IKA-FHUA-tanggapi dugaan kasus kekerasan seksual, Denny latief: tegakkan asas praduga tak bersalah

Liputan dan Berita
IKA-FHUA-tanggapi dugaan kasus kekerasan seksual, Denny latief: tegakkan asas praduga tak bersalah

Gemajustisia.com-  Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas (IKA FHUA), tanggapi dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus dengan mendukung jalannya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Etik dosen Fakultas Hukum, melalui wawancara bersama anggota IKA FHUA, Denny Latief, pada Jumat(16/06/2023).

Denny menyatakan bahwa ia tidak pernah mendengar kasus pelecehan seksual oleh dosen, selama beliau berkuliah di Unand (1984-1990). Menurutnya, hal ini disebabkan oleh kontrol masyarakat pada zaman dahulu belum didukung dengan kecanggihan teknologi. Pria yang berprofesi sebagai lawyer tersebut, memilih untuk bersikap netral dan mendukung proses pemeriksaan yang didasari oleh asas praduga tidak bersalah.

Asas praduga tidak bersalah (Presumption Of Innocent) adalah asas dalam proses beracara pidana yang terimplikasikan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Denny menjelaskan bahwa ia mengetahui dugaan kasus pelecehan seksual tersebut melalui Pers Release dari Dekan FHUA. Sebagai anggota IKA, ia juga mengapresiasi aksi demo oleh Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum yang dilaksanakan di depan Gedung Dekanat FH, pada Senin (12/6/2023).

“Aksi demo merupakan gerakan yang dapat mempengaruhi dan memberikan peringatan terutama proses pemeriksaan agar dugaan kasus tersebut dapat diselesaikan secara tuntas,” ujar Denny via Whatsapp saat diwawancarai wartawan Gema Justitia.

Harapannya pemeriksaan dapat segera dituntaskan dan diberitahukan kepada publik secara transparan, jelas, dan tidak menimbulkan dugaan tanpa dasar. Jika oknum Z terbukti bersalah, maka pihak yang berwenang dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan sanksi yang setimpal. Namun jika hasil pemeriksaan adalah sebaliknya, maka rehabilitasi menjadi solusinya. 


Reporter: Raudhatul jannah & Saripah Rahmaini 

edito: Resi Nurhasanah 





0 Comments

Leave a Reply