Nikah Siri, Bagaimana Status Hukumnya?

Law Share
Nikah Siri, Bagaimana Status Hukumnya?

Gemajustisia.com - Sebagai warga negara Indonesia wajib mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terutama dalam pencatatan perkawinan. Akta nikah merupakan bukti autentik dalam sebuah pernikahan, sehingga pernikahan itu memiliki legitimasi hukum. Akta nikah juga berfungsi sebagai syarat administrasi dan juga sebagai penentuan sah atau tidaknya perkawinan.

Namun bagaimana status hukum jika pernikahan tersebut tidak dilakukan pencatatan perkawinan atau yang biasa di sebut dengan nikah siri? Nikah siri adalah pernikahan yang dilangsungkan diluar pengetahuan petugas resmi Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga perkawinan tidak dicatat yang mengakibatkan perkawinan tersebut tidak memiliki akta nikah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Adapun status hukum perkawinan nikah siri menurut hukum positif Indonesia sebagai berikut:

1. Status Hukum Nikah Siri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pernikahan siri memang sah secara agama namun tidak sah secara administrasi negara.Pernikahan yang legal atau sah secara administrasi negara diatur dalam peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Praktik perkawinan yang dilakukan di Indonesia harus mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku tersebut, karena untuk meminimalisir adanya langkah atau prosedur perkawinan yang salah dan mengakibatkan masalah-masalah yang berkepanjangan dan merugikan pihak yang bersangkutan.

2. Status Hukum Nikah Siri Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan kodifikasi dan unifikasi hukum perkawinan yang bersifat nasional yang menempatkan hukum Islam memiliki eksistensi sendiri tanpa diresepsi oleh hukum adat. Kebijakan pemerintah untuk membuat peraturan pencatatan pernikahan tersebut merupakan siyasah as-syar’iyah yakni kebijakan yang diambil pemerintah yang diyakini akan mampu membawa rakyatnya dalam kehidupan yang mengandung maslahah kendati tidak ada hukum yang mengaturnya. Secara umum hukum, Islam bertujuan untuk meraih kemaslahatan.

Tercapainya tujuan perkawinan harus di dukukung oleh semua sarana yang wajib ditempuh, salah satunya adalah pencatatan perkawinan dengan adanya pencatatan perkawinan ini, maka hal-hal yang merugikan dan bertentangan dapat diminimalisir atau bahkan mungkin bisa dihilangkan. Menurut Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam Pasal 14 menyebutkan rukun dan syarat perkawinan, yaitu:

a. Calon suami b. Calon istri c. Wali nikah d. Dua orang saksi e. Ijab dan kabul. Hukum nikah siri secara aturan agama adalah sah.  Nikah siri dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikah terpenuhi. Apabila dilihat secara hukum yang berlaku dinegara kita tentang Peraturan Perundang-undangan perkawinan itu tidak sah karena di dalam Perundang-undangan ada yang tidak lengkap secara administrasi.

0 Comments

Leave a Reply