Gemajustisia.com - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas Mengeluarkan
Peraturan MWA No. 4 Tahun 2022 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Keanggotaan
Komite Audit. Aturan yang disahkan pada bulan Maret lalu ini merupakan
kepanjangan dari aturan-aturan sebelumnya yang telah keluar terlebih dahulu.
Komite Audit (selanjutnya disingkat KA) juga diamanatkan dalam Statuta
Universitas Andalas yang berkedudukan berada di bawah MWA. Fungsi KA sendiri adalah melakukan pengawasan dibidang
non-akademik terhadap penyelenggaraan Unand. Tugasnya antara lain mengawasi atau
melakukan supervisi proses audit internal dan audit eksternal atas pengelolaan
Unand di bidang non-akademik. Selain itu juga melaksanakan fungsi pemantauan
risiko terhadap kebijakan non-akademik. Unand sendiri sebagai lembaga negara di audit oleh
tiga pihak setiap tahunnya. Pertama oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) di bawah
Rektor, Komite Audit atas nama MWA, dan dari Auditor Eksternal. Melalui
peraturan ini juga KA memiliki wewenang untuk meminta data dan informasi sehubungan
dengan pelaksanaan tugas KA secara lengkap dan bebas hambatan kepada organ-organ
yang melaksanakan fungsi pengelolaan Unand. Baik terkait sumber daya manusia (SDM), dana, aset
serta sumber daya lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pengelolaan dan
penyelenggaraan non-akademik Unand. Terutama data dan informasi dari SPI dan akuntan
publik yang ditunjuk Unand sebagai auditor eksternal. Keanggotan KA nantinya akan terdiri dari lima orang.
Ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan tiga orang anggota
lainnya. Dalam hal ini satu anggota akan terdiri dari anggota MWA. Pansel pendaftaran calon anggota KA sendiri telah
dibentuk MWA sejak bulan maret lalu. Prosesnya ditandai dengan dibukanya pendaftaran
calon anggota KA mulai pada tanggal 1 April 2022. Pendaftaran dibuka untuk semua orang yang memenuhi
kualifikasi dan administrasi oleh pansel. Diantara kualifikasi khususnya antara
lain: berlatar belakang pendidikan tinggi, sekurang-kurangnya S1 atau sederajat.
Memiliki pengalaman kerja
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam salah satu atau lebih bidang audit
keuangan, akuntansi, ekonomi keuangan dan asset publik, manajemen tata kelola
organisasi, dan/atau hukum. Rencana awal hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal
20 April. Tapi hal ini berubah karena ada perpanjangan masa pendaftaran yang
semula berakhir tanggal 8 menjadi tanggal 14 April. Azral, Kepala Bagian Umum
rektorat yang juga anggota pansel menjelaskan perpanjangan ini. Sebelumnya
diketahui ada tujuh orang yang lulus seleksi administrasi calon anggota Komite
Audit. “Pansel itu harus mencari calon minimal dua kali dari kebutuhan. Kalau
kebutuhan empat anggota berarti harus ada delapan calon,” kata Azral. Oleh
karena itu, pendaftar belum mencapai target, pendaftaran diperpanjang. Minimnya pendaftar ini jelas Azral karena faktor
kesibukan dari peminat yang umumnya berasal dari dosen. Walaupun calon anggota
KA sendiri ndak dibatasi dari kalangan luar Unand, tetapi sampai saat ini
pendaftar hanya dari kalangan tendik dan dosen Unand. Dalam perjalanannya, dari tujuh orang yang mendaftarkan
diri, ada dua calon yang mundur. Yaitu, Prof. Dr. Rusnam Ir. MS karena alasan
kesibukan. Dan Drs. Riwayadi, M.B.A kondisi kesehatan. Sekarang tersisa lima
orang calon yang telah menjalani tes kesehatan, tes psikologi, dan uji
kompetensi oleh MWA. lLima calon ini adalah: Azaria Griselda Khairunissa,
S.E, CRA, CRP, Haryanti, SP, MM, M,Si, Hengki Andora,Dr. SH., LL.M, Rahmat
Febrianto, Dr. S.E., Ak., Ca, dan Yenni Dilla Roza, SKM, MM. Tim pansel berkata hasilnya akan segera ditetapkan dan
diumumkan. Hal itu ditunda yang awalnya tanggal 27 April, tetapi karena
berdekatan dengan lebaran, rapat lanjutan MWA akan dilakukan mulai selasa (24/04),
minggu depan. Kepala Bagian Umum bidang dua Unand itu juga
menerangkan, hasil yang akan keluar nantinya menyesuaikan kebutuhan dan
kualifikasi dari MWA. “Kalau hasil pengamatan dan uji kompetensi yang dilakukan
tidak ada yang lulus. Atau lulus sebagian, itu bisa saja,” ucap Azral.
Reporter: Dharma Harisa








.jpg)












0 Comments