Beberapa Penjelasan Terkait Polemik Consent Dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021

Law Share Liputan dan Berita
Beberapa Penjelasan Terkait Polemik Consent Dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021

Gemajustisia.com - Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unand, Nani Mulyati, jelaskan isu sexual consent dalam Permendikbud pada diskusi publik yang diangkat oleh LAM-PK, Kamis (2/12). Ia menerangkan bahwa jika diperhatikan, pasal yang menjadi kontroversi adalah terkait dengan pasal 5 ayat 2 terutama pada bagian-bagian yang tanpa persetujuan korban.

Nani memberikan beberapa permisalan yang mungkin terjadi terkait frasa tanpa atau pun dengan persetujuan tersebut.

Misalnya pertama, memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan. Kedua, mengambil, merekam, dan atau mengedarkan foto  dan atau rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Mengunggah foto, tubuh, dan atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, menyebarkan informasi terkait tubuh dan atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban, menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.

Dan terakhir membuka pakaian korban tanpa  persetujuan korban. Jadi yang dipertanyakan disini adalah persetujuannya. Apakah kemudian dengan persetujuan, semua perbuatan di atas berarti diperbolehkan?”, ujar Nani mempertanyakan kembali klaim tersebut.

Ia menerangkan, jika dilihat dalam hukum pidana, persetujuan atau consent itu biasanya dinyatakan dengan istilah pemaksaan atau diluar kehendak. Tidak adanya persetujuan yaitu terdapat pemaksaan.

Perihal consent sendiri juga terdapat di KUHP terkait dengan tindak pidana kesopanan atau kesusilaan. Yang mana kesusilaan itu sendiri adalah perasaan malu yang berhubungan dengan maksud kelamin.

Ketentuan dalam KUHP tentang ketiadaan consent bisa ditemukan dalam pasal 285 KUHP dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh diluar perkawinan. Kata memaksa disini sebenarnya menimbulkan ketiadaan persetujuan” tegas Nani.

Sedangkan pada pasal 286 KUHP dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendak orang itu, juga melanggar kesusilaan.

Nani juga menjelaskan bahwa ketentuan pidana itu haruslah lex scripta dan tidak boleh analogi.

Lex scripta artinya apa yang ada dalam undang-undang itu maka itu yang dibaca dan bukan sebaliknya. Artinya kita tidak bisa mengatakan hukum pidana Indonesia memperbolehkan orang bersetubuh tanpa pemaksaan. Karena hukum pidana hanya menyatakan bahwa pasal 285 itu mengatur tentang perbuatan pemerkosaan.

Sehingga ketika orang membaca sebuah peraturan pidana, mereka haruslah membaca apa yang tertulis dalam bunyi pada undang-undang, bukan membaca apa yang ada di belakang undang-undang.

Dalam hal Permendikbud No. 30 tahun 2021, Nani menjelaskan, pada prinsipnya Permendikbud tersebut tidak menjerat persetubuhan atau perbuatan tidak senonoh lain yang dilakukan atas dasar suka sama suka atau dengan persetujuan dari korban.

Menurutnya frasa yang lebih tepat untuk digunakan daripada tanpa persetujuan adalah dengan kata “memaksakan kehendak”. Ia juga menilai Permendikbud ini terlebih dahulu harus diutamakan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus, daripada berlarut dengan pembahasan consent tersebut.

Walaupun tanpa pengaturan tentang sanksi pidana, Nani mengatakan, perbuatan-perbuatan kesusilaan dalam Permen ini pada prinsipnya tetap bisa dijerat dengan KUHP dan juga undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adanya Permen ini hanya menegaskan bahwa kekerasan seksual itu sesuatu hal yang forbiden tetapi dalam ketentuan pidananya pada prinsipnya tetap mengacu pada ketentuan undang-undang yang ada tentang hukum pidana yaitu ketentuan KUHP dan UU Pornografi.” Ujar Pakar Hukum Pidana ini sebagai penutup.


Reporter: Seroja Dwina Martha

0 Comments

Leave a Reply