GemaJustisia.com-Fakultas Hukum
Universitas Andalas (Unand), mendirikan lembaga penelitian atau pusat
studi baru, yakni Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Energi (PSHKE). Pusat studi ini
memfokuskan kajiannya dalam bidang hukum lingkungan dan energi yang terbarukan.
Khususnya
terkait dengan pengkajian
hukum energi. Gagasan awal
pendirian PSHKE ini dilatarbelakangi oleh kepedulian dosen-doesn Fakultas Hukum
Unand, terhadap
sumber daya energi dan sumber daya yang dapat diperbarui serta tidak dapat diperbarui. Prof.Dr. Zainul
Daulay, S.H., M.H. selaku Direktur PSHKE menuturkan, bahwa ide dari rumusan
pendirian lembaga penelitian ini berawal dari diskusi sesama dosen maupun
alumni. Beliau
menyebutkan pada salah satu diskusi bersama Dr. (HC) Yusra Khan, S.H, mantan Duta Besar Indonesia untuk
Mexico, sekaligus anggota Dewan Energi
Nasional, melontarkan ide pendirian lembaga ini. “Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Energi ini adalah pusat studi baru,
dimana kita melihat bahwa Fakultas Hukum juga harus terlibat untuk melakukan
kajian-kajian atau studi-studi
terkait dengan hukum energi,” ujar Prof.
Zainul saat diwawancarai wartawan Gema Justisia pada Jum’at (04/11/2022). Meskipun PSHKE
belum diluncurkan secara resmi, akan tetapi lembaga ini sudah memiliki SK
Pengangkatan Pengurus dan peneliti utamanya. Serta nantinya akan direncanakan
pengembangan struktur masing-masing bidang penelitian. “Karena masih
baru dan belum launching, kita berharap
nanti ada seminar tentang Sumber Daya Alam dan lingkungan yang
direncanakan secara
langsung pada
tahun 2023. Insya’allah pada awal-awal tahun nanti,
saat itulah kita akan launching,” kata Prof. Zainul. Ide pendirian
lembaga ini disambut baik oleh Rektor Universitas Andalas dan Dekan Fakultas
Hukum Unand. Pihak-pihak tersebut meminta agar gagasan tersebut dapat
ditindaklanjuti pendiriannya. Prof. Kurnia Warman sebagai salah satu orang
yang sangat peduli terkait dengan persoalan Energi dan Sumber Daya Alam, turut mendorong adanya kebijakan yang mengatur hal
ini. Beliau juga mendukung pendirian lembaga seperti PSHKE. Selain
bermanfaat bagi Fakultas Hukum, pendirian PSHKE juga dapat membuka kesempatan
untuk kerjasama Unand dengan pihak luar khususnya Dewan Energi Nasional. Sebagai lembaga
penelitian yang baru terbentuk, PSHKE saat ini telah menyusun struktur
kepengurusannya. Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.H. dipercayai menjadi
Direktur PSHKE dan diwakili oleh Dr.
Syofiarti., S.H., M.Hum. Selain itu juga ada pengurus inti lainnya yakni Sucy
Delyarahmi., S.H., M.H. dan Surya Oktaviandara, S.H., LLM. Saat ini
terdapat 6 orang peneliti utama di PSHKE yang berasal dari dosen FH Unand. Terdiri
dari Prof. Dr. Busyra Azheri., S.H., M.Hum, Prof. Dr. Kurniawarman, S.H.,
M.Hum, Dr. Ferdi., S.H., M.H, Sri Oktavia, S.H., Ph.D, Dr. Khairul Fahmi.,
S.H., M.H Dan Charles Simabura., S.H., M.H. Studi terkait dengan hukum energi menjadi salah
satu hal yang perlu dikaji pada masa kini. Energi apabila tidak dikelola dengan
baik maka akan menimbulkan dampak yang besar bagi masyarakat luas. Prof. Zainul juga
menambahkan, bahwa dengan
adanya PSHKE dapat mempermudah mengkaji kebijakan tentang energi dari sudut
pandang hukum. Disisi lain,
salah seorang mahasiswa yang tergabung ke dalam PSHKE ini sebagai peneliti
muda, yakni Pujha Ravhena, menyebutkan bahwa terdapat 7 orang peneliti muda
yang sudah bergabung. Pujha turut menyampaikan
harapannya untuk kelanjutan PSHKE kedepan. “Semoga kedepannya PSHKE dapat bekembang
dengan sangat baik dan juga dapat dikenal oleh banyak pihak lainnya,” kata Pujha. Secara khusus
tidak ada prosedur, pembayaran, dan pendaftaran formal jika hendak bergabung ke
dalam PSHKE. Prof. Zainul menyebutkan jika hendak bergabung nantinya dapat
menghubungi pengurus dari PSHKE. Beliau berharap
banyak mahasiswa yang memiliki minat serta ketertarikan dengan persoalan yang
dikaji pada pusat studi ini agar nantinya dapat menjadi penyangga
keberlangsungan penelitian. “Suatu pusat studi tidak akan bisa banyak berbuat kalau
mahasiswanya tidak kuat menyangganya. Karena yang punya waktu banyak, yang punya
kemauan ingin tahu,
adalah mahasiswa, serta
harus kritis,” kata Prof. Zainul. Saat ini PSHKE
masih berkonsolidasi ke pihak internal dan tengah mempersiapkan seminar nasional
maupun internasional ,terkait dengan sumbaer daya energi saat hendak launching
lembaga ini secara resmi nantinya. Sebagai langkah
awal, PSHKE sudah selesai melaksanakan webinar nasional dengan tema “Ketahanan
dan Kedaulatan Energi Indonesia dalam Tatanan Global” pada Jum’at (23/09).
Serta ada kunjungan dari Dewan Energi
Nasional yakni Dr. (HC) Yusra Khan, S.H. Rencana
kedepannya setelah PSHKE diresmikan, maka akan diadakan diskusi penentuan apa saja bidang-bidang kajian strategis yang
harus dilakukan, sehingga menjadi solusi kebutuhan dan persoalan dari orang
banyak. Prof. Zainul
Daulay berharap, agar PSHKE
ini dapat menjadi suatu wahana saintis atau wahana keilmuwan. Bagi semua orang-orang yang cinta ilmu, khususnya energi dapat bergabung melakukan kajian, penelitian, dan seminar disini. Kemudian para peneliti
yang tergabung dalam PSHKE tersebut diharapakan dapat memberikan pemikiran terbaru, baik dalam bentuk hukum ataupun kebijakan kepada stakeholder terkait.
Selain itu, beliau juga menambahkan
bahwa mahasiswa diharapkan dapat menggunakan lembaga ini sebagai tempat kajian, disertasi, tesis atau skripsi. Sebab kajian hukum
lingkungan dan energi yang terbarukan adalah kajian baru, karena energi adalah masa depan. Reporter:
Annisa Fitri Zalvia
Editor:
Resi Nurhasanah


.jpg)


















0 Comments