Gemajustisia.com-Dalam praktik
ketatanegaraan di Indonesia, dikenal suatu sistem untuk dapat menarik kembali
anggota DPR yang telah memperoleh kursi diparlemen sebelum masa jabatannya
habis. Hak recall atau dalam
perundang-undangan lebih dikenal dengan istiah pemberhentian antarwaktu adalah
kemudian menjadi hak bagi partai politik pengusungnya untuk menarik kembali
anggota parlemen yang telah memperoleh kursi. Sistem ini kemudian
sedikit berbeda dengan Recall yang dilakukan di negara-negara lain seperti
Amerika dan Kanada, yang mana hak Recall yang lebih dikenal dengan
sebutan Recall Election atau Recall Referendum adalah
penarikan kembali anggota parlemen yang telah memperoleh kursi dilakukan
langsung oleh voters/pemilih, dalam hal ini adalah rakyat. Beberapa hal yang
kemudian menjadi penyebab seorang anggota DPR dapat direcall diatur dalam Pasal
239 Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) antara
lain: tidak dapat melaksanakan tugas secara selama tiga bulan berturut-turut;
melanggar kode etik; dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan karena
melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih; diusulkan oleh
partai politik; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR; melanggar
ketentuan larangan; diberhentikan sebagai anggota partai politik; menjadi
anggota partai politik lain. Dalam hemat penulis,
ada beberapa faktor yang kemudian memberikan alasan mengapa sistem recall yang
hari ini berlaku adalah mekanisme yang menggeser demokrasi. Pertama, tentu kita
harus kembali bercermin pada konstitusi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang
menjadi landasan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Hak recall yang
diberikan kepada partai politik pada dasarnya tentu telah menggeser kedaulatan
rakyat menjadi kedaulatan partai politik. Bukan hanya itu, sifat subjektif yang
kemudian lahir dari penarikan kembali ini juga memberikan kesan partai politik
berada diatas rakyat. Partai politik berhak menarik kembali anggotanya atas
dasar suka atau tidak suka yang membuat Indonesia terjebak dalam romantisme
masa lalu era otoritarian orde baru. Kedua, Indonesia masih
menerapkan sistem proporsional terbuka. Dalam kelanjutan uji materil
Undang-Undang Pemilu, Mahkamah Konstitusi belum sekalipun mengetok palu akan
perubahan sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Pada hari
ini, anggota DPR masih sepenuhnya dipilih oleh rakyat secara langsung dengan
mencoblos calon anggota legislatif. Pemberian hak recall
kepada partai politik adalah sama dengan mengingkari atau menegasi hasil
pemilihan umum yang dipilih langsung oleh rakyat. Untuk itu, penting kembali
mendudukan konsep jika rakyat yang memilih, maka rakyat yang berhak menarik
kembali, bukan partai politik. Ketiga, adanya hak
recall yang diberikan kepada partai politik ini mengancam nalar kritis anggota
DPR untuk dapat menyuarakan kepentingan rakyat. Perlu digarisbawahi dalam teori
mandat representatif yang mengatur hubungan antara wakil dan yang diwakili,
Anggota DPR yang telah memperoleh kursi di parlemen tentunya merepresentasikan
rakyat. Anggota DPR
menyuarakan apa yang dibutuhkan rakyat pada hari ini, yang tak jarang hal
tersebut bertentangan dengan apa yang dikehendaki partai politik. kita bermain
fakta saja dengan apa yang terjadi pada kasus recall Fahri Hamzah tahun 2016
silam. Fahri Hamzah dicopot dari kedudukannya di DPR karena dianggap telah
melakukan pelanggaran AD/ART organisasi dan disebut mencederai fraksinya sebab
tidak sejalan dengan keinginan partai politik. Oleh sebab itu,
mengembalikan hak recall kepada rakyat merupakan langkah untuk mengkonsepkan
kembali teori kedaulatan rakyat di Indonesia. Namun sanggupkah kemudian
Indonesia menerapkan mekanisme Recall Election ini? Ada baiknya kita
berkaca terlebih dahulu kepada negara-negara yang menganut mekanisme Recall
Election. Di beberapa negara bagian Amerika Serikat misalya, anggota parlemen
dapat ditarik kembali dengan melakukan referendum dengan cara mengumpulkan
tanda tangan para senator. Hasil tanda tangan itu yang kemudian dibawa ke Badan
Kehormatan, hal tersebut akan lebih memberikan dampak pertanggungjawaban juga
sebagai bentuk pengawasan kepada anggota parlemen. Di Bolivia, recall
diadakan dengan sebab programatic vote dengan mekanisme recall
harus mendapatkan 15/25/30% tanda tangan yang dikumpulkan selama 90 hari.
Apabila tanda tangan mencapai target maka recall dapat dilakukan kemudiann
diadakan pemilihan baru. Sehingga mekanisme ini akan lebih menunjukkan kemauan
pemilih dalam hal ini rakyat untuk setuju atau tidak dalam proses recall yang
akan dilakukan. Melihat dari semakin
meningkatnya anggaran pemilu setiap tahun, maka melakukan pemilu recall
bukanlah hal yang bijak yang dapat kita lakukan pada hari ini. Mekanisme yang
kemudian ingin penulis berikan adalah dengan memaksimalkan peran Komisi
Pemilihan Umum atau KPU bersama dengan Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD dari
DPR. Mengapa MKD
dilibatkan? Sebab salah satu tugas dari MKD adalah menjaga etik anggota DPR
yang juga menyinggung unsur pemberhentian anggota DPR yang terdapat dalam pasal
239 UU MD3. Sekelompok masyarakat yang mewakili banyak suara masyarakat yang
faktual terbukti dengan KTP kemudian mengusulkan pemberhentian antarwaktu
kepada KPU. KPU memproses kebenaran data lantas memberitahu pimpinan DPR serta
Majelis Kehormatan Dewan terkait dengan usulan recall dari masyarakat. Persidangan yang harus
bersifat terbuka untuk umum kemudian dilakukan dengan menghadirkan kelompok
masyarakat, tokoh masyarakat, KPU, MKD, hingga anggota DPR yang akan direcall.
Hasil persidangan ini yang kemudian menentukan apakah anggota DPR yang
bersangkutan dapat diberhentikan atau tetap pada jabatannya sebagai anggota
DPR. Terkait dengan
pergantian anggota DPR yang sudah diberhentikan dapat dikembalikan kepada KPU
menurut pasal 242 UU MD3. Sehingga dengan mengembalikan hak recall kepada pemilih
seperti mekanisme diatas akan lebih memperkuat pertanggungjawaban anggota DPR
kepada masyarakat serta memperketat pengawasan dari masyarakat, yang pada
akhirnya akan meningkatkan kembali kepercayaan kepada parlemen. Untuk itu
perlulah kita menerapkan recall election di Indonesia dalam wujud kedaulatan
rakyat yang kuat.
Opini: Chindy
Trivendi Junior

.jpg)



.jpg)


_(1)_(1).png)











0 Comments