitas Andalas menyebutkan bahwa
keberadaan Permendikbud ini merupakan sebuah kebutuhan setiap Mahasiswa yang
ada di Perguruan Tinggi. “Permendikbud
secara general menurut aku adalah
sebuah kebutuhan, karena beberapa tahun belakangan ini terkait kekerasan
seksual di lingkungan kampus sudah marak terjadi, yang malah berujung dengan
korban yang pengakuannya tidak diindahkan, akhirnya korban tidak berani speak up sedangkan Pelaku masih bisa
berkeliaran dengan bebas setelah apa yang dia lakukan. Adanya
Permendikbud ini merupakan kebutuhan yang harusnya dipenuhi oleh setiap
Perguruan Tinggi sebagai bentuk memberikan dan menjamin rasa aman terhadap
Mahasiswanya yang sedang berproses belajar dan menempuh pendidikan di Kampus”
ungkap Annisa’un atau yang biasa diapanggil Gadis ini. Sama halnya dengan
Annisa, Yukiatiqa Afifah,
mahasiswa Fakultas
Hukum, juga mendukung
Permendikbud No 30 Tahun 2021. Menurutnya ini bagaikan angin segar melihat
meningkatnya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Mengingat belum adanya
peraturan tentang kekerasan seksual yang jelas, ditambah lagi banyak korban yang
tidak berani speak up karena takut dianggap menyebarkan aib dirinya
sendiri. Padahal sebagai korban
mereka seharusnya didampingi,
dibantu, dan dirangkul sehingga penanganan yang didapat korban dapat membantu
dan memulihkan trauma karena kekerasan
atau pun pelecehan
seksual
yang mereka alami. Permendikbud ini juga diharapkan menjadi awal yang baik
dan menjadi Langkah untuk mewujudkan merdeka belajar, dimana mahasiswa sebagai generasi bangsa mendapatkan
pembelajaran dengan aman dan tenang tanpa adanya keresahan
atau kerisauan yang harus mereka hadapi. Sehingga, ketika terjadi kekerasan seksual di
lingkungan kampus, satgas yang akan bertugas memiliki payung hukum yang jelas, dan kampus sendiri dapat
memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku. Juga meminimalisir penyelewengan
terhadap kekuasaan dan para
korban tidak disalahkan dan dianggap mencemarkan nama baik kampus, ketika
mereka memberikan laporan. Nama baik kampus bukan ketika kampus menutupi masalah, tetapi ketika menyelesaikan masalah yang terjadi di lingkungan
kampus tersebut. Namun, meski
beberapa
orang menganggap bahwa Permendikbud ini merupakan langkah yang tepat untuk
menangani masalah pelecahan dan kekerasan di kampus, beberapa orang juga beranggapan atau bahkan kontra dengan adanya
Permendikbud ini. Alasannya sering kali sama dengan alasan penolakan adanya RUU TPKS
yang sampai sekarang belum disahkan, yaitu ketakutan adanya pelegalan
Seks bebas atau zina. Alasan ini bukanlah
alasan yang tidak berdasar. Pihak kontra concern
terhadap salah satu frasa yaitu “sexual
consent” yang artinya persetujuan untuk melakukan kegiatan seksual. Hal ini
terdapat pada Pasal 5 ayat f, g, h, i, j, m dimana pasal ini menyebutkan bahwa
ada beberapa tindakan yang diartikan sebagai bentuk kekerasan seksual yang
dilakukan tanpa persetujuan korban. Mereka sebenarnya
mendukung adanya Peraturan yang mengatur tentang penanganan terhadap Pelecehan atau pun
Kekerasan Seksual, karena maraknya kasus ini terjadi dan juga tidak terjaminnya
hak-hak dari korban yang terkadang dilakukan untuk melindunginya malah menjadi bumerang
yang menyerang dirinya sendiri. Terutama di Perguruan
Tinggi dimana bisa jadi posisi si korban hanya seorang mahasiswi yang pastinya
ada perbedaan kekuasaan dengan
pelaku di Perguruan Tinggi itu sendiri yang menjadikan
korban memilih untuk bungkam
dibanding speak up. Namun adanya sexual consent tadi yang membuat mereka
akhirnya kontra dengan adanya Permendikbud ini. ”Hal ini dinilai
tidak sesuai dengan Pancasila dan budaya ketimuran yang sudah lama dianut oleh
Indonesia yang meyakini bahwa perbuatan seksual meski sudah disetujui itu tetap
tidak bisa diterima di lingkungan kita karena melanggar norma agama sesuai
dengan Sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Seharusnya sebagai
negara yang menjunjung tinggi Ketuhanan terutama mayoritas (beragama) Islam tindakan ini
seharusnya tidak boleh dilakukan.” Ujar Enky Latifa Karim yang juga merupakan
Mahasiswi
Fakultas Hukum Universitas Andalas. Enky juga menyebutkan
bahwa sexual consent ini bertentangan
dengan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pada Pasal 3 yang
menyebutkan bahwa “adanya
Pendidikan Nasional bertujuan untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan YME, berakhlak mulia
...” Bagaimana mungkin
tujuan adanya Pendidikan Nasional ini bisa tercapai sedangkan seseorang itu
tidak menghindari larangan-larangan Tuhan, salah satunya Perbuatan Seksual yang
disetujui seperti yang disebutkan pada Pasal tersebut tegas Enky. Menurutnya Frasa
“tanpa persetujuan korban” ini harusnya dihilangkan saja. ”Terlepas
perbuatan “menyimpang” itu di setujui atau tidak oleh korban. Jadi lebih ke
objektif perbuatan yang salahnya. Tanpa perlu setuju tak setuju. Karena soal
seksual yang menyimpang, kekerasan, pelecehan itu jauh dari norma kesopanan yang
dijunjung tinggi masyarakat. Dampak buruknya nanti juga sangat
memprihatinkan. Tujuan pendidikan yang diharapkan akan sulit untuk diwujudkan
kalau karakter dan moral yang rusak akibat sexual
consent ini. Intinya kalau perbuatan itu salah ya salah aja. Gak perlu lah,
karena persetujuan yang tadinya salah, jadi dibenarkan”, ungkap Enky lebih lanjut. Dengan berbagai pro dan kontra terhadap Permendikbud
No 30 tahun 2021 tentunya banyak harapan yang di gantungkan, sehingga pada
praktiknya diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan para korban
mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.
Penulis
: Wilin Putri Arifa dan Sonya O Manalu





.png)




.png)










0 Comments