Mendudukan Kembali Konsep Kedaulatan Rakyat Melalui Recall Election di Indonesia

Opini
Mendudukan Kembali Konsep Kedaulatan Rakyat Melalui Recall Election di Indonesia

Gemajustisia.com-Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, dikenal suatu sistem untuk dapat menarik kembali anggota DPR yang telah memperoleh kursi diparlemen sebelum masa jabatannya habis.

Hak recall atau dalam perundang-undangan lebih dikenal dengan istiah pemberhentian antarwaktu adalah kemudian menjadi hak bagi partai politik pengusungnya untuk menarik kembali anggota parlemen yang telah memperoleh kursi.

Sistem ini kemudian sedikit berbeda dengan Recall yang dilakukan di negara-negara lain seperti Amerika dan Kanada, yang mana hak Recall yang lebih dikenal dengan sebutan Recall Election atau Recall Referendum adalah penarikan kembali anggota parlemen yang telah memperoleh kursi dilakukan langsung oleh voters/pemilih, dalam hal ini adalah rakyat.

Beberapa hal yang kemudian menjadi penyebab seorang anggota DPR dapat direcall diatur dalam Pasal 239 Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) antara lain: tidak dapat melaksanakan tugas secara selama tiga bulan berturut-turut; melanggar kode etik; dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih; diusulkan oleh partai politik; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR; melanggar ketentuan larangan; diberhentikan sebagai anggota partai politik; menjadi anggota partai politik lain.

Dalam hemat penulis, ada beberapa faktor yang kemudian memberikan alasan mengapa sistem recall yang hari ini berlaku adalah mekanisme yang menggeser demokrasi. Pertama, tentu kita harus kembali bercermin pada konstitusi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang menjadi  landasan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Hak recall yang diberikan kepada partai politik pada dasarnya tentu telah menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai politik. Bukan hanya itu, sifat subjektif yang kemudian lahir dari penarikan kembali ini juga memberikan kesan partai politik berada diatas rakyat. Partai politik berhak menarik kembali anggotanya atas dasar suka atau tidak suka yang membuat Indonesia terjebak dalam romantisme masa lalu era otoritarian orde baru.

Kedua, Indonesia masih menerapkan sistem proporsional terbuka. Dalam kelanjutan uji materil Undang-Undang Pemilu, Mahkamah Konstitusi belum sekalipun mengetok palu akan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Pada hari ini, anggota DPR masih sepenuhnya dipilih oleh rakyat secara langsung dengan mencoblos calon anggota legislatif.

Pemberian hak recall kepada partai politik adalah sama dengan mengingkari atau menegasi hasil pemilihan umum yang dipilih langsung oleh rakyat. Untuk itu, penting kembali mendudukan konsep jika rakyat yang memilih, maka rakyat yang berhak menarik kembali, bukan partai politik.

Ketiga, adanya hak recall yang diberikan kepada partai politik ini mengancam nalar kritis anggota DPR untuk dapat menyuarakan kepentingan rakyat. Perlu digarisbawahi dalam teori mandat representatif yang mengatur hubungan antara wakil dan yang diwakili, Anggota DPR yang telah memperoleh kursi di parlemen tentunya merepresentasikan rakyat.

Anggota DPR menyuarakan apa yang dibutuhkan rakyat pada hari ini, yang tak jarang hal tersebut bertentangan dengan apa yang dikehendaki partai politik. kita bermain fakta saja dengan apa yang terjadi pada kasus recall Fahri Hamzah tahun 2016 silam. Fahri Hamzah dicopot dari kedudukannya di DPR karena dianggap telah melakukan pelanggaran AD/ART organisasi dan disebut mencederai fraksinya sebab tidak sejalan dengan keinginan partai politik.

Oleh sebab itu, mengembalikan hak recall kepada rakyat merupakan langkah untuk mengkonsepkan kembali teori kedaulatan rakyat di Indonesia. Namun sanggupkah kemudian Indonesia menerapkan mekanisme Recall Election ini?

Ada baiknya kita berkaca terlebih dahulu kepada negara-negara yang menganut mekanisme Recall Election. Di beberapa negara bagian Amerika Serikat misalya, anggota parlemen dapat ditarik kembali dengan melakukan referendum dengan cara mengumpulkan tanda tangan para senator. Hasil tanda tangan itu yang kemudian dibawa ke Badan Kehormatan, hal tersebut akan lebih memberikan dampak pertanggungjawaban juga sebagai bentuk pengawasan kepada anggota parlemen.

Di Bolivia, recall diadakan dengan sebab programatic vote dengan mekanisme recall harus mendapatkan 15/25/30% tanda tangan yang dikumpulkan selama 90 hari. Apabila tanda tangan mencapai target maka recall dapat dilakukan kemudiann diadakan pemilihan baru. Sehingga mekanisme ini akan lebih menunjukkan kemauan pemilih dalam hal ini rakyat untuk setuju atau tidak dalam proses recall yang akan dilakukan.

Melihat dari semakin meningkatnya anggaran pemilu setiap tahun, maka melakukan pemilu recall bukanlah hal yang bijak yang dapat kita lakukan pada hari ini. Mekanisme yang kemudian ingin penulis berikan adalah dengan memaksimalkan peran Komisi Pemilihan Umum atau KPU bersama dengan Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD dari DPR.

Mengapa MKD dilibatkan? Sebab salah satu tugas dari MKD adalah menjaga etik anggota DPR yang juga menyinggung unsur pemberhentian anggota DPR yang terdapat dalam pasal 239 UU MD3. Sekelompok masyarakat yang mewakili banyak suara masyarakat yang faktual terbukti dengan KTP kemudian mengusulkan pemberhentian antarwaktu kepada KPU. KPU memproses kebenaran data lantas memberitahu pimpinan DPR serta Majelis Kehormatan Dewan terkait dengan usulan recall dari masyarakat.

Persidangan yang harus bersifat terbuka untuk umum kemudian dilakukan dengan menghadirkan kelompok masyarakat, tokoh masyarakat, KPU, MKD, hingga anggota DPR yang akan direcall. Hasil persidangan ini yang kemudian menentukan apakah anggota DPR yang bersangkutan dapat diberhentikan atau tetap pada jabatannya sebagai anggota DPR.

Terkait dengan pergantian anggota DPR yang sudah diberhentikan dapat dikembalikan kepada KPU menurut pasal 242 UU MD3. Sehingga dengan mengembalikan hak recall kepada pemilih seperti mekanisme diatas akan lebih memperkuat pertanggungjawaban anggota DPR kepada masyarakat serta memperketat pengawasan dari masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kembali kepercayaan kepada parlemen. Untuk itu perlulah kita menerapkan recall election di Indonesia dalam wujud kedaulatan rakyat yang kuat.

 


Opini: Chindy Trivendi Junior


0 Comments

Leave a Reply