Gemajustisia.com - Pakar
Hukum Pidana Fakultas Hukum Unand, Nani Mulyati, jelaskan isu sexual consent
dalam Permendikbud pada diskusi publik yang diangkat oleh LAM-PK, Kamis (2/12).
Ia menerangkan bahwa jika diperhatikan,
pasal yang
menjadi kontroversi
adalah terkait dengan pasal 5 ayat 2
terutama pada bagian-bagian yang tanpa persetujuan korban. Nani
memberikan beberapa permisalan yang mungkin terjadi terkait frasa tanpa atau
pun dengan persetujuan tersebut. Misalnya pertama, memperlihatkan alat kelaminnya dengan
sengaja tanpa persetujuan. Kedua, mengambil, merekam, dan atau mengedarkan foto dan atau rekaman audio dan atau visual korban
yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Mengunggah foto, tubuh, dan atau informasi pribadi korban
yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, menyebarkan informasi terkait
tubuh dan atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, membujuk,
menjanjikan, menawarkan sesuatu atau mengancam korban untuk melakukan transaksi
atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban, menyentuh, mengusap,
meraba, memegang, memeluk, mencium, atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban. Dan terakhir membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban. Jadi yang dipertanyakan
disini adalah persetujuannya. “Apakah kemudian dengan persetujuan,
semua perbuatan di atas berarti
diperbolehkan?”, ujar Nani mempertanyakan kembali klaim
tersebut. Ia
menerangkan, jika dilihat dalam
hukum pidana, persetujuan atau consent itu
biasanya dinyatakan dengan istilah pemaksaan atau diluar kehendak. “Tidak adanya persetujuan yaitu terdapat pemaksaan.” Perihal
consent sendiri juga terdapat
di KUHP terkait dengan tindak pidana kesopanan atau kesusilaan. Yang mana kesusilaan itu sendiri adalah perasaan malu yang
berhubungan dengan maksud kelamin. Ketentuan dalam KUHP tentang ketiadaan consent bisa ditemukan dalam pasal 285
KUHP dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh
diluar perkawinan. “Kata memaksa disini sebenarnya menimbulkan ketiadaan persetujuan”
tegas Nani. Sedangkan
pada pasal 286 KUHP dengan
sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan di depan orang lain yang ada disitu
bertentangan dengan kehendak orang itu, juga melanggar kesusilaan. Nani
juga menjelaskan bahwa ketentuan
pidana itu haruslah lex scripta dan tidak boleh analogi. “Lex scripta artinya apa yang ada dalam undang-undang itu maka itu yang dibaca dan
bukan sebaliknya. Artinya kita tidak bisa mengatakan hukum pidana Indonesia memperbolehkan orang bersetubuh
tanpa pemaksaan. Karena hukum pidana hanya menyatakan bahwa pasal 285 itu
mengatur tentang perbuatan pemerkosaan”. Sehingga ketika orang membaca sebuah peraturan pidana,
mereka haruslah membaca apa yang
tertulis dalam bunyi pada undang-undang, bukan membaca apa yang ada di belakang undang-undang. Dalam
hal Permendikbud No. 30 tahun 2021, Nani menjelaskan, pada prinsipnya Permendikbud tersebut tidak menjerat persetubuhan atau perbuatan tidak senonoh
lain yang dilakukan atas dasar suka sama suka atau dengan persetujuan dari korban. Menurutnya
frasa yang lebih tepat untuk digunakan daripada tanpa persetujuan adalah dengan
kata “memaksakan kehendak”. Ia juga menilai Permendikbud ini terlebih dahulu
harus diutamakan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kekerasan
seksual di lingkungan kampus, daripada berlarut dengan pembahasan consent
tersebut. Walaupun
tanpa pengaturan tentang sanksi pidana, Nani mengatakan, perbuatan-perbuatan kesusilaan dalam Permen ini pada
prinsipnya tetap bisa dijerat dengan KUHP dan juga undang-undang No. 44 Tahun
2008 tentang Pornografi.
“Adanya Permen ini hanya menegaskan bahwa kekerasan
seksual itu sesuatu hal yang forbiden tetapi dalam ketentuan pidananya
pada prinsipnya tetap mengacu pada ketentuan undang-undang yang ada tentang
hukum pidana yaitu ketentuan KUHP dan UU Pornografi.” Ujar Pakar
Hukum Pidana ini sebagai
penutup. Reporter: Seroja Dwina Martha







.png)

.jpg)











0 Comments