Gemajustisia.com-
Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas (IKA FHUA), tanggapi
dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus dengan mendukung jalannya proses pemeriksaan
yang dilakukan oleh Dewan Etik dosen Fakultas Hukum, melalui
wawancara bersama anggota IKA FHUA, Denny Latief, pada Jumat(16/06/2023). Denny menyatakan bahwa ia tidak pernah mendengar kasus pelecehan
seksual oleh dosen, selama
beliau berkuliah di Unand (1984-1990). Menurutnya, hal ini disebabkan oleh kontrol masyarakat pada zaman dahulu
belum didukung dengan
kecanggihan teknologi. Pria yang berprofesi sebagai lawyer tersebut, memilih untuk
bersikap netral dan mendukung proses pemeriksaan yang didasari oleh asas praduga tidak
bersalah. Asas praduga tidak bersalah (Presumption
Of Innocent) adalah asas dalam proses beracara pidana yang terimplikasikan
dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman: “Setiap orang yang disangka, ditangkap,
ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak
bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah
memperoleh kekuatan hukum tetap”. Denny menjelaskan bahwa ia mengetahui dugaan kasus pelecehan seksual tersebut
melalui Pers Release dari Dekan FHUA.
Sebagai anggota
IKA, ia juga mengapresiasi aksi demo oleh Aliansi
Mahasiswa Fakultas Hukum yang dilaksanakan di depan Gedung Dekanat FH, pada Senin (12/6/2023). “Aksi demo merupakan gerakan yang dapat
mempengaruhi dan memberikan peringatan terutama proses pemeriksaan agar dugaan
kasus tersebut dapat diselesaikan secara tuntas,” ujar Denny via Whatsapp saat diwawancarai wartawan Gema Justitia. Harapannya pemeriksaan dapat segera
dituntaskan dan diberitahukan kepada publik secara transparan, jelas, dan tidak
menimbulkan dugaan tanpa dasar. Jika oknum Z terbukti bersalah, maka pihak yang berwenang dalam kasus
ini diharapkan dapat memberikan sanksi yang setimpal. Namun jika hasil
pemeriksaan adalah sebaliknya, maka rehabilitasi menjadi solusinya. Reporter: Raudhatul jannah & Saripah Rahmaini edito: Resi Nurhasanah

.jpg)




_(1)_(1).png)














0 Comments