Seminar Bersama Bursa Efek Indonesia Oleh Himadata FHUA : Perkembangan Hukum Bisnis di Era Digitalisasi

Liputan dan Berita
Seminar Bersama Bursa Efek Indonesia Oleh Himadata FHUA : Perkembangan Hukum Bisnis di Era Digitalisasi

Gemajustisia.com-Himpunan Mahasiswa Perdata Fakultas Hukum Universitas Andalas (Himadata FHUA) menyelenggarakan seminar bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan tema “Perkembangan Hukum Bisnis di Era digitalisasi” yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Fakultas Hukum Universitas Andalas pada Rabu (06/11/2024).

Seminar ini merupakan inisiatif dari bidang pengembangan hukum Himadata FHUA. Disampaikan oleh Wakil Ketua Himadata FHUA, Attallah Azmi, ia berharap seminar yang diselenggarakan dapat memperkaya wawasan mengenai pengembangan hukum bisnis dan bertransformasi di era digitalisi.

Ketua pelaksana acara, Rafif Noufal mengatakan bahwa seminar yang diselenggarakan adalah rangkaian acara kegiatan legal writing class competition yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 18-19 Oktober 2024.

“Pemenang dari kegiatan legal writing class competition nantinya akan diumumkan di akhir sesi seminar ini,” kata Rafif.

Seminar yang membawa Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Barat, Early Saputra, S.E., M.M dan dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Ikhsan Alia, S.H., LLM sebagai pemateri mendapatkan respon positif dibuktikan dari antusias mahasiswa yang telah hadir mengisi gedung serba guna Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Early Saputra dalam paparannya membahas mengenai “Perlindungan Investor di Era digital” yang mana dijelaskan apa saja struktur pasar modal dan bagaimana perlindungan yang didapatkan investor saat menitipkan asetnya. Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Barat itu juga menguraikan keuntungan investor saham di perusahaan.

“Yang kita butuhkan cuma sederhana aja, SADIS. Sabar dan disiplin,” ucapnya.

Di sesi selanjutnya, Ikhsan Aulia menjelaskan terkait topik “Market-Driven Due Diligence Action dan penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) Values pada emiten pasar modal indonesia“. Ia menggarisbawahi bahwa pertimbangan pasar modal ini tidak bisa hanya dilihat dari kacamata profit oriented saja atau mempermudah orang untuk memperoleh keuntungan di pasar modal saja. Tetapi harus dilihat bagaimana pasar modal ini secara jangka panjang memberikan dampak yang luar biasa terhadap perlindungan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Pada saat pertimbangan-pertimbangan itu sudah dipertimbangkan, maka secara otomatis membuat regulasi sesuai dengan nilai-nilai. Dan pada saat menjadi investor, teman-teman akan melakukan apa yang disebut smart investing atau berinvestasi secara cerdas,” tutupnya.

Reporter: Keisha Faatin dan Inda Destriani

0 Comments

Leave a Reply