Gagapnya Sang Aparat Penegak Hukum Saat Ada Kasus Penganiayaan Hewan

Law Share Liputan dan Berita
Gagapnya Sang Aparat Penegak Hukum Saat Ada Kasus Penganiayaan Hewan

Gemajustisia.com - Kasus penganiayaan hewan bukanlah hal yang baru pertama kali terjadi di Indonesia, kasus ini sudah pernah terjadi sebelumnya. Banyak hewan yang tidak bersalah menjadi sasaran penganiayaan yang seharusnya hewan tersebut mendapatkan perlindungan serta rasa aman dari ancaman penganiayaan.

Mengapa kasus penganiayaan hewan sering kali terulang? Apakah sanksi yang diberikan kepada pelaku tidak memberikan efek jera?

Pemerhati dan pegiat hak binatang, Singky Soewardji, mengatakan dalam sebuah webinar, “perlu adanya perubahan terhadap UUD no 5 Tahun 1990 terkhusus pasal 21 pada pasal tersebut hanya memberikan denda 100 juta dan kurungan 1 tahun penjara, hal ini sudah tidak relevan lagi jika digunakan di masa sekarang” (11/12/2021).

Sanksi yang diberikan haruslah sebanding dengan apa yang dilakukan terhadap pelaku penyiksaan hewan. Jika pemberian sanksi yang lemah ini maka tidak dapat memberikan efek jera terhadap pelaku penganiayaan hewan, tambah Singky.

Doni Herdaru Tona pendiri Animal Defenders Indonesia dalam kesempatan yang sama menuturkan, “Dulu kasus penganiayaan hewan sering sekali dianggap remeh bahkan tidak jarang laporan terkait penganiayaan hewan tidak dilanjutkan kasusnya hal ini membuktikan ketidakpedulian aparat”.

Seiring berjalannya waktu secara perlahan kepedulian terhadap perlindungan hewan pun semakin meningkat. Aparat kepolisian sudah mulai proaktif mendukung hal ini dan kejaksaan mendukung penuh hal ini seperti mengamankan bukti -bukti pengadilan agar pelaku tidak bisa gagal hukuman.

Dalam webinar “gagapnya sang aparat negara penegak hukum saat ada kasus penganiayaan hewan” ini Cindy Kartika Sari M selaku koalisi perlindungan hewan indonesia menyampaikan salah satu cara edukasi yang harus dilakukan terhadap kepedulian hewan adalah menganggap bahwasannya hewan sama seperti manusia yang memiliki perasaan.

“Diharapkan hal ini membuat kita bisa memberikan rasa aman dan nyaman terhadap hewan dan bisa memperlakukan hewan sebagaimana yang sewajarnya tanpa menyakiti hewan tersebut”, ucap Cindy.

Ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Soeparji juga turut menjelaskan hal yang mempengaruhi penganiayaan terhadap hewan bisa terjadi karena kurangnya kepedulian terhadap kasus ini.

Hal ini pengaruhi beberapa aspek seperti budaya hukum, aspek substansi hukum, aspek aparat hukum. Perlunya pemberian edukasi kepada masyarakat terhadap kepedulian hewan agar menciptakan rasa aman dan nyaman bagi hewan.

“Rekonstruksi dan regulasi dalam perlindungan hewan harus betul – betul mendalam dan melibatkan pegiat – pegiat yang kompeten dan sebaiknya Perlu penangan yang tepat kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum formil tetapi perlu adanya kolaborasi sehingga terjadinya produktivitas”, jelas Soeparji.


Reporter: Rivka Dersel Handayani (A.M)

0 Comments

Leave a Reply