Peranan IWC dalam Melakukan Controlling terhadap Kegiatan Perburuan Paus di Negara Jepang

Opini
Peranan IWC dalam Melakukan Controlling terhadap Kegiatan Perburuan Paus di Negara Jepang

Oleh: Muhammad Raihan Haviz Senna

Internship International Law Student Association

 

Gemajustisia.com - Manusia merupakan makhluk yang dikaruniai dengan akal dan pikiran oleh Tuhan yang Maha Esa. Dengan akal dan pikiran tersebut, manusia dapat membedakan hal-hal yang baik dan buruk.

Sebagai manusia yang memiliki akal tersebut, tentu kita dapat mengetahui hal-hal yang menjadi kebutuhan pokok dan sampingan bagi diri kita sendiri. Hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan pokok bagi manusia seperti makanan, pakaian, dan lainnya.

Makanan merupakan kebutuhan manusia yang tidak dapat digantikan dengan apapun, karena makanan merupakan hal yang dapat menunjang serta mencukupi kebutuhan fisik manusia agar dapat beraktifitas dengan baik.

Makanan bagi manusia juga berbeda-beda di tiap daerahnya, dilihat dari kebutuhan pokok makanan serta pangan yang dihasilkan oleh daerah tersebut.

Seperti contohnya di Indonesia orang-orang biasa mengkonsumsi nasi sebagai makanan utamanya, sedangkan di Jerman masyarakatnya mengkonsumsi kentang sebagai makanan sehari-hari. Hal ini merupakan salah satu bentuk keberagaman pakan di tiap daerah karena tidak semua daerah bentuk serta pemanfaatannya sama di muka bumi.

Seiring perkembangan zaman, selera masyarakat luas semakin berkembang, namun bukan berarti hal ini juga menyebabkan kebiasaan lama menjadi hilang.

Selera masyarakat modern dan tradisional di zaman ini menyebabkan meledaknya jumlah permintaan konsumen terhadap industri maupun pengusaha kuliner untuk menciptakan kuliner-kuliner yang dapat memuaskan konsumennya.

Tingginya permintaan konsumen ini juga menyebabkan naiknya tingkat pendapatan daerah tertentu yang menjadikan surplus yang sangat menguntungkan bagi industri atau usaha kuliner yang ada di daerah tersebut.

Di Negara Jepang, seafood atau makanan hasil laut merupakan tema yang paling banyak dipakai untuk kuliner nya. tidak heran terdapat banyak sekali masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan di negara ini.

Jepang sangat terkenal dengan keahliannya dalam ilmu pelayaran, perkapalan serta penangkapan ikan dengan berbagai metode. Tidak salah kalau negara ini dapat menjadi negara perburuan paus terbesar, karena hebatnya kemampuan orang jepang dalam ilmu kelautan.

Perburuan paus merupakan kegiatan yang sudah cukup lama ada di jepang. Hal ini terjadi juga sebagai bentuk permintaan konsumen yang ada di negara ini, serta terdapat kebudayaan yang harus menggunakan daging ikan paus dalam prosesnya.

Dalam proses perburuannya, memburu paus tidaklah mudah, mengingat hewan ini merupakan hewan terbesar hidup di Bumi, maka dibutuhkan metode serta teknik penangkapan yang hebat.

Pada tahun 1951, Jepang bergabung dengan IWC pada tahun 1951 saat IWC masih berupa organisasi yang meregulasi stok paus untuk perburuan paus yang teratur dan berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan kepentingan Jepang agar dapat melakukan perburuan paus yang sah secara hukum. Namun pada tahun 1982, IWC mulai membuat moratorium untuk pelarangan penangkapan paus komersial yang mulai diberlakukan pada tahun 1986. Hal ini membuat tujuan Jepang dan IWC tidak lagi sejalan.

Awalnya Jepang menolak moratorium sama seperti negara whaling lainnya tapi karena tekanan dari Amerika, akhirnya Jepang mengikuti moratorium tersebut ditambah lagi pada awalnya moratorium hanya akan diberlakukan untuk lima tahun agar stok paus dapat kembali pulih.

Namun setelah lima tahun ternyata moratorium tidak dicabut dan tetap berlaku hingga akhirnya Jepang memutuskan untuk keluar dari IWC pada tahun 2018.

Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan jepang menentang norma anti-perburuan paus internasional, yaitu kurangnya kesesuaian antara norma anti-perburuan paus dan nilai-nilai budaya domestik. Kedua, kontrol dalam pengambilan kebijakan berada di tangan birokrasi terutama dalam masalah perburuan paus.

Terlepas dari langkah-langkah IWC untuk mengakhiri perburuan paus, Jepang tidak pernah sepenuhnya mengadopsi norma anti-perburuan paus.

Jepang memutuskan untuk memulai program penangkapan ikan paus ilmiah dengan menggunakan ketentuan penelitian ilmiah dalam pasal VIII ICRW. Jepang memulai scientific whaling dengan program JARPA di Samudra Antartika, lalu program JARPN di Pasifik Utara, dan beberapa program scientific whaling lainnya.

Namun program-progam tersebut mendapatkan banyak kritikan dari negara anti-whaling maupun organisasi non-pemerintah. Sambil melanjutkan program ilmiah perburuan paus, Jepang juga mengambil tindakan lebih langsung untuk mencoba mengakhiri moratorium IWC.

Jepang telah berulang kali mengajukan petisi kepada komisi untuk membatalkan moratorium dan menetapkan kuota tangkapan untuk beberapa stok Paus Minke namun hal proposal tersebut selalu ditolak oleh IWC.

Jepang juga menuntut IWC berdasarkan aturan Moratorium 1982, empat komunitas pesisir Jepang diberikan hak yang serupa dengan hak perburuan paus untuk subsistensi aborigin yang diberikan oleh komunitas adat di Kutub Utara.

Perburuan paus pesisir telah bertahan di komunitas ini selama 30 tahun, terutama karena kerja sama erat antara desa-desa berdasarkan identitas bersama mereka sebagai "Kota Perburuan Paus" dan karena dukungan pemerintah dalam bentuk program perburuan paus ilmiah.

Sementara banyak penduduk setempat di komunitas perburuan paus telah lama berharap bahwa perburuan paus komersial suatu hari nanti akan dilanjutkan

Namun tanggapan dari masyarakat setempat kurang memuaskan karena masih terdapat kendala dimana peralatan yang ada hanya peralatan lama, modal yang minim dan juga usia nelayan penagkap paus yang sudah lansia. Dihadapkan dengan kenyataan keputusan tersebut, tanggapan pertama mereka tidak memuaskan.

Keputusan untuk menarik diri dari IWC merupakan seruan oportunistik oleh Pemerintah Jepang pada saat ketika iklim di banyak negara-bangsa barat menentang penegakan perjanjian internasional.

Itu juga memiliki manfaat tambahan untuk menyingkirkan perburuan paus di Antartika, yang tidak hanya menelan subsidi publik besar-besaran, seperti yang ditunjukkan oleh skandal Dana Rekonstruksi Tohoku, tetapi juga menimbulkan banyak kritik barat.

Namun demikian, Pemerintah Jepang masih cukup sadar akan citra publiknya dan akan menetapkan kuota yang ketat untuk mendukung klaimnya bahwa perburuan paus yang berkelanjutan adalah mungkin.

Dalam 30 tahun terakhir, asosiasi perburuan paus telah berusaha keras untuk meningkatkan daya jual daging ikan paus, mendorong konsep "Kota Perburuan Paus" bahkan di luar empat komunitas asli.

Dalam hal ini, yang menjadi masalah utama adalah ketidakselarasan antara Jepang dengan organisasi perburuan paus internasional IWC dalam menyepakati kebijakan internasional ini.

Jepang sampai saat ini tetap mempertahankan nilai-nilai kebudayaan yang dianutnya dalam perburuan paus tersebut, namun IWC tidak ingin terjadinya over hunting yang menyebabkan menurunnya populasi paus di dunia.

Alangkah lebih baik perburuan paus ini dilakukan sebagaimana mestinya, yaitu menyesuaikan dengan kebutuhan dengan menetapkan stok tertentu yang tidak mengakibatkan overhunting dan tetap dapat mencukupi kebutuhan konsumen.

 

Oleh: Muhammad Raihan Haviz Senna

Internship International Law Student Association

0 Comments

Leave a Reply