Pemilu Bem FHUA 2025 Digelar Daring, Tetap Mengacu pada UU NM FHUA Meski Nomenklatur Berubah

Liputan dan Berita
Pemilu Bem FHUA 2025 Digelar Daring, Tetap Mengacu pada UU NM FHUA Meski Nomenklatur Berubah

Gemajustisia.com Pemilihan Umum Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA) 2025 tetap mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang NM FHUA, meski ada perubahan nama organisasi. Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pemilu (PPU) FHUA 2025, Fadel Nugraha, dalam wawancara daring pada Senin malam (4/5).

Menurut Fadel, perubahan nama organisasi dari "BEM NM FHUA" menjadi "BEM FHUA", serta perubahan sebutan "Presiden Mahasiswa" menjadi "Ketua BEM FHUA", tidak mempengaruhi aspek teknis penyelenggaraan pemilu tahun ini. “Untuk pemilu tahun ini, kami dari PPU, Panwas, serta TPPS masih mengacu pada UU NM FHUA Nomor 2 Tahun 2022, jadi teknisnya kurang lebih sama seperti tahun sebelumnya,” ujar Fadel.

Pemilu kali ini dilaksanakan secara daring (online), mulai dari tahap pendaftaran hingga pemungutan suara. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan waktu penyelenggaraan yang singkat serta efisiensi anggaran. Namun, Fadel menjelaskan bahwa terdapat sistem hybrid dalam pendaftaran, di mana formulir pendaftaran dilakukan secara daring, tetapi pengumpulan berkas untuk calon DLM (Dewan Legislatif Mahasiswa) tetap dilakukan secara luring.

Satu hal yang menjadi pembeda mencolok dari pemilu sebelumnya adalah pelaksanaan debat calon Ketua dan Wakil Ketua BEM yang kini dilakukan secara luring. Sementara itu, penyampaian visi-misi calon DLM dihapuskan karena dinilai kurang efektif. “Banyak dari calon DLM yang memiliki visi misi serupa, jadi kami anggap lebih efisien jika tidak dilaksanakan,” jelas Fadel.

Dari segi teknis pemilihan, penghitungan suara, hingga pengumuman hasil akhir, keseluruhan proses tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dalam UU NM FHUA. Meskipun wajah kelembagaan eksekutif mahasiswa mengalami pembaruan secara nomenklatur, substansi dan pelaksanaan demokrasi kampus tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

 

Reporter: Redaksi

0 Comments

Leave a Reply