Menilik Peran Justice Collaborator Dalam Vonis Mati Ferdy Sambo

Opini
Menilik Peran Justice Collaborator Dalam Vonis Mati Ferdy Sambo

Gemajustisia.com- ketuk palu sidang menandakan berakhirnya persidangan atas nama Terdakwa Ferdy Sambo. Ferdy sambo yang dituntut atas pembunuhan ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J secara sah dijatuhi vonis mati oleh pengadilan Negeri Jakata Selatan. Ibarat membewa angin segar masyarakat merasakan sedikit lega karena akhirnya hukum bekerja dengan adil, kata mereka.

Dibalik penjatuhan vonis hukuman mati tersebut, terdapat peranan penting dari seorang justice collaborator dalam perkara ini, yaitu Richard Eliezer alias Bharada E, salah seorang ajudan dari Terdakwa Ferdy Sambo yang secara tegas mengajukan dirinya sebagai justice collaborator dalam perkara ini. Namun pertanyaannya, seberapa besar peranan justice collaborator dalam mengungkap fakta hingga tindak pidana ini menjadi terang? Apakah tanpa adanya  justice collaborator Ferdy Sambo tetap divonis mati?

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut atas pembunuhan terhadap ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan pada Juli 2022. Pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara menembakkan peluru kepada korban hingga tewas. Hal ini dilatarbelakangi oleh kemarahan Ferdy Sambo kepada Brigadir J yang diduga melecehkan sang istri Putri Candrawathi. Aksi penembakan tersebut dilakukan oleh Bharada E selaku ajudan dari Ferdy Sambo dan disaksikan langsung oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf yang berada di lokasi kejadian. Namun berdasarkan pengakuan Bharada E, ia selaku bawahan Ferdy Sambo nyatanya terpaksa melakukan hal tersebut. Hal inilah yang mendorong Bharada E untuk mengajukan diri sebagai  justice collaborator dalam perkara ini.

Istilah  justice collaborator bukanlah sebuah istilah baru dalam hukum positif Indonesia. Istilah  justice collaborator sering digunakan terutama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Namun istilah ini kembali mencuat di masyarakat semenjak kasus pembunuhan Brigadir J viral di sosial media.

Justice collaborator adalah seorang terdakwa sekaligus saksi dari suatu tindak pidana yang secara sukarela bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap fakta dari tindak pidana tersebut. Pengaturan tentang justice collaborator sendiri diatur di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Menarik, tatkala yang menjadi justice collaborator dalam perkara ini adalah Bharada E selaku pelaku/dader penembakan Brigadir J. Dalam hal ini teradapat beberapa kemungkinan yang dapat menjadi latarbelakang keinginan Bharada E menjadi seorang justice collaborator yaitu keinginan Bharada E untuk mengungkapkan bahwa ia tidak bersalah karena ia hanya disuruh oleh Ferdy Sambo selaku intelectuall dader dalam perkara ini atau ia ingin mendapatkan keringanan hukuman sebagai rewards telah menjadi justice collaborator.

faktanya keputusan Bharada E menjadi justice collaborator dirasa merupakan tindakan yang tepat mengingat seberapa esensialnya keterangan dari saksi Bharada E untuk mengisi puzzle yang kosong tentang kronologi pembunuhan Brigadir J, yang mana pada keterangannya Bharada E tetap teguh dengan pendiriannya bahwa ia hanya melakukan perintah atasan saja. Kendati demikian, Ferdy Sambo sempat mengelak bahwa ia tidak pernah menyuruh Bharada E untuk menembak sebab ia hanya mengatakan kata“Hajar” bukan “Tembak” pada saat itu.

Jika ditinjau secara hukum, sebenarnya kekuatan pembuktian  justice collaborator ini sama saja dengan saksi biasa. Baik justice collaborator maupun saksi biasa sama-sama disumpah dan akan dikenakan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bila memberikan keterangan palsu di muka persidangan. Keistimewaan dari  justice collaborator adalah kesukarelaannya untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta suatu tindak pidana yang mana ia sendiri merupakan terdakwa juga dalam tindak pidana tersebut. Hal inilah yang dapat menambah kepercayaan dari hakim dalam mendengarkan keterangannya.

Keterangan dari justice collaborator dapat dijadikan tumpuan untuk mengonfirmasi keterangan saksi lainnya sehingga memperkuat alat bukti.

Bukan tidak mungkin, tanpa adanya justice collaborator dalam perkara ini, tindak pidana yang didakwakan tidak akan menemukan kejelasan karena kurangnya alat bukti. Walaupun sudah terdapat alat bukti lainnya, hal itu tidak akan cukup untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Ferdy Sambo. Lebih lanjut, dengan kecerdasan yang dimiliki oleh seorang Ferdy Sambo yang merupakan mantan perwira tinggi Polri yang pastinya mengerti bagaimana upaya agar hukuman yang diterima nya lebih ringan dari perbuatan sebenarnya.

Disamping itu terdapat kemungkinan bahwa para saksi yang menyaksikan langsung pembunuhan tersebut bekerja sama untuk membuat skenario baru yang akan menyelamatkan mereka dari dakwaan Penuntut Umum.

Dalam hal ini, Eksistensi justice collaborator dalam suatu perkara merupakan salah satu hal yang dapat membantu aparat penegak hukum dalam mempercepat proses penegakan hukum. Peranan justice collaborator dalam perkara ini cukup besar mengingat seberapa esensialnya keterangan dari Bharada E dalam menyempurnakan kronologi pembunuhan Brigadir J dan memperkuat alat bukti.

Kesukarelaan dari justice collaborator untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana membuat keterangan dari justice collaborator dapat dijadikan sebagai tumpuan oleh hakim untuk mengonfirmasi keterangan saksi lainnya. Atas hal itu tanpa kehadiran justice collaborator, vonis mati Ferdy Sambo mungkin berubah menjadi hukuman yang lebih ringan atau bahkan bebas dari dakwaan pembunuhan berencana karena kurangnya alat bukti.



Opini: Nia Rahma Dini (Kombad Justitia)




0 Comments

Leave a Reply