Gemajustisia.com - Purna Bakti dan Bedah Buku Ilhamdi Taufik dilaksanakan pada Sabtu (13/11/2021) secara memikat d Aula Pasca Sarjana Kampus Pancasila Fakultas Hukum Universitas Andalas . Acara ini dibuka oleh Ketua LKBH FHUA, Dr. Najmi, SH, MH, Dekan FHUA, Dr. Busyra Azheri, SH, MH dan Rektor Universitas Andalas, Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH Banyak hal sekali dan kontribusi yang telah dilakukan kakanda Ilhamdi Taufik, terutama dalam kapasitas beliau sebagai dosen, baik secara langsung maupun tidak langsung yang sangat luar biasa untuk kemajuan Universitas Andalas”, ungkap Yuliandri dalam kata sambutannya. Acara dilanjutkan
dengan penandatanganan buku Ilhamdi Taufik dan penyerahan buku “Penggerak Hukum Tata Negara” yang
ditulis oleh sahabat dan mahasiswa dari Ilhamdi Taufik. Selanjutnya,
pemberian kenang-kenangan yang berisi kesan dan pesan terhadap Ilhamdi Taufik
selama mengenal beliau di lingkungan Fakultas Hukum dan Universitas Andalas. Adapun narasumber
yang dihadirkan dalam acara Purna Bakti dan Bedah buku ini adalah prof. Dr.
Elwi Danil, S.H., M.H., Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LLM dan Denny Azani
B. Latief, S.H. Luhut mengatakan
bahwa harapan dalam RUU Advokat adalah peradilan diwujudkan Bar Association dengan single standar
profesi, “Self Governing” yang
kewenangannya bersifat “ Quasi Public Office”, di dalam tata hukum negara
statusnya Auxiliary Independent State
Organ”. Buku Organisasi
Advokat di Indonesia. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap
Keberadaan Organisasi Advokat” yang ditulis oleh Ilhamdi taufik ini menjadi
salah satu buku wajib yang dibaca dan dijadikan referensi bagi semua calon
advokat dan dalam PKPA. Gaya bahasa pada buku ini sangat lugas dan mudah
dimengerti, sebagaimana yang menjadi karakter penulis dalam kesehariannya. Akhir kata, Ilhamdi Taufik berpesan kepada seluruh mahasiswa untuk rajin membaca dan menghargai dosen. Tidak lupa pula memberikan ucapan terima kasih kepada guru-guru dan dosen-dosen yang telah memberikan ilmu kepada beliau.
Reporter : Della Zurfian dan Siti Zahroh
0 Comments