Gemajustisia.com - Kasus penganiayaan hewan bukanlah
hal yang baru pertama kali terjadi di Indonesia, kasus ini sudah pernah terjadi
sebelumnya. Banyak hewan yang tidak bersalah menjadi sasaran penganiayaan yang
seharusnya hewan tersebut mendapatkan perlindungan serta rasa aman dari ancaman
penganiayaan. Mengapa kasus penganiayaan hewan sering kali terulang? Apakah
sanksi yang diberikan kepada pelaku tidak memberikan efek jera? Pemerhati dan pegiat hak binatang, Singky
Soewardji, mengatakan dalam sebuah webinar, “perlu adanya perubahan terhadap
UUD no 5 Tahun 1990 terkhusus pasal 21 pada pasal tersebut hanya memberikan
denda 100 juta dan kurungan 1 tahun penjara, hal ini sudah tidak relevan lagi
jika digunakan di masa sekarang” (11/12/2021). Sanksi yang diberikan haruslah
sebanding dengan apa yang dilakukan terhadap pelaku penyiksaan hewan. Jika
pemberian sanksi yang lemah ini maka tidak dapat memberikan efek jera terhadap
pelaku penganiayaan hewan, tambah Singky. Doni Herdaru Tona pendiri Animal
Defenders Indonesia dalam kesempatan yang sama menuturkan, “Dulu kasus
penganiayaan hewan sering sekali dianggap remeh bahkan tidak jarang laporan
terkait penganiayaan hewan tidak dilanjutkan kasusnya hal ini membuktikan
ketidakpedulian aparat”. Seiring berjalannya waktu secara
perlahan kepedulian terhadap perlindungan hewan pun semakin meningkat. Aparat
kepolisian sudah mulai proaktif mendukung hal ini dan kejaksaan mendukung penuh
hal ini seperti mengamankan bukti -bukti pengadilan agar pelaku tidak bisa
gagal hukuman. Dalam webinar “gagapnya sang aparat
negara penegak hukum saat ada kasus penganiayaan hewan” ini Cindy Kartika Sari
M selaku koalisi perlindungan hewan indonesia menyampaikan salah satu cara
edukasi yang harus dilakukan terhadap kepedulian hewan adalah menganggap
bahwasannya hewan sama seperti manusia yang memiliki perasaan. “Diharapkan hal ini membuat kita
bisa memberikan rasa aman dan nyaman terhadap hewan dan bisa memperlakukan
hewan sebagaimana yang sewajarnya tanpa menyakiti hewan tersebut”, ucap Cindy. Ahli hukum pidana Universitas
Al-Azhar Soeparji juga turut menjelaskan hal yang mempengaruhi penganiayaan
terhadap hewan bisa terjadi karena kurangnya kepedulian terhadap kasus ini. Hal ini pengaruhi beberapa aspek
seperti budaya hukum, aspek substansi hukum, aspek aparat hukum. Perlunya
pemberian edukasi kepada masyarakat terhadap kepedulian hewan agar menciptakan
rasa aman dan nyaman bagi hewan.
“Rekonstruksi dan regulasi dalam
perlindungan hewan harus betul – betul mendalam dan melibatkan pegiat – pegiat
yang kompeten dan sebaiknya Perlu penangan yang tepat kita tidak bisa hanya
mengandalkan aparat penegak hukum formil tetapi perlu adanya kolaborasi
sehingga terjadinya produktivitas”, jelas Soeparji. Reporter: Rivka Dersel Handayani (A.M)
0 Comments