Oleh:
Muhammad Raihan Haviz Senna Internship International Law Student
Association Gemajustisia.com - Manusia merupakan makhluk yang
dikaruniai dengan akal dan pikiran oleh Tuhan yang Maha Esa. Dengan akal dan
pikiran tersebut, manusia dapat membedakan hal-hal yang baik dan buruk. Sebagai manusia yang memiliki akal
tersebut, tentu kita dapat mengetahui hal-hal yang menjadi kebutuhan pokok dan
sampingan bagi diri kita sendiri. Hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan pokok
bagi manusia seperti makanan, pakaian, dan lainnya. Makanan merupakan kebutuhan manusia
yang tidak dapat digantikan dengan apapun, karena makanan merupakan hal yang
dapat menunjang serta mencukupi kebutuhan fisik manusia agar dapat beraktifitas
dengan baik. Makanan bagi manusia juga berbeda-beda
di tiap daerahnya, dilihat dari kebutuhan pokok makanan serta pangan yang
dihasilkan oleh daerah tersebut. Seperti contohnya di Indonesia orang-orang
biasa mengkonsumsi nasi sebagai makanan utamanya, sedangkan di Jerman
masyarakatnya mengkonsumsi kentang sebagai makanan sehari-hari. Hal ini
merupakan salah satu bentuk keberagaman pakan di tiap daerah karena tidak semua
daerah bentuk serta pemanfaatannya sama di muka bumi. Seiring perkembangan zaman, selera
masyarakat luas semakin berkembang, namun bukan berarti hal ini juga
menyebabkan kebiasaan lama menjadi hilang. Selera masyarakat modern dan
tradisional di zaman ini menyebabkan meledaknya jumlah permintaan konsumen
terhadap industri maupun pengusaha kuliner untuk menciptakan kuliner-kuliner
yang dapat memuaskan konsumennya. Tingginya permintaan konsumen ini juga
menyebabkan naiknya tingkat pendapatan daerah tertentu yang menjadikan surplus
yang sangat menguntungkan bagi industri atau usaha kuliner yang ada di daerah
tersebut. Di Negara Jepang, seafood atau makanan
hasil laut merupakan tema yang paling banyak dipakai untuk kuliner nya. tidak
heran terdapat banyak sekali masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan di
negara ini. Jepang sangat terkenal dengan
keahliannya dalam ilmu pelayaran, perkapalan serta penangkapan ikan dengan
berbagai metode. Tidak salah kalau negara ini dapat menjadi negara perburuan
paus terbesar, karena hebatnya kemampuan orang jepang dalam ilmu kelautan. Perburuan paus merupakan kegiatan yang
sudah cukup lama ada di jepang. Hal ini terjadi juga sebagai bentuk permintaan
konsumen yang ada di negara ini, serta terdapat kebudayaan yang harus menggunakan
daging ikan paus dalam prosesnya. Dalam proses perburuannya, memburu paus
tidaklah mudah, mengingat hewan ini merupakan hewan terbesar hidup di Bumi,
maka dibutuhkan metode serta teknik penangkapan yang hebat. Pada tahun 1951, Jepang bergabung
dengan IWC pada tahun 1951 saat IWC masih berupa organisasi yang meregulasi
stok paus untuk perburuan paus yang teratur dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan kepentingan
Jepang agar dapat melakukan perburuan paus yang sah secara hukum. Namun pada
tahun 1982, IWC mulai membuat moratorium untuk pelarangan penangkapan paus
komersial yang mulai diberlakukan pada tahun 1986. Hal ini membuat tujuan
Jepang dan IWC tidak lagi sejalan. Awalnya Jepang menolak moratorium sama
seperti negara whaling lainnya tapi karena tekanan dari Amerika,
akhirnya Jepang mengikuti moratorium tersebut ditambah lagi pada awalnya
moratorium hanya akan diberlakukan untuk lima tahun agar stok paus dapat
kembali pulih. Namun setelah lima tahun ternyata
moratorium tidak dicabut dan tetap berlaku hingga akhirnya Jepang memutuskan
untuk keluar dari IWC pada tahun 2018. Terdapat dua faktor utama yang
menyebabkan jepang menentang norma anti-perburuan paus internasional, yaitu
kurangnya kesesuaian antara norma anti-perburuan paus dan nilai-nilai budaya
domestik. Kedua, kontrol dalam pengambilan kebijakan berada di tangan birokrasi
terutama dalam masalah perburuan paus. Terlepas dari langkah-langkah IWC untuk
mengakhiri perburuan paus, Jepang tidak pernah sepenuhnya mengadopsi norma
anti-perburuan paus. Jepang memutuskan untuk memulai program
penangkapan ikan paus ilmiah dengan menggunakan ketentuan penelitian ilmiah
dalam pasal VIII ICRW. Jepang memulai scientific whaling dengan program
JARPA di Samudra Antartika, lalu program JARPN di Pasifik Utara, dan beberapa
program scientific whaling lainnya. Namun program-progam tersebut
mendapatkan banyak kritikan dari negara anti-whaling maupun organisasi
non-pemerintah. Sambil melanjutkan program ilmiah perburuan paus, Jepang juga
mengambil tindakan lebih langsung untuk mencoba mengakhiri moratorium IWC. Jepang telah berulang kali mengajukan
petisi kepada komisi untuk membatalkan moratorium dan menetapkan kuota
tangkapan untuk beberapa stok Paus Minke namun hal proposal tersebut selalu
ditolak oleh IWC. Jepang juga menuntut IWC berdasarkan
aturan Moratorium 1982, empat komunitas pesisir Jepang diberikan hak yang
serupa dengan hak perburuan paus untuk subsistensi aborigin yang diberikan oleh
komunitas adat di Kutub Utara. Perburuan paus pesisir telah bertahan
di komunitas ini selama 30 tahun, terutama karena kerja sama erat antara
desa-desa berdasarkan identitas bersama mereka sebagai "Kota Perburuan
Paus" dan karena dukungan pemerintah dalam bentuk program perburuan paus
ilmiah. Sementara banyak penduduk setempat di
komunitas perburuan paus telah lama berharap bahwa perburuan paus komersial
suatu hari nanti akan dilanjutkan Namun tanggapan dari masyarakat
setempat kurang memuaskan karena masih terdapat kendala dimana peralatan yang
ada hanya peralatan lama, modal yang minim dan juga usia nelayan penagkap paus
yang sudah lansia. Dihadapkan dengan kenyataan keputusan tersebut, tanggapan
pertama mereka tidak memuaskan. Keputusan untuk menarik diri dari IWC
merupakan seruan oportunistik oleh Pemerintah Jepang pada saat ketika iklim di
banyak negara-bangsa barat menentang penegakan perjanjian internasional. Itu juga memiliki manfaat tambahan
untuk menyingkirkan perburuan paus di Antartika, yang tidak hanya menelan
subsidi publik besar-besaran, seperti yang ditunjukkan oleh skandal Dana
Rekonstruksi Tohoku, tetapi juga menimbulkan banyak kritik barat. Namun demikian, Pemerintah Jepang masih
cukup sadar akan citra publiknya dan akan menetapkan kuota yang ketat untuk
mendukung klaimnya bahwa perburuan paus yang berkelanjutan adalah mungkin. Dalam 30 tahun terakhir, asosiasi
perburuan paus telah berusaha keras untuk meningkatkan daya jual daging ikan
paus, mendorong konsep "Kota Perburuan Paus" bahkan di luar empat
komunitas asli. Dalam hal ini, yang menjadi masalah
utama adalah ketidakselarasan antara Jepang dengan organisasi perburuan paus
internasional IWC dalam menyepakati kebijakan internasional ini. Jepang sampai saat ini tetap
mempertahankan nilai-nilai kebudayaan yang dianutnya dalam perburuan paus
tersebut, namun IWC tidak ingin terjadinya over hunting yang menyebabkan
menurunnya populasi paus di dunia. Alangkah lebih baik perburuan paus ini
dilakukan sebagaimana mestinya, yaitu menyesuaikan dengan kebutuhan dengan
menetapkan stok tertentu yang tidak mengakibatkan overhunting dan tetap
dapat mencukupi kebutuhan konsumen. Oleh: Muhammad Raihan Haviz Senna
Internship International Law Student
Association





_(1).png)
_(1).jpg)














0 Comments