Gemajustisia.com– Pemilihan Umum Ketua dan
Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA) 2025 tetap mengacu
pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang NM FHUA, meski ada perubahan nama
organisasi. Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pemilu (PPU) FHUA 2025, Fadel
Nugraha, dalam wawancara daring pada Senin malam (4/5). Menurut Fadel, perubahan
nama organisasi dari "BEM NM FHUA" menjadi "BEM FHUA",
serta perubahan sebutan "Presiden Mahasiswa" menjadi "Ketua BEM
FHUA", tidak mempengaruhi aspek teknis penyelenggaraan pemilu tahun ini. “Untuk
pemilu tahun ini, kami dari PPU, Panwas, serta TPPS masih mengacu pada UU NM
FHUA Nomor 2 Tahun 2022, jadi teknisnya kurang lebih sama seperti tahun
sebelumnya,” ujar Fadel. Pemilu kali ini dilaksanakan
secara daring (online), mulai dari tahap pendaftaran hingga pemungutan
suara. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan waktu penyelenggaraan yang
singkat serta efisiensi anggaran. Namun, Fadel menjelaskan bahwa terdapat
sistem hybrid dalam pendaftaran, di mana formulir pendaftaran dilakukan secara
daring, tetapi pengumpulan berkas untuk calon DLM (Dewan Legislatif Mahasiswa)
tetap dilakukan secara luring. Satu hal yang menjadi
pembeda mencolok dari pemilu sebelumnya adalah pelaksanaan debat calon Ketua
dan Wakil Ketua BEM yang kini dilakukan secara luring. Sementara itu,
penyampaian visi-misi calon DLM dihapuskan karena dinilai kurang efektif.
“Banyak dari calon DLM yang memiliki visi misi serupa, jadi kami anggap lebih
efisien jika tidak dilaksanakan,” jelas Fadel. Dari segi teknis pemilihan,
penghitungan suara, hingga pengumuman hasil akhir, keseluruhan proses tetap
dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dalam UU NM FHUA. Meskipun wajah
kelembagaan eksekutif mahasiswa mengalami pembaruan secara nomenklatur, substansi
dan pelaksanaan demokrasi kampus tetap dijalankan sebagaimana mestinya.
Reporter: Redaksi


.jpg)
.jpg)

















0 Comments