Gemajustisia.com – Penerapan kurikulum baru di Fakultas Hukum Universitas Andalas sudah
berlangsung sejak awal Semester Ganjil
2021. Selain perubahan pada pengambilan mata kuliah, Seminar Hasil (Semhas) Penelitian juga diterapkan bagi mahasiswa yang akan
menyelesaikan jenjang pendidikan Strata 1 di Fakultas Hukum. Seminar Hasil
Penelitian ini diatur dalam
Pasal 19
Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kurikulum Program Sarjana
Fakultas Hukum Universitas Andalas mengenai Seminar Hasil Penilitian. “Seminar Proposal (Sempro) itu adalah rencana penelitian, Seminar Hasil (Semhas) adalah hasil penelitian.
Sehingga hasil penelitian akan disampaikan di seminar hasil, lalu di Ujian Komprehensif (Kompre) adalah hasil skripsi ditambah mata kuliah wajib dan PK,” jelas Ferdi, Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Andalas. Memasuki bulan ke-5 perkuliahan, pelaksanaan Seminar Hasil masih belum terlihat di fakultas, bahkan mahasiswa belum mendaftarkan diri
semenjak diterbitkannya Peraturan Rektor,
dikarenakan belum adanya SOP
yang jelas dari pihak fakultas. Banyaknya jumlah mahasiswa dan padatnya jadwal di fakultas menjadi
kesulitan tersendiri dalam penerapan Seminar Hasil.
Kesulitan juga ditemukan dari ketidakcocokan waktu antara mahasiswa dan penguji, dimana hal itu akan menyulitkan kedua belah pihak. “Dosen yang menjadi pembimbing dan penguji di Seminar Proposal harusnya menjadi penguji juga di Seminar Hasil, tapi karena berbeda, penguji di Seminar Proposal dan penguji di Seminar Hasil akan sulit untuk sependapat,” tutur Ferdi. Ferdi juga menjelaskan bahwa jika Seminar Hasil dilaksanakan, maka akan banyak ditemukan
kesulitan dikarenakan masih adanya tarik-menarik kepentingan didalamya. Rencananya, Seminar
Hasil akan dilakukan secara Desiminasi, yang berarti berarti bahwa dosen yang hadir pada hari itu dialah yang akan
menjadi penguji di Seminar Hasil. Tetapi, penguji saat Ujian Komprehensif tetaplah penguji saat dilaksanakannya Seminar
Proposal . Namun, Desiminasi ini belum mendapat
persetujuan dari pihak Senat sehingga belum dapat dilaksanakan. Seminar
Hasil ini diberlakukan untuk seluruh mahasiswa yang telah membuat
proposal
pada saat aturan ini ditetapkan.
“Karena ini tidak dapat berlaku surut idenya, siapa yang sudah membuat
proposal saat peraturan ditetapkan, itulah yang akan melaksanakan Seminar
Hasil,” imbuh
Feri. Meskipun belum mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari pihak Senat, Fakultas berharap pelakssanaan Seminar Hasil ini akan segera terwujud sesuai dengan keinginan mahasiswa. Pelaksanaan Seminar
Hasil ini didukung dengan
rencana rektor yang akan menyelengarakan kuliah tatap muka pada semester depan
dengan persentase 75% dari jumlah mahasiswa. Reporter: Nur Sakinah Lubis
Editor: Delvi Husna
0 Comments