Pengumuman Anggota Komite Audit Unand Menunggu Penetapan MWA

Liputan dan Berita
Pengumuman Anggota Komite Audit Unand Menunggu Penetapan MWA

Gemajustisia.com - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas Mengeluarkan Peraturan MWA No. 4 Tahun 2022 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Keanggotaan Komite Audit. Aturan yang disahkan pada bulan Maret lalu ini merupakan kepanjangan dari aturan-aturan sebelumnya yang telah keluar terlebih dahulu. Komite Audit (selanjutnya disingkat KA) juga diamanatkan dalam Statuta Universitas Andalas yang berkedudukan berada di bawah MWA.

Fungsi KA sendiri adalah melakukan pengawasan dibidang non-akademik terhadap penyelenggaraan Unand. Tugasnya antara lain mengawasi atau melakukan supervisi proses audit internal dan audit eksternal atas pengelolaan Unand di bidang non-akademik. Selain itu juga melaksanakan fungsi pemantauan risiko terhadap kebijakan non-akademik.

Unand sendiri sebagai lembaga negara di audit oleh tiga pihak setiap tahunnya. Pertama oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) di bawah Rektor, Komite Audit atas nama MWA, dan dari Auditor Eksternal. Melalui peraturan ini juga KA memiliki wewenang untuk meminta data dan informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas KA secara lengkap dan bebas hambatan kepada organ-organ yang melaksanakan fungsi pengelolaan Unand.

Baik terkait sumber daya manusia (SDM), dana, aset serta sumber daya lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan non-akademik Unand. Terutama data dan informasi dari SPI dan akuntan publik yang ditunjuk Unand sebagai auditor eksternal.

Keanggotan KA nantinya akan terdiri dari lima orang. Ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan tiga orang anggota lainnya. Dalam hal ini satu anggota akan terdiri dari anggota MWA.

Pansel pendaftaran calon anggota KA sendiri telah dibentuk MWA sejak bulan maret lalu. Prosesnya ditandai dengan dibukanya pendaftaran calon anggota KA mulai pada tanggal 1 April 2022.

Pendaftaran dibuka untuk semua orang yang memenuhi kualifikasi dan administrasi oleh pansel. Diantara kualifikasi khususnya antara lain: berlatar belakang pendidikan tinggi, sekurang-kurangnya S1 atau sederajat. Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam salah satu atau lebih bidang audit keuangan, akuntansi, ekonomi keuangan dan asset publik, manajemen tata kelola organisasi, dan/atau hukum.

Rencana awal hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 20 April. Tapi hal ini berubah karena ada perpanjangan masa pendaftaran yang semula berakhir tanggal 8 menjadi tanggal 14 April. Azral, Kepala Bagian Umum rektorat yang juga anggota pansel menjelaskan perpanjangan ini. Sebelumnya diketahui ada tujuh orang yang lulus seleksi administrasi calon anggota Komite Audit. “Pansel itu harus mencari calon minimal dua kali dari kebutuhan. Kalau kebutuhan empat anggota berarti harus ada delapan calon,” kata Azral. Oleh karena itu, pendaftar belum mencapai target, pendaftaran diperpanjang.

Minimnya pendaftar ini jelas Azral karena faktor kesibukan dari peminat yang umumnya berasal dari dosen. Walaupun calon anggota KA sendiri ndak dibatasi dari kalangan luar Unand, tetapi sampai saat ini pendaftar hanya dari kalangan tendik dan dosen Unand.

Dalam perjalanannya, dari tujuh orang yang mendaftarkan diri, ada dua calon yang mundur. Yaitu, Prof. Dr. Rusnam Ir. MS karena alasan kesibukan. Dan Drs. Riwayadi, M.B.A kondisi kesehatan. Sekarang tersisa lima orang calon yang telah menjalani tes kesehatan, tes psikologi, dan uji kompetensi oleh MWA.

lLima calon ini adalah: Azaria Griselda Khairunissa, S.E, CRA, CRP, Haryanti, SP, MM, M,Si, Hengki Andora,Dr. SH., LL.M, Rahmat Febrianto, Dr. S.E., Ak., Ca, dan Yenni Dilla Roza, SKM, MM.

Tim pansel berkata hasilnya akan segera ditetapkan dan diumumkan. Hal itu ditunda yang awalnya tanggal 27 April, tetapi karena berdekatan dengan lebaran, rapat lanjutan MWA akan dilakukan mulai selasa (24/04), minggu depan.

Kepala Bagian Umum bidang dua Unand itu juga menerangkan, hasil yang akan keluar nantinya menyesuaikan kebutuhan dan kualifikasi dari MWA. “Kalau hasil pengamatan dan uji kompetensi yang dilakukan tidak ada yang lulus. Atau lulus sebagian, itu bisa saja,” ucap Azral.

 

Reporter: Dharma Harisa

0 Comments

Leave a Reply