Gemajustisia.com - Belakangan ini publik dikejutkan dengan
keluarnya pengacara kondang Hotman Paris dari organisasi Perhimpunan Advokat
Indonesia (Peradi). Hotman mengatakan alasannya keluar dari Peradi tidak lain
adalah faktor masa jabatan Otto Hasibuan. Dia menilai Anggaran Dasar Peradi hanya
membolehkan seseorang menjabat ketua sebanyak dua kali. Tapi kata pengacara
itu, Otto merubah Anggaran Dasar Peradi dengan cara yang tidak sah. Yaitu
melalui rapat pleno dan bukan dalam Musyawarah Nasional. Diketahui saat ini Peradi pecah menjadi tiga
kubu. Peradi SOHO pimpinan Otto Hasibuan, Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI)
yang diketuai Juniver Girsang, dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) dengan
Luhut Pangaribuan sebagai Nahkoda. Kondisi ini sudah terjadi sejak Munas Peradi
2015. Ketiga-tiganya mengaku sebagai pengurus yang sah. Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, mencoba
menjelaskan hal ini ketika Gema tanyakan via WhatsApp. Menurut Miko tidak ada
polemik kepemimpinan yang terjadi di Peradi Pusat. "Yang ada itu
pihak-pihak yang mengaku sebagai Peradi yang sah." Dia juga mengatakan anggota Peradi atau
advokat yang bergabung di Peradi pimpinannya tidak terpengaruh dengan isu-isu
tersebut. "Kami mempercayakan penyelesaian persoalan-persoalan yang
terjadi itu kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi", kata pria yang
juga mengajar di Universitas Bung Hatta itu. Para advokat yang tergabung di Peradi
pimpinannya tetap menjalankan profesi dengan tenang. "Sebab, memang tidak
ada halangan atau kendala dalam menjalankan profesi, baik di dalam maupun di
luar pengadilan," jelasnya. DPC Peradi Padang sendiri saat ini tetap
menjalankan kewajiban menggerakkan organisasi. Miko mengatakan bahwa mereka
sedang mempersiapkan raker, pelantikan dan pembekalan bagi advokat yang baru
dilantik.
Reporter: Dharma Harisa
0 Comments